Kamis, 09 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Harap Insan Pers dan Pemkab Bersinergi Agar Lebih Maju Harapan Bupati Alfedri | | Mendapatkan Piagam Penghargaan PRESISI AWARD Dari Lemkapi, Diterima Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.k | | Sita Emas & Uang Rp188 Juta dari 4 Pemain PETI di Kuansing | | 40 Caleg yang Sukses Duduki Kursi DPRD Kabupaten Siak Periode 2024-2029, Inilah Daftar Nama | | Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas, Siapkan SDM Berkualitas | | Resmi Dilantik Pengurus PWI Siak Periode 2023 - 2026
 
Pelaku Perampokan Di Kotogasib Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polres Siak
Kamis, 01-02-2024 - 22:48:24 WIB

TERKAIT:
   
 

SIAK, DELIK RIAU - Seorang pemuda asal dari Indramayu Yusuf Iskandar (26 tahun) menjadi korban perampokan saat berada di kilometer 11 jalan lintas Kotogasib-Buton, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau, Rabu 31 Januari 2024 Pukul 02.00 WIB. 

Yusuf bersama adiknya Yosef (20 tahun) tak berkutik saat didatangi seorang pria yang mengaku sebagai anggota Kepolisian dari Reserse Narkoba Polsek setempat. 

Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasat Reskrim IPTU Tony Prawira, menjelaskan pada hari Rabu sekira pukul 01.15 wib pelapor dan adik pelapor yang bernama Yosep berangkat dari Rawang Kao menuju ke Bungaraya yang mana pada saat sampai di KM-11 Buatan mengisi bahan bakar motor pelapor, kemudian pada saat Ia telah selesai mengisi bensin. kemudian Ia membakar rokok dan rencana langsung berangkat ke rumah pelapor yang berada di Kecamatan Bunga Raya, pada saat Ia sedang membakar rokok datang 1 (satu) orang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB150R warna hitam yang mengaku sebagai anggota kepolisian yang berdinas di Polsek Koto Gasib dan langsung meneriaki kami dengan mengatakan “KALIAN TAROK DIMANA SABUNYA? NYABU KALIAN KAN?” kemudian 1 (satu) orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polsek Koto Gasib mencabut kunci motor kami dan menyuruh kami jongkok dan kemudian 1 (satu) orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polsek Koto Gasib tersebut menodongkan senjata ke kepala pelapor dan memukul kepala pelapor dengan 1 (satu) pucuk diduga senjata api sambil terus menanyakan kepada Pelapor mengenai sabu tersebut namun Pelapor sudah mengatakan bahwa Ia tidak ada mengetahui mengenai keberadaan sabu-sabu tersebut dan Ia juga tidak ada memakai sabu namun Pelapor terus di paksa untuk mengakui.

Kemudian Pelapor di borgol oleh 1 (satu) orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polsek Koto Gasib tersebut menggunakan 1 (satu) borgol yang mana tangan pelapor yang sebelah kiri dan tangan adik pelapor yang sebelah kiri diborgol kemudian kami disuruh naik kemotor dan disuruh menuju ke Café-Cafe yang berada di KM-53 Koto Gasib lalu pada saat mereka sampai di café-cafe yang berada di KM-53 tersebut Pelapor menjumpai 1 (satu) orang rekan pelaku yang sudah menunggu di dalam café-cafe tersebut dan mengaku sebagai anggota kepolisian Polsek Koto Gasib, lalu pada saat di dalam café-cafe tersebut kami di introgasi oleh 2 (dua) orang pelaku tersebut, kemudian pada saat di introgasi pelapor terus di pukuli oleh pelaku sambil menyuruh pelapor untuk mengaku kemudian salah satu dari pelaku memeriksa motor yang pelapor gunakan kemudian pelaku menemukan racun hama babi yang berada di jok motor pelapor kemudian pelaku mengatakan kepada kami bahwa ancaman hukuman kami di atas 3 (tiga) tahun dikarenakan menyimpan racun hama babi tersebut, Pelapor juga di suruh untuk melepaskan sepatu dan pelaku memeriksa sepatu kami, setelah itu pelaku memfoto dan memvideo Pelapor sembari memegang racun hama babi tersebut, lalu tidak lama kemudian pelaku mengatakan kepada kami “KAU TAU NGGA 86? Lalu saya menjawab “NGGA TAU PAK” lalu pelaku mengatakan kepada kami lagi “INI ATM ADA DUITNYA KAN? KAU ADA BERAPA? BIAR KAMI SELESAIKAN MASALAH INI? Lalu pelapor jawab “CUMAN RP.3.400.000 PAK” lalu pelaku mengatakan lagi kepada pelapor “YAUDAH SINILAH RP. 3.000.000 SURUH ADEKMU NGAMBIL” lalu pelapor jawab lagi “BANG JANGANLAH SEGITU BANG ITU UNTUK MODAL USAHA AKU LAGI BANG” lalu di jawab oleh pelaku “INI KAMU MEMILIKI OBAT HAMA JUGA UDAH ANCAMAN 3,5 TAHUN MALAH MAU NAWAR LAGI?” kemudian pelapor menjawab “YA KAN SAYA NGGA TAU PAK KALAU OBAT HAMA INI ADA PASALNYA PAK, KAN INI UNTUK KE LADANG PAK” lalu di jawab oleh pelaku “YAUDAH NANTI SAYA NELPON PIMPINAN SAYA BIAR KAMU DI BAWA KE POLSEK BIAR KAMU DI BAWA KESANA BIAR HANCUR KAMU” lalu pelapor jawab “JANGANLAH GITU PAK, YAUDAHLAH PAK GAPAPALAH AMBIL RP.3.000.000 ITU PAK” setelah itu pelaku menyuruh adik pelapor mengambil uang yang ada di ATM saya tersebut, sedangkan pelapor di tinggal di café-cafe bersama 1 (satu) orang pelaku yang mana pada saat itu senjata di pegang oleh 1 (satu) orang pelaku yang menjaga pelapor tersebut dan posisi pelapor pada saat itu di borgol di dalam café-cafe tersebut, kemudian adik pelapor pergi mengambil uang tersebut bersama dengan salah satu dari pelaku menggunakan motor pelaku, kemudian pada saat di ATM adik pelapor mengatakan bahwa security BANK tersebut yang membantu menarik uang di dalam ATM tersebut dikarenakan adik pelapor tidak tau cara mengambil uang di ATM, kemudian pada saat adik pelapor sudah mengambil uang tersebut adik saya dan 1 (satu) orang pelaku tersebut kembali ke kape kemudian kami disuruh untuk beres-beres dan di perbolehkan kembali kerumah.

"Atas kejadian dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dan atau Pemerasan dan Ancaman tersebut korban merasa dirugikan secara materil sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah)," jelas IPTU Tony Prawira menceritakan kronologis kejadian.

Atas adanya laporan tersebut IPTU Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K memerintahkan Kanit I Satreskrim Polres Siak IPDA Fuad Aprima., S.H dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak untuk segara melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasaan tersebut.

Lebih lanjut IPTU Tony Prawira mengatakan, pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Fuad Aprima, S.H langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan melakukan olah TKP, setelah mendapatkan Baket selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Fuad Aprima, S.H langsung melakukan penyelidikan di seputaran Jl. Lintas Koto Gasib – Siak Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, sekira pukul 19.45 Wib Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Fuad Aprima, S.H mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu pelaku yang termonitor sedang berada di Café-café yang terletak di Km.53 Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.

"Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Fuad Aprima, S.H segera menuju café-café tersebut, sekira pukul 20.00 Wib pada saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Fuad Aprima, S.H sampai di café-café tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak melihat ada 1 (satu) orang laki-laki sedang duduk di depan café-café tersebut yang mana ciri-ciri dari 1 (satu) orang pelaku tersebut identik dengan ciri-ciri pelaku yang diterangkan oleh Korban, kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Fuad Aprima, S.H langsung menangkap dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki tersebut, yang mana pada saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 (satu) pucuk mainan yang menyerupai senjata api jenis revolver di pinggang pelaku," ujar IPTU Tony Prawira.

Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang y by oleh IPTU Tony Prawira, S.H melakukan introgasi terhadap 1 (satu) orang laki-laki tersebut yang mana mengaku bernama Alex Setiawan dan mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasaan dengan menggunakan 1 (satu) pucuk mainan yang menyerupai senjata api jenis revolver, yang mana Alex Setiawan mengaku melakukan pencurian dengan kekerasaan tersebut bersama-sama dengan Petrus. Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh Ipda Fuad Aprima, S.H meminta tersangka menunjukkan keberadaan Petrus, sesampainya di Jl. Lintas Koto Gasib – Siak Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak tersangka mencoba melarikan diri, sehingga Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali kearah atas untuk menghentikan tersangka, namun tersangka tetap melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas dan terukur dengan melakukan penembakan terhadap kaki tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Puskesmas terdekat untuk dilakukan pengobatan dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Siak untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku terjerat Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 368 KUHPidana dengan hukuman penjara 9 hingga 12 Tahun penjara," sebutnya. 

Iptu Tony juga menghimbau kepada masyarakat, agar selalu berhati-hati saat melakukan perjalan di saat malam hari. 

"Tetap berhati-hatilah saat berkendara di malam hari, jika menemukan hal-hal yang mencurigakan, segera cari tempat keramaian atau segera hubungi pihak kepolisian terdekat," pungkasnya. (fer)



 
Berita Lainnya :
  • Pelaku Perampokan Di Kotogasib Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polres Siak
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Harap Insan Pers dan Pemkab Bersinergi Agar Lebih Maju Harapan Bupati Alfedri
    02 Mendapatkan Piagam Penghargaan PRESISI AWARD Dari Lemkapi, Diterima Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.k
    03 Sita Emas & Uang Rp188 Juta dari 4 Pemain PETI di Kuansing
    04 40 Caleg yang Sukses Duduki Kursi DPRD Kabupaten Siak Periode 2024-2029, Inilah Daftar Nama
    05 Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas, Siapkan SDM Berkualitas
    06 Resmi Dilantik Pengurus PWI Siak Periode 2023 - 2026
    07 Polsek Siak Hulu Meringkus Seorang Pria Pelaku Pencabulan ABG 13 Tahun
    08 Polri Kawal PSN Agar Selesai Tepat Waktu Dan Tidak Timbulkan Gejolak Masyarakat Pesan Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo
    09 Menggemparkan! Hasil Autopsi Korban, Terungkap Kronologi Pembunuhan Didalam Sel Polsek Bukit Raya
    10 Libatkan 5.000 Buruh FSPTI - KSPSI Menggelar Unjuk Rasa Didepan Kantor Bupati, Masa Mendesak Agar Kepala Dinas Koperasi Dicopot
    11 Gelar Acara Halal Bihalal Dan Pengarahan Pegawai Kemhan, Menhan Prabowo Sampaikan Ini
    12 Gelar Police Goes To School Di SMAN 1 Minas, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi
    13 Tim Opsnal Polsek Tualang Polres Siak berhasil mengamankan 1 orang Pelaku Curat, Pelaku Merupakan Tetangganya Sendiri, 1 Orang DPO
    14 Dalam Rangka HUT PERSAJA Ke-73, Kejati Riau Gelar Bakti Sosial
    15 Sat lantas Polres Pelalawan Kembali Gelar Polisi Sahabat Anak, Ciptakan Kamseltibcar Lantas di Kalangan Pelajar
    16 Upacara Pemberian Penghargaan Kepada Anggota Polda Sumsel, Diikuti Kapolres Ogan Ilir dan Personil
    17 Koperasi BBDM Akan Menggelar RAT Tahun Buku 2023 pada 25 Mei 2024
    18 Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah menahan dua orang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) “Sasaka Nusantara” dalam kasus pengeroyokan yang menimpa Ketua Forum Badan Keamanan Desa (BKD) di
    19 Dihantam Gelombang Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Meranti Berpenumpang 9 Orang
    20 Tampil Serasi Husni dan Istri Kenakan Busana Karya Lulusan SMK Pariwisata Siak, di Lancang Kuning Carnival
    21 Satu Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak
    22 12 alumni Akpol 1991 Batalyon Bhara Daksa Yang Dilepas Purna Bakti, Ketua Angkatan Irjen Moh Iqbal : Jaga Loyalitas, Sekali Bhayangkara Tetap Bhayangkara, Sekali Bhara Dhaksa Tetap Bhara Dhaksa’
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI