Kamis, 25 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang | | Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing | | Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba | | Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru | | Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman | | Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
 
Kejati Belum Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dispora Riau
Kamis, 05-07-2018 - 13:35:11 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, DELIKRIAU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memerika dua tersangka dugaan korupsi dana pengadaaan sarana dan prasarana di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, ML dan AH. Kedua tersangka belum ditahan.

"Keduanya sudah diperiksa. Pemeriksaan dengan status sebagai tersangka," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Rabu (4/7/2018).

Pemeriksaan terhadap kedua tersangka dilakukan secara terpisah. Pemeriksaan pertama dilakukan kepada ML. Saat diperiksa, dia tidak didampingi pengacara sehingga penyidik menunjuk pengacara untuk mendampinginya.

Sementara, AH diperiksa setelah Mislan dan dia didampingi empat orang pengacara. Usai diperiksa, kedua tersangka langsung meninggalkan Kantor Kejati Riau. "Penyidik masih memandang belum diperlukan penanganan karena tersangka masih kooperatif," kata Muspidauan.

ML merupakan Kepala Bidang di Dispora sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Dispora sedangkan AH adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dispora Riau. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 40 orang lebih saksi.

Sebelumnya, dalam proses penyelidikan, Kejati Riau meyakini adanya bukti permulaan yang cukup berupa perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran maupun proses pelaksanaan kegiatan paa tahun 2016. Perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 27 Februari 2018.

Setelah penyidik mengantongi dua alat bukti, ML dan AH ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Mei 2018. Sebelumnya, keduanya pernah diperiksa sebagai saksi saat perkara ini masih dalam tahap penyidikan umum.

Untuk diketahui, dugaan penyimpangan itu terjadi pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana olahraga pada Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016, sebesar Rp21 miliar. Perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada Februari 2018 lalu.

Penanganan perkara dugaan penyimpangan itu merupakan tindaklanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek di Dispora Riau. BPK menemukan penyimpangan sebesar Rp3,5 miliar pada proyek sarana dan prasarana di Dispora Riau tahun 2016

Dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan, penyidik juga sudah memanggil sejumlah saksi, seperti Kepala Dispora Riau, Doni Aprialdi, mantan Kadispora, Edi Yusti, Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi, Kepala Bappaeda Riau, Rahmat Rahim, dan anggota DPRD Riau, M Adil. Penyidik juga memanggil rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

Dalam perkara ini, pihak Kejati Riau juga sudah melakukan penyitaan terhadap uang atas kerugian negara. Setidaknya, sudah ada Rp2 miliar uang yang dikembalikan ke kas negara.

Pada proses penyelidikan dikembalikan sebanyak Rp1,6 miliar. Uang ini langsung disetor ke kas daerah. Kemudian pada proses penyidikan, dikembalikan sebanyak Rp405 juta.

Total kerugian negara pada dugaan korupsi ini sebesar Rp3,6 miliar. Kerugian negara Rp3,6 miliar itu berdasarkan hasil audit BPK RI. Artinya ada sekitar Rp1,6 miliar lagi yang belum dikembalikan. (dr/int)



 
Berita Lainnya :
  • Kejati Belum Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dispora Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
    02 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    03 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    04 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
    05 Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
    06 Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
    07 BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
    08 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai, Bupati Bengkalis Menabuh Kompang Bertanda MTQ Dimulai
    09 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai Mendapatkan Motivasi Dari Bupati Kasmarni
    10 Pasca libur lebaran, Seluruh Satuan Pendidikan Sudah Harus Kembali Masuk Pada Tanggal 22 April 2024
    11 Momen Jokowi dan Paloh Ngobrol Akrab di Acara Nikahan, Di Unggah Elite NasDem
    12 Tewas Terbawa Arus Air Laut Yang Sedang Pasang Saat Bekerja
    13 Buntut Dari Kasus Penyelundupan 24 Kg Narkoba, Menhub Diminta Cabut Izin Operasional Lion Air
    14 Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Muaro Jambi, Dugaan Pria Beristri Gauli Seorang Pelajar
    15 ‘Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri’, Kajati Riau Mendapatkan Gelar Dari LAMR
    16 Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Alfedri Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
    17 Pasutri Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
    18 Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Polsek Kuantan Mudik
    19 Warga Kampung Sam Sam Diduga Mau Ninja Brondolan Sawit Tewas Disambar Petir
    20 Iptu Supriadi Tersangka Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M
    21 "Aghi Ghayo Onam" atau Hari Raya Enam di Kabupaten Siak
    22 Pria di Riau Ditangkap, Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI