Sabtu, 18 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Siak Expoversary Dan Pemkab Siak Taja Temu Bisnis 2024,Gaet Investor Asing | | Akses Vital Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga | | Gubernur Riau SF Hariyanto Menunjuk Roni Rakhmat sebagai Plt Kepala Disdik Riau | | Epy Kusnandar Aktor Preman Pensiun Ditangkap Kasus Narkotika | | Tersangka Korupsi Dana Penanggulangan Bencana Rp1.1 M, Kepala BPBD Siak Langsung Ditahan | | Wabup Husni Berikan Apresiasi Kepada Atlit, POPDA Kabupaten Siak Tahun 2024 Di Tutup
 
Ungkap Kasus Penggelapan, Oleh Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi
Jumat, 03-05-2024 - 10:05:21 WIB

TERKAIT:
   
 

KUANTANSINGING, DELIK RIAU - Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 11 Juli 2023, sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Jendral Sudirman, RT 001 RW 001, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Pelapor dalam kasus ini adalah BK (59), yang juga merupakan korban, sedangkan tersangka yang berhasil diidentifikasi adalah SO (32).


Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H., mengatakan, “Kasus penggelapan ini melanggar Pasal 372 KUHPidana. Kejadian terjadi di Toko Damai, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu rangkap nota penjualan rokok produk Sampoerna dan satu rangkap nota pengambilan rokok produk Sampoerna dari Toko Damai,” ungkap AKP Linter.

“Kronologis kejadian dimulai ketika pelapor mendapatkan informasi dari kasir sales rokok produk Sampoerna bahwa sales/marketing toko tersebut telah mengambil rokok pada tanggal 27 Juni 2023 dengan total pengambilan sebesar Rp. 110.309.000 tidak melakukan penyetoran dalam waktu satu minggu. Setelah beberapa upaya komunikasi dengan tersangka, pada tanggal 7 Juli 2023, pelapor juga melaporkan bahwa sales lainnya yang bernama Sdr. BO (DPO) juga melakukan hal yang sama dengan total pengambilan sebesar Rp. 57.685.000.,”

“Setelah beberapa upaya komunikasi, baik melalui telepon maupun tatap muka, tersangka mengakui perbuatannya bahwa uang hasil penjualan rokok tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak dapat menyetorkannya ke toko. Dengan merasa dirugikan oleh perbuatan tersebut, pelapor melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian Polres Kuansing atas dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Sdr. BO (DPO) dan Sdri. SO (32),”

Proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh oleh Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi. Pada hari Jum’at, tanggal 26 April 2024, penyidik memanggil tersangka SO (32) untuk dimintai keterangan. Setelah proses pemeriksaan, Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H,.M.H memerintahkan untuk segera dilakukan penangkapan. Pada hari Selasa, tanggal 30 April 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka SO (32) ditangkap dan diamankan di Polres Kuantan Singingi.

“Tindakan yang dilakukan dalam penanganan kasus ini meliputi pembuatan laporan polisi, pelengkapan mindik, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, gelar perkara, dan pemeriksaan terhadap tersangka. Keberhasilan Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana di wilayah hukumnya,” tutup Kasat Reskrim mengakhiri keterangannya. (fer) 



 
Berita Lainnya :
  • Ungkap Kasus Penggelapan, Oleh Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Siak Expoversary Dan Pemkab Siak Taja Temu Bisnis 2024,Gaet Investor Asing
    02 Akses Vital Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga
    03 Gubernur Riau SF Hariyanto Menunjuk Roni Rakhmat sebagai Plt Kepala Disdik Riau
    04 Epy Kusnandar Aktor Preman Pensiun Ditangkap Kasus Narkotika
    05 Tersangka Korupsi Dana Penanggulangan Bencana Rp1.1 M, Kepala BPBD Siak Langsung Ditahan
    06 Wabup Husni Berikan Apresiasi Kepada Atlit, POPDA Kabupaten Siak Tahun 2024 Di Tutup
    07 Kompak Salurkan Dana Melalui Infaq Masjid Habiburrahman Kampung Benayah, Peduli Bencana Di Sumbar
    08 Keracunan Makanan 1 Santri Tewas Dari 14 Orang Di Rohil
    09 Ingatkan Perkuat Mitigasi Bencana, Mentri Pertahanan Prabowo Subianto Kunjungi Korban Banjir bandang Sumbar
    10 9 Personel Polda Sumsel Tertibkan Kendaraan ODOL Oleh Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo
    11 MTQ ke 15 Resmi Dibuka Wabup Huzni Merza, Semoga Masyarakat Kecamatan Mempura Dapat Memaknai Isi Dan Cinta Alquran
    12 Siak Pastikan Kebutuhan Pokok Aman, Akibat Banjir Bandang Dan Longsor Melanda Sumbar
    13 Penyalahgunaan Narkotika, Satu Orang Pria Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak
    14 Wabup Siak Hadiri Wisuda Ponpes Amanah Tarbiyah Islamiyah, Husni Berharap Wisudawan/Wisudawati Lanjutkan Ke Sekolah Agama
    15 Sejumlah Pemerintah Daerah Larang Sekolah Gelar Study Tour
    16 Pemkab Siak Mendapatkan Rekor MURI Sebagai Lift Pertama Di Indonesia, Lift Outdoor Jembatan TASL
    17 FPK Riau Kembali Melakukan Kunjungan Kerja Ke Kesbangpol Dan FPK-LMMMD Kota Dumai
    18 Belajar Kekota Tahu, Bupati Alfedri Bawa Sekdes Untuk Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    19 Diduga Adanya Penyimpangan Penggunaan Anggaran Oleh Kadisdik Riau, Kejati Riau Tetapkan Tengku Fauzan Sebagai Tersangka
    20 Sekolah Harus Izin Kepala Dinas Yang Ingin Gelar 'Study Tour'
    21 122 Sekretaris Desa (Sekdes) Studi Tour di Kabupaten Sumedang Jawa Barat Bersama Bupati Alfedri, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    22 Wanita Paruh Baya Jual Sabu Diwarung, Ditangkap Polisi
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI