Kamis, 25 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang | | Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing | | Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba | | Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru | | Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman | | Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
 
Terekam CCTv, Maling Diciduk Polisi dalam Waktu 24 Jam
Senin, 25-06-2018 - 14:56:21 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, DELIKRIAU - Dalam waktu 24 jam, polisi berhasil meringkus seorang pelaku pencurian di sebuah rumah yang ditinggalkan penghuninya. Aksi pelaku terekam kamera CCTv yang terpasang di rumah tersebut.

Pelaku berinisial LMS (20), warga Jalan Mawar, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Pelaku menyatroni rumah milik JN di Jalan Jambu Mawar, Kelurahan Tampan, Jumat (22/6/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pelaku masuk melalui plafon rumah dan mengambil sejumlah batang berharga milik korban. Di antaranya, satu unit laptop, mouse dan charger, satu set speaker aktif dan satu unit kamera digital. Termasuk juga satu unit gadget android, power bank, uang 86 Ringgit Malaysia dan lainnya.

Aksi itu baru diketahui setelah JN pulang ke rumahnya. Dia melihat ada kejanggalan dalam rumahnya dan mengecek CCTv. Dalam rekaman terlihat orang tak dikenal memasuki rumah.

Kejadian itu dilaporkan korban ke Polsek Payung Sekaki. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku ditangkap di Jalan Sepakat, Kecamatan Labuh Baru, Sabtu (23/6/2018)

"Pelaku ditangkap setelah petugas melakukan olah TKP dan mengecek CCTv yang ada di lokasi. Dia lalu dibawa ke Polsek Payung Sekaki untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Sunarto, Ahad (24/6/2018).

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. (dr/ckc)





 
Berita Lainnya :
  • Terekam CCTv, Maling Diciduk Polisi dalam Waktu 24 Jam
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
    02 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    03 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    04 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
    05 Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
    06 Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
    07 BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
    08 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai, Bupati Bengkalis Menabuh Kompang Bertanda MTQ Dimulai
    09 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai Mendapatkan Motivasi Dari Bupati Kasmarni
    10 Pasca libur lebaran, Seluruh Satuan Pendidikan Sudah Harus Kembali Masuk Pada Tanggal 22 April 2024
    11 Momen Jokowi dan Paloh Ngobrol Akrab di Acara Nikahan, Di Unggah Elite NasDem
    12 Tewas Terbawa Arus Air Laut Yang Sedang Pasang Saat Bekerja
    13 Buntut Dari Kasus Penyelundupan 24 Kg Narkoba, Menhub Diminta Cabut Izin Operasional Lion Air
    14 Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Muaro Jambi, Dugaan Pria Beristri Gauli Seorang Pelajar
    15 ‘Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri’, Kajati Riau Mendapatkan Gelar Dari LAMR
    16 Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Alfedri Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
    17 Pasutri Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
    18 Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Polsek Kuantan Mudik
    19 Warga Kampung Sam Sam Diduga Mau Ninja Brondolan Sawit Tewas Disambar Petir
    20 Iptu Supriadi Tersangka Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M
    21 "Aghi Ghayo Onam" atau Hari Raya Enam di Kabupaten Siak
    22 Pria di Riau Ditangkap, Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI