Tidak Ajukan Cuti Kampanye, Zamzami Jaga Jarak dari Arena Kampanye
Senin, 07-05-2018 - 14:53:57 WIB
BENGKALIS, DELIKRIAU-Sebagaimana yang diumumkan oleh Sekretariat Posko KARIB Syamsuar Edi Nasution, Minggu (6/5/2018) Syamsuar berkampanye di tiga titik di Kabupaten Bengkalis. Tiga titik tersebut adalah Desa Pedekik Kecamatan Bengkalis, Kelurahan sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu, dan Desa Lubuk Muda Kecamatan Siak Kecil.
Agenda kampanye semulanya direncanakan untuk empat titik. Dikarenakan tidak keluarnya Izin kampanye di Lapangan tugu Kabupaten Bengkalis maka kegiatan kampanye di titik itu dibatalkan
Menelusuri kegiatan kampanye di Desa Pedekik, awak media berjumpa dengan Zamzami anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang berada lebih dari 100 meter dari titik arena kegiatan kampanye.
Ditanyai mengapa tidak bergabung di keramaian kampanye, mantan ketua Fraksi PAN tersebut mengaku tidak mengajukan izin cuti kampanye.
"Sayo tak ngurus izin cuti kampanye," balas anggota komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis itu dengan tersenyum.
Untuk diketahui, pada undang-undang pasal 63 diterangkan bahwa pejabat negara dapat mengikuti kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti
"Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR. DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan Kampanye dengan mengajukan izin cuti Kampanye di luar tanggungan Negara".
Sedangkan pada pasal 68 hingga pasal 80 dalam bab sanksi, tidak disebutkan adanya sanksi mengenai adanya pejabat negara yang melanggar aturan mengenai izin cuti.
Sebagaimana dilansir dari tribunjabar.com, untuk pejabat negara yang berada di titik arena kampanye, KPU bisa memberikan sanksi pengusiran dari arena kampanye.
"Kalau ketahuan, semisal saya Anggota Dewan, ikut kampanye, ketika ketahuan, ditegur, disuruh keluar dari arena kampanye," ujar ketua KPU sebagaimana dimuat oleh tribunjabar.com.
Sejauh ini belum dikonfirmasi kepada KPUD Kabupaten Bengkalis tentang batasan radius Anggota DPRD dari arena kegiatan kampanye yang dianggap terlibat dalam kegiatan kampanye. (Ilh)