Korupsi, Jaksa Tuntut Mantan Sekda Kuansing 22 Bulan Penjara
Jumat, 04-05-2018 - 14:02:08 WIB
PEKANBARU,DELIKRIAU- Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi (Kuansing), Muharman dituntut hukuman 1 tahun 10 bulan (22 bulan) penjara. Muharman terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dana pendidikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kuansing.
Selain Muharman, Jaksa Penuntut Umum (JPU juga menuntut, mantan Bendahara Sekretariat Daerah Kuansing, Doni Irawan dengan hukuman yang sama. "Terdakwa dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jhon L Hutagalung, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Toni Irfan, Kamis (3/5).
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Selain penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta atau diganti kurungan selama 3 bulan. Terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara karena telah dikembalikan ke kas daerah.
Atas tuntutan itu, terdakwa berkoordinasi dengan penasehat hukumnya untuk menentukan langkah selanjutnya. "Kami mengajukan pledoi (pembelaan) yang mulia," kata terdakwa Muharman dan Doni Irawan.
Majelis hakim mengagendakan persidangan pada pekan depan. "Persilahkan saudara menyiapkan pembelaan untuk dibacakan pada persidangan selanjutnya," kata Toni.
Usai sidang terdakwa terlihat santai meninggalkan pengadilan. Selama proses penyidikan dan persidangan, kedua tersangka memang tidak ditahan karena alasan sakit.
JPU dalam dakwaannya mengatakan, perbuatan kedua terdakwa terjadi pada tahun 2015 lalu. Saat itu, Pemkab Kuansing memberikan dana anggaran pendidikan Rp1.520.000.000 kepada ASN untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan formal.
Bantuan pendidikan itu bertujuan peningkatan kapasitas sumber daya tenaga pendidik ASN di Kuansing. Namun, penyaluran dana tersebut tidak sesuai peruntukan hingga negara dirugikan Rp1,5 miliar lebih. (drc/rmc)