Penyidik Cuma Temukan Rp40 Ribu Kerugian RTH Kaca Mayang
Senin, 04-06-2018 - 14:41:47 WIB
PEKANBARU, DELIKRIAU- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima laporan hasil audit teknis dan pemeriksaan terhadap ahli terkait proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Puteri Kaca Mayang, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Hasilnya, kerugian akibat proyek tersebut hanya Rp40 ribu.
"Kamis sudah terima hasil audit teknis dan telah periksa ahli terkait RTH Kaca Mayang. Terdapat kerugian dalam hasil audit teknis sebesar Rp40 ribu," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Subekhan, Minggu (3/6/2018).
Kecilnya nilai audit teknis tersebut, membuat penyidik harus mengambil kebijakan untuk membulatkan nominal tersebut ke bawah. "Kita bulatkan ke bawah hingga bisa dianggap nol rupiah," kata Subekhan.
Hasil audit tersebut cukup mengejutkan. Pasalnya, penyidikan terhadap proyek RTH tersebut sudah lama dilakukan penyidik. "Kita akan lakukan evaluasi penyidikan (RTH Kaca Mayang)," ucap Subekhan.
Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. "Audit BPKP biasanya menyandarkan ke audit teknis tapi yang jelas kita berkoordinasi dulu (dengan BPKP)," tambahnya.
Sebelumnya, cek fisik RTH Kaca Mayang dilakukan tim ahli teknis dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada akhir Februari 2018 lalu. Proses cek fisik tersebut dilakukan tim ahli dibantu tenaga dan alat-alat dari Pidsus Kejati Riau guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
Proses pengecekan fisik itu diketahui dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan teknis. Dari cek fisik tersebut akan diketahui apakah pekerjaan proyek yang menelan anggaran Rp7 miliar oleh kontraktor sudah sesuai dengan spesifikasi teknis atau tidak. Hasil itulah nantinya yang akan dijadikan salah satu alat bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Proyek RTH Putri Kaca Mayang ini dibangun bersamaaan dengan RTH Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani pada tahun 2016 lalu. Dalam proyek yang disebut terakhir, terdapat rekayasa proyek untuk memenangkan satu kontraktor.
Pembangunan dua RTH dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau yang dipimpin Dwi Agus Sumarno (DAS). Dari anggaran itu, dialokasikan Rp450 juta untuk membangun Tugu Integritas yang ada di RTH Tunjuk Ajar Integritas.
Tugu itu diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau sebagainya simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.
Terkhusus RTH Tunjuk Ajar, penyidik telah menetapkan 18 orang tersangka termasuk mantan Kepala Dinas Ciptada Riau Dwi Agus Sumarno. Dia bersama seorang rekanan Yuliana J Bagaskoro (YJB), dan dari pihak konsultan pengawas, Rinaldi Mugni, yang telah dihadapkan ke proses persidangan.
Tidak hanya mereka, 3 tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Panca Mandiri Consultant, Reymon Yundra, dan seorang staf ahlinya Arri Arwin, serta Khusno yang merupakan Direktur PT Bumi Riau Lestari (RBL), juga telah diadili di Pengadilan. Kini mereka bertiga pun telah berstatus terdakwa.
Selain itu, juga terdapat 12 tersangka lainnya. Mereka di antaranya, Ketua Pokja ULP Provinsi Riau Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal.
Selanjutnya, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia.? Terhadap mereka, nasibnya akan ditentukan belakangan, setelah 6 tersangka yang telah ditahan dilimpahkan ke pengadilan.
Dugaan korupsi pada dua RTH di Pekanbaru ditangani dengan melibatkan ahli multidisiplin ilmu. Perbuatan melawan hukum terjadi bukan pada penganggaran namun terhadap proses dari lelang hingga pembayaran.
Dari konstruksi hukum yang didapati penyidik, ada tiga model perbutan melawan hukum. Pertama, pengaturan tender dan rekayasa dokumen pengadaan. Kedua, ditemukan pula bukti proyek ini langsung dan tidak langsung ada peran dari pemangku kepentingan yang harusnya melakukan pengawasan namun tidak dilakukan. Ketiga, ditemukan bukti proyek ini ada yang langsung dikerjakan pihak dinas. (drc/ckc)