Kejati Riau Usut Korupsi Labor Bahasa di Meranti
Rabu, 23-05-2018 - 15:02:49 WIB
PEKANBARU - Jaksa penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggj (Kejati) Riau kembali mengusut dugaan korupsi di Bumi Lancang Kuning. Kali ini yang jadi sasarannya adalah pengadaan laboratorium bahasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sejumlah pejabat di Kepulauan Meranti mendatangi Kantor Kejati Riau, Senin (21/5/2018). Mereka diduga dimintai keterangan terkait pengadaan proyek pembangunan laboratorium bahasa tersebut.
Di antara pejabat itu adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Meranti, M Aza Fahroni, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Meranti, Arif dan dari ULP.
Asisten Pidsus Kejati Riau, Subekhan, membenarkan adanya pemanggilan terkait proyek laboratorium bahasa tersebut. Namun ia mengaku tidak ingat siapa saja yang sudah dipanggil. "Kasus ini masih penyelidikan," kata dia.
Disinggung tentang adanya pihak terkait lainnya yang akan dipanggil, Subekhan membenarkan. "Tentu sesuai prosedur untuk membuat me jadi terang," kata Subekhan.
Dari penelusuran di website lpse.merantikab.go.id, ditemukan nama lelang pengadaan laboratorium bahasa 2 fungsi SMAN 3 Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan kode lelang 806459. Pengadaan ini dianggarkan melalui APBD Kepulauan Meranti tahun 2016.
Pagu anggaran proyek pengadaan ini sendiri senilai Rp1,510 miliar sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tercantum dalam website tersebut, senilai Rp1,496 miliar. Adapun proyek ini dimenangkan oleh CV Agfad Maju Bersama, dengan harga penawaran Rp1,388 miliar. (drc/int)