Kamis, 09 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Harap Insan Pers dan Pemkab Bersinergi Agar Lebih Maju Harapan Bupati Alfedri | | Mendapatkan Piagam Penghargaan PRESISI AWARD Dari Lemkapi, Diterima Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.k | | Sita Emas & Uang Rp188 Juta dari 4 Pemain PETI di Kuansing | | 40 Caleg yang Sukses Duduki Kursi DPRD Kabupaten Siak Periode 2024-2029, Inilah Daftar Nama | | Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas, Siapkan SDM Berkualitas | | Resmi Dilantik Pengurus PWI Siak Periode 2023 - 2026
 
Kejari Siak Menahan Kasat Pol PP Dan Dua Orang Anggotanya Terkait Pungli Di 7 Kecamatan
Selasa, 30-05-2023 - 17:35:50 WIB

TERKAIT:
   
 

SIAK, DELIK RIAU - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Siak, Hendy Derhavin (HD) ditetapkan sebagai tersangka terkait aktifitas Pungutan Liar (pungli) oleh Kejaksaan Negeri Siak. Menggunakan rompi tahanan dan diborgol, Hendy Derhavin dipaparkan kepada awak media di Aula Kejari Siak, Selasa (30/05/2023).

Tidak sendiri, selain HD, Kejari Siak juga menetapkan staf Linmas berinisial I dan pegawai honorer N jadi tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Tri Anggoro Mukti, menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara HD mengakui bahwa pungutan liar kepada pengusaha di beberapa kecamatan diketahui olehnya.

"Propsoal dibuat oleh I, sedangkan M bertugas melakukan pungutan liar dengan membawa proposal, memakai seragam Dinas dan mobil Dinas Satpol-PP Kabupaten Siak," ujarnya.

Lebih lanjut Tri Anggoro Mukti, mengatakan, proposal yang diedarkan oleh ketiganya  berdalih untuk mengikuti turnamen Sepakbola yang diadakan Ketua DPRD Kabupaten Siak.

"Namun saat menjalankan aksinya terkesan memaksa dengan jumlah nominal yang di tentukan oleh oknum tersebut," ucap Kejari Siak.

"Menurut pengakuan mereka, dana yang berasal dari pungli itu akan dipergunakan untuk pembelian perlengkapan bola kaki," kata dia lagi.

Lanjut Kajari Siak mengatakan, ketiga tersangka itu dilakukan pemahanan selama dua puluh hari kedepan untuk penyidikan dan pengumpulan bukti-bukti berikutnya.

“HD kita titipkan di rutan Polres Siak, sementara I dan N kita titipkan di rutan Polsek Bungaraya,” kata Kajari Siak.

Kajari Siak berharap, masyarakat yang merasa jadi korban pungli bersedia memberikan keterangan guna penyidikan lebih lanjut.
 
"Saya mengimbau kepada masyarakat agar sama-sama ikut berpartisasi dalam pengungkapan kasus ini. Dengan harapan, kegiatan pungli tidak ada lagi di Kabupaten Siak,” harapnya.

Ketiganya dijerat dengan pasal 12 huruf e, Undang Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, berdasarkan surat penyidikan Kajari Siak, dengan hukuman paling ringan 4 tahun, maksimal 20 tahun dan seumur hidup. (fer)



 
Berita Lainnya :
  • Kejari Siak Menahan Kasat Pol PP Dan Dua Orang Anggotanya Terkait Pungli Di 7 Kecamatan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Harap Insan Pers dan Pemkab Bersinergi Agar Lebih Maju Harapan Bupati Alfedri
    02 Mendapatkan Piagam Penghargaan PRESISI AWARD Dari Lemkapi, Diterima Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.k
    03 Sita Emas & Uang Rp188 Juta dari 4 Pemain PETI di Kuansing
    04 40 Caleg yang Sukses Duduki Kursi DPRD Kabupaten Siak Periode 2024-2029, Inilah Daftar Nama
    05 Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas, Siapkan SDM Berkualitas
    06 Resmi Dilantik Pengurus PWI Siak Periode 2023 - 2026
    07 Polsek Siak Hulu Meringkus Seorang Pria Pelaku Pencabulan ABG 13 Tahun
    08 Polri Kawal PSN Agar Selesai Tepat Waktu Dan Tidak Timbulkan Gejolak Masyarakat Pesan Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo
    09 Menggemparkan! Hasil Autopsi Korban, Terungkap Kronologi Pembunuhan Didalam Sel Polsek Bukit Raya
    10 Libatkan 5.000 Buruh FSPTI - KSPSI Menggelar Unjuk Rasa Didepan Kantor Bupati, Masa Mendesak Agar Kepala Dinas Koperasi Dicopot
    11 Gelar Acara Halal Bihalal Dan Pengarahan Pegawai Kemhan, Menhan Prabowo Sampaikan Ini
    12 Gelar Police Goes To School Di SMAN 1 Minas, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi
    13 Tim Opsnal Polsek Tualang Polres Siak berhasil mengamankan 1 orang Pelaku Curat, Pelaku Merupakan Tetangganya Sendiri, 1 Orang DPO
    14 Dalam Rangka HUT PERSAJA Ke-73, Kejati Riau Gelar Bakti Sosial
    15 Sat lantas Polres Pelalawan Kembali Gelar Polisi Sahabat Anak, Ciptakan Kamseltibcar Lantas di Kalangan Pelajar
    16 Upacara Pemberian Penghargaan Kepada Anggota Polda Sumsel, Diikuti Kapolres Ogan Ilir dan Personil
    17 Koperasi BBDM Akan Menggelar RAT Tahun Buku 2023 pada 25 Mei 2024
    18 Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah menahan dua orang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) “Sasaka Nusantara” dalam kasus pengeroyokan yang menimpa Ketua Forum Badan Keamanan Desa (BKD) di
    19 Dihantam Gelombang Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Meranti Berpenumpang 9 Orang
    20 Tampil Serasi Husni dan Istri Kenakan Busana Karya Lulusan SMK Pariwisata Siak, di Lancang Kuning Carnival
    21 Satu Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak
    22 12 alumni Akpol 1991 Batalyon Bhara Daksa Yang Dilepas Purna Bakti, Ketua Angkatan Irjen Moh Iqbal : Jaga Loyalitas, Sekali Bhayangkara Tetap Bhayangkara, Sekali Bhara Dhaksa Tetap Bhara Dhaksa’
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI