Kamis, 09 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Harap Insan Pers dan Pemkab Bersinergi Agar Lebih Maju Harapan Bupati Alfedri | | Mendapatkan Piagam Penghargaan PRESISI AWARD Dari Lemkapi, Diterima Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.k | | Sita Emas & Uang Rp188 Juta dari 4 Pemain PETI di Kuansing | | 40 Caleg yang Sukses Duduki Kursi DPRD Kabupaten Siak Periode 2024-2029, Inilah Daftar Nama | | Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas, Siapkan SDM Berkualitas | | Resmi Dilantik Pengurus PWI Siak Periode 2023 - 2026
 
Kades Cantik Penyerang Polisi di Langkat Sumut Divonis Hukuman Percobaan
Minggu, 07-01-2024 - 17:30:18 WIB

TERKAIT:
   
 

LANGKAT (SUMUT), DELIK RIAU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat menjatuhkan hukuman terhadap Kepala Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, Asri Nurmala Sitepu dengan vonis percobaan. Kades muda berparas cantik ini tidak ditahan atau menjadi tahanan kota setelah dilakukan tahap II atau penyerahan barang bukti dari penyidik Polres Binjai kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langkat di Stabat.

Humas PN Stabat, Cakra Tona Parhusip membenarkan, kades yang merupakan istri buronan Satreskrim Polres Langkat ini sudah dijatuhi hukum.

“Sudah, silahkan dilihat di SIPP PN Stabat,” jawab Cakra ketika dikonfirmasi, akhir pekan lalu.

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif keempat penuntut umum. Oleh karena itu, terdakwa dihukum pidana penjara selama 4 bulan.

Namun ada yang menarik dalam putusan Asri. Adalah, terdakwa tidak perlu menjalani pidana tersebut. Kecuali jika pada kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 8 bulan berakhir.

Barang bukti yang disita berupa 1 flashdisk berisikan rekaman video, 1 botol besar bekas minyak pertalite, 1 botol sedang bekas minyak pertalite, pecahan kaca mobil, 10 batu koral berukuran besar, 1 batu bata bekas coran semen, 4 ban mobil bekas dan 1 Toyota Avanza warna hitam BK 1441 RL, dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam berkas terdakwa Jumiran dan kawan-kawan. Terdakwa Asri diistimewakan hakim dan jaksa sejak 4 Oktober 2023.

Hakim mengeluarkan penetapan terdakwa sebagai tahanan kota dan jaksa penuntut umum Ade Tagor Mauli serta Jimmy Carter menerima ketetapan majelis. Dalam amar tuntutan JPU, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan.

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan, menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diherikan berdasar ketentuan undang-undang, sebagimana diatur dalam Pasal 160 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-I KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan keempat. Karena itu, terdakwa Asri Nurmala Sitepu dituntut dengan pidana penjara selama delapan bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan perintah terdakwa tetap ditahan.

Namun terdakwa diketahui berstatus tahanan kota alias tidak ditahan. Dalam dakwaan JPU, Kanit Pidum Polres Langkat, Iptu Herman Sinaga beserta anggota awalnya mau melakukan penangkapan terhadap buronan mereka berinisial Eb dalam kasus bentrok IPK-FKPPI yang berbuntut seorang nyawa melayang.

Buronan Eb mau ditangkap di Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat, Rabu (2/10/2023) pagi. Eb melarikan diri saat hendak ditangkap dan bahkan dilakukan pengejaran. Sayangnya, Eb tidak berhasil diringkus.

Namun demikian, Unit Pidum Polres Langkat membawa 12 orang yang diduga merupakan teman Eb. Saat membawa mereka ke Polres Langkat dengan Toyota Avanza BK 1441 RL, seorang perempuan tidak dikenal berteriak maling dan ucapannya memicu massa datang hingga mengepung petugas seraya menuntut agar 12 orang tersebut tidak dibawa.

Saat aksi pengepungan, terdakwa datang seraya berujar kalimat tidak pantas. Bahkan, terdakwa mengucapkan kata cacian kepada polisi.

“Polisi ko*t*l, bakar-bakar. Palangkan mobilnya, tutup semua jalan, ambil batu tadi, jangan kasih orang ini keluar,” ujar terdakwa dalam dakwaan JPU yang dilihat melalui website SIPP PN Stabat.

Massa yang sudah mengepung mobil polisi, langsung melakukan aksi perusakan. Bahkan, Kanit Pidum Polres Langkat pun mendapat bogem mentah dari sekelompok massa tersebut.

Tidak hanya sang kades yang bakal diadili. Ada tiga tersangka lainnya yang diadili di PN Stabat. Namun, dilakukan penuntutan secara terpisah. Mereka adalah, Jumiran Sitompul, Edi Suhendra dan Jefri Pravasta Bangun.

Terdakwa Asri didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHPidana, pasal 214 ayat (1) KUHPidana, pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana, pasal 160 jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

ANS ditangkap dan ditahan penyidik buntut dari penyerangan dan penyanderaan terhadap 4 anggota Unit Pidum Polres Langkat yang terjadi di Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat, Rabu (2/8/2023) lalu. ANS ditahan sejak Senin (14/8/2023) lalu.

Imbasnya, ANS tak ikut merayakan HUT Kemerdekaan RI ke 78 tahun bersama masyarakat Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat. ANS salah satu kades termuda yang dilantik oleh Pelaksana Tugas Bupati Langkat, Syah Afandin bersama dengan seratusan kades lainnya di Pendopo Jentera Malay pada Kamis (4/8/2022).

Kala itu, usia ANS saat dilantik masih 24 tahun. ASN melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan di Desa Lau Mulgap menggantikan ayahnya, Mardanta Sitepu, dengan perolehan sebanyak 1.587 dari 2.115 suara di desanya. Dua kandidat kepala desa lain ditaklukan wanita berusia muda tersebut yang sebelumnya menjabat Sekdes Lau Mulgap.

Sayangnya belum lagi berakhir masa kepemimpinan, ANS tersandung masalah. ANS merupakan istri dari Ketua Rayon FKPPI Kecamatan Sirapit berinisial E.

Kini, E masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Langkat yang diduga salah satu dari pelaku yang melakukan penyerangan pada bentrok OKP, IPK-FKPPI di Kuala, beberapa waktu lalu. Akibat bentrokan ini, Ketua IPK Batang Serangan yang bernama Bagong tewas akibat luka senjata tajam.

ANS ditangkap dan ditahan Polres Binjai karena melakukan provokasi kepada masyarakat saat anggota Satreskrim Polres Langkat hendak melakukan penangkapan di Dusun Betengar. (iraf)



 
Berita Lainnya :
  • Kades Cantik Penyerang Polisi di Langkat Sumut Divonis Hukuman Percobaan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Harap Insan Pers dan Pemkab Bersinergi Agar Lebih Maju Harapan Bupati Alfedri
    02 Mendapatkan Piagam Penghargaan PRESISI AWARD Dari Lemkapi, Diterima Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.k
    03 Sita Emas & Uang Rp188 Juta dari 4 Pemain PETI di Kuansing
    04 40 Caleg yang Sukses Duduki Kursi DPRD Kabupaten Siak Periode 2024-2029, Inilah Daftar Nama
    05 Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas, Siapkan SDM Berkualitas
    06 Resmi Dilantik Pengurus PWI Siak Periode 2023 - 2026
    07 Polsek Siak Hulu Meringkus Seorang Pria Pelaku Pencabulan ABG 13 Tahun
    08 Polri Kawal PSN Agar Selesai Tepat Waktu Dan Tidak Timbulkan Gejolak Masyarakat Pesan Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo
    09 Menggemparkan! Hasil Autopsi Korban, Terungkap Kronologi Pembunuhan Didalam Sel Polsek Bukit Raya
    10 Libatkan 5.000 Buruh FSPTI - KSPSI Menggelar Unjuk Rasa Didepan Kantor Bupati, Masa Mendesak Agar Kepala Dinas Koperasi Dicopot
    11 Gelar Acara Halal Bihalal Dan Pengarahan Pegawai Kemhan, Menhan Prabowo Sampaikan Ini
    12 Gelar Police Goes To School Di SMAN 1 Minas, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi
    13 Tim Opsnal Polsek Tualang Polres Siak berhasil mengamankan 1 orang Pelaku Curat, Pelaku Merupakan Tetangganya Sendiri, 1 Orang DPO
    14 Dalam Rangka HUT PERSAJA Ke-73, Kejati Riau Gelar Bakti Sosial
    15 Sat lantas Polres Pelalawan Kembali Gelar Polisi Sahabat Anak, Ciptakan Kamseltibcar Lantas di Kalangan Pelajar
    16 Upacara Pemberian Penghargaan Kepada Anggota Polda Sumsel, Diikuti Kapolres Ogan Ilir dan Personil
    17 Koperasi BBDM Akan Menggelar RAT Tahun Buku 2023 pada 25 Mei 2024
    18 Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah menahan dua orang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) “Sasaka Nusantara” dalam kasus pengeroyokan yang menimpa Ketua Forum Badan Keamanan Desa (BKD) di
    19 Dihantam Gelombang Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Meranti Berpenumpang 9 Orang
    20 Tampil Serasi Husni dan Istri Kenakan Busana Karya Lulusan SMK Pariwisata Siak, di Lancang Kuning Carnival
    21 Satu Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak
    22 12 alumni Akpol 1991 Batalyon Bhara Daksa Yang Dilepas Purna Bakti, Ketua Angkatan Irjen Moh Iqbal : Jaga Loyalitas, Sekali Bhayangkara Tetap Bhayangkara, Sekali Bhara Dhaksa Tetap Bhara Dhaksa’
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI