Polisi Pekanbaru Tangkap 2 Mahasiswa Pemilik Narkoba Rp3 Miliar
Sabtu, 30-06-2018 - 11:45:57 WIB
PEKANBARU, DELIKRIAU - Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menangkap tiga tersangka dugaan kepemilikan 2,1 kilogram sabu-sabu dan 573 butir pil ekstasi. Barang haram itu senilai Rp3 miliar.
Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Komisaris Besar Susanto, Jumat (29/6), mengatakan, dua tersangka merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Pekanbaru, berinisial Ak alias Akram (25) dan DM (22). Sementara seorang tersangka lain merupakan pengangguran berinisial DP alias Danu (21).
Susanto mengatakan, penangkapan dilakukan Polsek Senapelan setelah ada informasi dari masyarkaat terkait adanya kepemilikan narkotika oleh seseorang pada Sabtu malam (23/6). Tim yang dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Senapelan, Inspektur Polisi Satu Aris Gunadi langsung turun ke Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.
Setelah melakukan pengintaian, pada pukul 21.00 WIB, polisi menangkap Ak. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah Ak di Jalan Pembangunan, Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.
Di tampat kos-kosan Ak, polisi menemukan dua paket besar sabu-sabu dengan berat masing-masing 1 Kg dan 500 butir pil ekstasi. Dari pengembangan, diketahui keterlibatan DM.
Tim Polsek Senapelan yang dibackup Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru langsung bergerak dan meringkus DM di rumah kosnya di Jalan Arifin Achmad, Gang Irkap, Kecamatan Marpoyan Damai pada Minggu (24/6) sekitar pukul 01.00 WIB dinihari. Di sana diamankan 73 butir pil ekstasi merek Kenzo warna orange.
Tidak puas dengan hasil yang didapat, polisi melakukan pengembangan dan menangkap DP pada pukul 03.00 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah kontrakannya di Jalan Kutilang, Kecamatan Sukajadi, ditemukan belasan paket sabu-sabu.
Menurut Susanto, DM dan DP merupakan kaki tangan Ak. Tidak hanya satu kali, mereka sudah tiga kali melakukan penyelundupan sabu-sabu ke Pekanbaru dengan upah Rp7 juta.
Kepala Polsek Senapelan, Komisaris Polisi Agung Tri Adianto menambahkan, ada 14 paket sabu-sabu yang ditemukan di rumah DM. Barang haram itu dibungkus dengan plastik bening dan siap untuk diedarkan. "Total sabu diamankan seberat 2,1 Kg dan 573 butir pil ekstasi," kata Agung.
Ia mengatakan, ketiga tersangka merupakan target utama Polsek Senapelan. Pengintaian terhadap tersangka sudah dilakukan sejak dua bulan lalu.
Selain sabu, dari tangan para tersangka juga disita belasan plastik pembungkus sabu, handphone, laptop dan timbangan digital. Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Senapelan untuk penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepolisian juga akan menelusuri dugaan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan narkotika oleh tersangka. (dr/int)