PN Pekanbaru Gelar Sidang Perdana Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi RTH Tunjuk Ajar
Rabu, 25-04-2018 - 15:40:18 WIB
PEKANBARU - Tiga terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (25/4/2018).
Ketiga terdakwa, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Tata Ruang dan Sumber Daya Air, Dwi Agus Sumarno, dan dua orang pihak swasta, Rinaldi Mugni selaku konsultan pengawas, CV Panca Mandiri, dan Yuliana D Bagaskoro selaku pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan yang meminjamkan perusahaan PT Bumi Riau Lestari.
Para terdakwa duduk di kursi pesakitan didampingi kuasa hukum masing-masing.
Ketiganya juga sama-sama didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undamg (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus untuk terdakwa Dwi Agus Sumarno, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menambahkan dakwaan pasal 12 tentang gratifikasi.
Dakwaan ini dibacakan secara bergantian oleh tiga orang JPU, Hendra Praja Arifin, Prawira Negara Putra, dan Fuji Dwi Jona.
Mendengarkan dakwaan tersebut dua orang terdakwa tidak mengajukan eksepsi, semebtara terdakwa Rinaldi Mugni mengajukan Eksepsi.
"Ada hal sangat substansial, dalam dakwaan disebutkan ada tanggung jawab terdakwa Rp 163 Juta, tetapi di kerugian negara dibebankan seluruhnya satu miliar. Ini ada mis, utuk itulah kami ajukan eksepsi," ungkap Kuasa Hukum terdakwa, Kapitra Ampera di hadapan Hakim Ketua, Bambang Miyanto.
Dalam sisang kali ini, seperti ditulis tribun, selain dipimpin Hakim Bambang Miyanto, juga diikuti dua hakim anggota, Kamazaro Waruwu, dan Suryadi.
Selanjutnya sidang ditunda untuk dilanjutkan kembali pasa Pekan depan, Rabu (2/5/2018) dengan agenda mendengarkan eksepsi dan keterangan para saksi.
Dugaan Tipikor pembangunan RTH Tunjuk Ajar menyeret jumlah tersangka yang banyak. Total tersangka mencapai 18 orang. Selain tersangka yang sudah ditahan, Direktur CV Panca Mandiri Konsultan, Raymon Yundra, tenaga ahli tenaga ahli CV Panca Mandiri Konsultan, Arri Arwin, dan Direktur PT Bumi Riau Lestari, Khusnul.
Tersangka lainnya adalah Ketua Pokja ULP Provinsi Riau Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal.
Selain itu, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia sedangkan tersangka dari konsultan pengawas selain Rinaldi adalah PT Panca Mandiri Consultan adalah Reymon Yundra dan Arri Arwin.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia (RI) perwakilan Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih dari pembanguan proyek fisik yang diresmikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo, Desember 2016 silam.
Menariknya, sejumlah tersangka ada yang mengajikan diri menjadi Justice Collaborator. Sampai saat ini belum diketahui siapa saja tersangka yang mengajukan diri menjadi Justice Collaborator tersebut. (drc/tpc)