Kerugian RTH Kaca Mayang Rp40 Ribu, Penyidik Belum Tentukan Sikap
Senin, 25-06-2018 - 16:32:08 WIB
PEKANBARU, DELIKRIAU - Kerugian yang ditimbulkan dari pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Puteri Kaca Mayang hanya Rp40 ribu. Meski tidak memiliki nilai kerugian negara tapi penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum menentukan sikap atas kelanjutan perkara tersebut.
"Penyidik belum menentukan sikap (dilanjutkan atau tidak)," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Subekhan.
Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan. Menurutnya, perlu dilakukan evaluasi kembali terhadap penanganan perkara tersebut.
"Evaluasinya kan secara berjenjang. Dari tim penyidik ke Aspidsus. Terakhir ke Pak Kajati," kata Muspidauan, Minggu (24/6).
Besaran kerugian negara Rp40 ribu diketahui dari cek fisik dilakukan tim ahli teknis dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada akhir Februari 2018 lalu. Proses cek fisik tersebut dilakukan tim ahli dibantu tenaga dan alat-alat dari Pidsus Kejati Riau guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
Proses pengecekan fisik itu diketahui dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan teknis. Hasilnya kemudian diserahkan ke penyidik pada medio Mei 2018 lalu, dimana ahli teknis menyatakan terdapat kerugian keuangan negara dalam pembangunan proyek yang menelan anggaran Rp7 miliar itu. Meski begitu, kerugian negaranya sangat kecil yaitu sebesar Rp40 ribu dan bisa dianggap tidak ada.
Sebelumnya, Subekhan menyebutkan, pihaknya tidak akan melakukan upaya cek fisik ulang dengan ahli yang berbeda, termasuk auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut Subekhan, BPKP menyerahkan sepenuhnya atas hasil cek fisik yang telah dilakukan itu.
"Auditor BPKP menyandarkan kepada audit teknis. Dan itulah audit teknis yang sudah disampaikan kepada kami. Dari pemeriksaan ahli, sudah disampaikan," pungkas Subekhan.
Diketahui, proyek RTH Puteri Kaca Mayang ini dibangun bersamanan dengan RTH Tunjuk Ajar di Jalan Ahmad Yani pada tahun 2016 lalu. Dalam proyek yang disebut terakhir, terdapat rekayasa proyek untuk memenangkan satu kontraktor.
Pembangunan dua RTH dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau yang dipimpin Dwi Agus Sumarno (DAS). Dari anggaran itu, dialokasikan Rp450 juta untuk membangun Tugu Integritas yang ada di RTH Tunjuk Ajar.
Tugu itu diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau sebagainya simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.
Terkhusus RTH Tunjuk Ajar, penyidik telah menetapkan 18 orang tersangka termasuk mantan Kepala Dinas Ciptada Riau Dwi Agus Sumarno. Dia bersama seorang rekanan Yuliana J Bagaskoro (YJB), dan dari pihak konsultan pengawas, Rinaldi Mugni, yang telah dihadapkan ke proses persidangan.
Sementara tiga tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Panca Mandiri Consultant, Reymon Yundra, dan seorang staf ahlinya Arri Arwin, serta Khusnul yang merupakan Direktur PT Bumi Riau Lestari (RBL), juga telah dilakukan penahanan dan disidangkan.
Selain itu, juga terdapat 12 tersangka lainnya. Mereka di antaranya, Ketua Pokja ULP Provinsi Riau Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal. Kemudian, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia. (dr/int)