PEKANBARU, DELIKRIAU - Hasil harmonisasi revisi Peraturan Daerah (Perda), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor non subsidi Pertalite yang telah disetujui Senin (28/5/2018) lalu, telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya, Mendagri diharapkan segera memberikan nomor registrasi terhadap perda tersebut.
"Harmonisasi sudah, tinggal sekarang kita menunggu nomor registernya dikeluarkan Mendagri. Kita berharap sebelum 1 Juni sudah clear semua. Kita serahkan ke Pertamina Perda yang sudah direvisi," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, Rabu (30/5).
Ahmad Hijazi mengibaratkan, bila nomor registrasi keluar akan menjadi 'Tunjangan Hari Raya' bagi masyarakat Riau. "Bisa membeli Pertalite dengan harga yang murah, semua berdampak bagi masyarakat," tambah Sekda.
Ahmad Hijazi, juga menekankan kepada Pertamina, jika nantinya nomor register telah diserahkan, diharapkan Pertamina juga bisa langsung menurunkan harga Pertalite sesuai dengan penurunan pajak 5 persen dari awalnya 10 persen. Dengan harga Pertalite yang awalnya per liter Rp8.150 menjadi Rp7.750.
"Pertamina juga harus konsisten, bagaimana harga Pertalite segera diturunkan setelah keluar registernya. Jangan sampai diperlambat lagi, mau diapain lagi rakyat kalau ditunda-tunda. Karena infonya butuh 6 bulan untuk menurunkannya," tegas Sekda.
Hal senada juga disampaikan, Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ispan Syah Syahputra mengatakan Pemerintah Provinsi mengharapkan agar penerapan Perda Pajak Bahan Bakar Kendaraan (PBBKB) untuk Pertalite bisa diterapkan sebelum lebaran.
"Surat ke pertamina untuk penerapan harga jual pertalite dengan tarif pajak 5 persen segera disampaikan setelah Perda ditandatangani dan diundangkan dalam lembaran daerah," ujar Ispan Syahputra.
Menurut Ispan secara lisan juga sudah dikomunikasikan dengan pertamina agar diupayakan sebelum hari raya bisa diterapkan harga jual baru pertalite di wilayah Riau.
"Kami juga sudah menyampaikan langsung kepada pihak Pertamina agar diupayakan sebelum hari raya diterapkan harga baru, sehingga membantu masyarakat juga saat lebaran," ujar Ispan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau Indra Putra Yana juga menyebutkan Ia sudah mengkomunikasikan langsung dengan Pertamina dan meminta agar segera diterapkan.
"Kita sudah koordinasi dengan Pertamina. Begitu sudah selesai administrasinya langsung kita berlakukan, dan pihak Pertamina mengiyakan itu," tegas Indra Putra Yana.
Sementara itu Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau Ely Wardani mengatakan pihaknya akan langsung mengundangkan Perda Pajak Pertalite tersebut karena sudah menerima nomor Registrasi dari Dewan.
"Kita undangkan paling lambat besok (hari ini, red) karena noreg sudah kita terima tadi. Langsung kita terapkan nanti," tutur Ely Wardani.(drc/in)