Satnarkoba Bengkalis Sita 11,5 Gram Sabu dan Ringkus Dua Tersangka
Sabtu, 28-04-2018 - 12:00:31 WIB
PEKANBARU, DELIKRIAU - Jajaran kepolisian resort Polres Bengkalis melalui Satnarkoba berhasil meringkus satu lagi tersangka pengedar narkoba, Rabu (25/4/18) kemaren malam. Kali ini tersangka diamankan dengan barang bukti tiga paket narkoba jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan tersebut diperkirakan seberat 11,5 gram dari tangan tersangka. Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Syahrizal kepada Riau24.com, Jumat 27 April 2018.
11,5 gram narkoba jenis sabu ini diamankan dari tangan tersangka bernama JL (45) warga Jalan Imam Bonjol kecamatan Mandau. Tersangka diamankan langsung dirumahnya.
Kasat Narkoba menjelaskan penangkapan terhadap tersangka JL diduga merupakan pengedar yang bermula tim Satnarkoba berhasil menangkap tangan seorang pria berinisial HA yang sedang membawa sabu. Kemudian petugas melakukan introgasi dari mana asal barang haram tersebut.
"Dari keterangan HA, dirinya mendapatkan sabu tersebut berasal JL yang berada di rumahnya jalan Imam Bonjol kecamatan Mandau. Dari informasi ini petugas langsung melakukan pengejaran di rumah tersangka," ungkap kasat Narkoba.
Saat penangkapan dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan satu paket sabu. Kemudian petugas melakukan pengeledahan di kamar tersangka dan berhasil menemukan dua paket lagi.
"Satu paket ini ditemukan petugas diatas tempat tidur tersangka. Sementara satu paket lagi ditemukan disimpan di dalam bantal,"ungkap AKP Syahrizal, dikutip riau24.
Selanjutnya tersangka dengan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan tersangka barang haram tersebut berasal dari IIP.(drc/r24)