Inilah Deretan Temuan Bawaslu Riau Selama Pencoblosan di 9 Kabupaten/Kota
Jumat, 29-06-2018 - 15:10:10 WIB
PEKANBARU, DELIKRIAU-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis hasil temuan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Riau 2018 pada Rabu (27/6/18). Temuan itu ada di sembilan dari 12 kabupaten/kota se-Riau.
"Sejauh ini hanya tiga kabupaten yang belum ada temuan (dugaan pelanggaran), yakni Indragiri Hilir (Inhil), Indragiri Hulu (Inhu), dan Rokan Hulu (Rohul)," ujar Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Kamis (28/6).
Adapun hasil temuan Bawaslu Riau tersebut, di Kota Pekanbaru terjadi di Kelurahan Umban Sari, Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara (KPPS) tidak memberikan salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ke Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dengan alasan tidak ada biaya fotocopy.
Kemudian di Kecamatan Payung Sekaki, beberapa pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang diizinkan KPPS mencoblos sebelum pukul 12.00 WIB. Di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), saksi dan PTPS tidak disediakan meja, hanya disediakan kursi oleh KPPS.
Di Kota Dumai, terjadi di Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, terdapat tiga orang pemilih yang mencoblos tidak sesuai dengan TPS-nya. Dugaan sementara melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 59 ayat 2e, tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Kemudian ditemukan DPT ganda identik daftar pemilih di TPS. Terdapat laporan dari masyarakat, tentang beredarnya foto pemilih saat mencoblos salah satu pasangan calon gubernur-wakil gubernur di grup Whatsapp.
Di Kabupaten Kepulauan Meranti, terdapat kekurangan surat suara yang kurang dari jumlah DPT-nya di Desa Kapau Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Timur. Terdapat pemilih yang mencoblos bukan di TPS-nya dengan membawa Form AA KWK atau kertas tanda terima coklit di TPS 16, Kelurahan Selatpanjang Timur.
Di Kabupaten Pelalawan, tingkat partisipasi pemilih rendah dikarenakan kurangnya surat suara di beberapa TPS di Desa Pangkalan Tampoi dan Desa Balam Merah, Kecamatan Kerumutan.
Selanjutnya di Desa Bukit Lembah Subur, terdapat pemilih merobek C6 karena nama pemilih tidak dipanggil secara lengkap dengan marganya, dan pemilih meninggalkan TPS.
Di TPS 12 dan 19 Kelurahan Sorek 1, Kecamatan Pangkalan Kuras, lampiran C1 KWK tidak ada dan sudah diperbanyak untuk saksi dan PTPS namun saksi sudah pulang, hal ini dimasukkan dalam kejadian khusus di TPS.
Di Kabupaten Siak, TPS 9 di Kandis ambruk kena angin dan hujan lebat tetapi tetap berjalan, sebelum mulai pencoblosan TPS sudah diperbaiki. TPS rawan di Kecamatan Koto Gasib yang banyak pemilih disabilitas berjalan lancar. KPPS mendatangi 13 rumah pemilih untuk membantu penyandang disabilitas dan pemilih yang sakit.
Kemudian dugaan pelanggaran di Desa Penyengat, Kecamatan Sungai Apit, adanya anak yang mewakili orang tuanya yang sakit, dan telah dapat dicegah oleh Panitia Pengawas setempat.
Di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), pada proses pemungutan dan perhitungan surat suara di 15 kecamatan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran, karena Panwaslu setempat telah melakukan pencegahan. Panwaslu Kuansing melakukan rekapitulasi perolehan surat suara berdasarkan informasi dari PTPS (c plano).
Informasi laporan masyarakat ke Panwaslu Kuansing dengan nomor register 03/LP/PG/KAB-KA/04.07/VI/2018 terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Duta Palma yakni memperkerjakan karyawan di hari libur nasional (27 Juni 2018) dengan catatan seluruh karyawan secara bergiliran menggunakan hak suara di TPS.
Di Kabupaten Kampar, terdapat kekurangan surat suara di Desa Gajah Bertalut, Kecamatan Kampar Kiri Hulu sebanyak 227 surat suara dan mengakibatkan pemilih tidak bisa mengunakan hak pilihnya.
Kemudian di TPS 003 Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampar, dugaan pelanggaran mencoblos lebih dari satu kali oleh anggota KPPS, mengatasnamakan istrinya yang sedang sakit.
Di Kabupaten Rokan Hilir, TPS 002 Kepenghuluan Sei Kubu Hulu, Kecamatan Kubu, hasil temuan pengawas TPS bahwa ada satu orang masyarakat yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali. Dan saat ini sedang dilakukan proses pemeriksaan terkait dugaan unsur pelanggaran pidana Pemilu. Kemudian Panwaslu melakukan kajian terhadap masalah tersebut yang nantinya akan dilanjutkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Di Kabupaten Bengkalis, lokasi TPS 4 Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, KPPS telah melakukan penghitungan surat suara pada pukul 10.00 WIB, karena menganggap proses telah selesai dan pemilih yang terdaftar di DPT sebanyak 48 pemilih telah melakukan pencoblosan, proses ini telah disetujui oleh saksi dari paslon dan PTPS. Selain itu, ditemukan DPT ganda identik dari daftar pemilih di TPS.
Komisioner Bawaslu Riau, Neil Antariksa mengatakan, berbagai temuan tersebut masih diproses oleh Bawaslu Riau beserta Gakkumdu. Namun, menurutnya, belum ada dugaan pelanggaran yang menyebabkan paslon bisa digugurkan sebagai peserta Pilkada Riau.
"Pelanggaran yang membuat paslon gugur yakni money politic yang diselenggarakan secara sistematif, terstruktur dan masif atau TSM," kata Neil seperti dilansir cakaplah.com.
Neil menjelaskan, money politic secara TSM ini terjadi jika ada paslon yang memberikan uang atas imbalan untuk memilihnya pada pemungutan suara. Hal itu tergolong TSM jika dikomandoi secara terpusat dan terjadi di setiap daerah di Riau.
"Jika terjadi hanya di beberapa tempat saja, kita belum bisa menyatakannya sebagai TSM. Kecuali terjadi di banyak daerah dan diinstrukasikan oleh pimpinannya," ujar Neil. (dr/int)