SIAK, DELIKRIAU - Karena cemburu dan menduga istrinya berselingkuh, HS (51) warga Desa Mekar Jaya Kerinci Kanan, Siak, menganiaya korban EG (46) hingga tewas. EG dipukul HS dengan karung berisikan batu batu besar pada bagian kepala hingga luka berat.
Peristiwa terjadi di Perkebunan Kelapa Sawit KT Perkutut Bukit Agung Sp 5 Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, pada Selasa (21/4/2020) sekira pukul 08.30 WIB. Setelah menghabisi nyawa korban, HS melarikan diri ke Sumatera Utara.
Aparat Polres Siak yang mendapat informasi tentang keberadaan pelaku langsung bergerak. Berkat kerja sama dengan Polsek setempat, Tim yang dipimpin kanit I Satreskrim Polres Siak Ipda Dendy langsung melakukan pengejaran dan penangkapan. Pelaku sempat berusaha kabur namun akhirnya berhasil diringkus petugas.
Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SH SIK MIK melalui Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani SH SIK MH Selasa (11/5/2020) saat press release yang dilakukan secara on line di Mapolres Siak mengatakan motif pelaku pembunuhan karena pelaku cemburu rumah tangga. Pelaku meyakini korban sedang berselingkuh dengan istrinya.
Dijelaskan, setelah mendapat pukulan keras pada bagian belakang kepala, korban tidak sadarkan diri. Terdapat luka robek yang mengeluarkan banyak darah. Sempat dibawa kerumah sakit terdekat tetapi nyawa korban tidak tertolong.
Saat kejadian, istri pelaku sempat mencoba menghalangi dan melerai aksi suaminya. Namun tindakan tersebut tidak berhasil, sehingga sang istri berlari meninggalkan lokasi kejadian.
Dia menemui seorang warga lainnya untuk mendapatkan pertolongan. Namun ketika mereka kembali ke lokasi kejadian, korban sudah tumbang dengan kepala berlumuran darah.
"Pelaku berinisial HS ini merupakan suami dari selingkuhan korban yang bernama EG ini. Dikarenakan rasa cemburu yang teramat sangat sehingga pelaku nekat menghabisi nyawa korban," kata Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani.
Pelaku ditangkap 10 Mei 2020 lalu, setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran selama satu minggu.
"Pelaku ditangkap di Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara. Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban," tambah AKP Faizal.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Siak guna proses lebih lanjut. Terhadap pelaku, akan dikenakan pasal 340 jo 338 jo 355 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (fer)