Kamis, 28 Maret 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Negatif Narkoba, Penyebab Kecelakaan Di Tol GT Halim | | Jembatan Baltimore AS Ambruk usai Ditabrak Kapal Singapura.Ini Faktanya | | Tim Polhut, Dokter Hewan Dan BBKSDA Evakuasi Beruang Madu Usai Mangsa Ayam Warga Sabak Auh | | Tim Supervisi Polda Riau Melaksanakan Kegiatan Kunjungan Ke Polrea Rohil | | Sisihkan sebagian Rezeki, Guru SD Negeri 2 Bukit Batu Santuni 112 Anak Yatim dan 36 Dhuafa | | Sekda Arfan Usman Sambut Kehadiran Tim Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau
 
Reza Alfian Suhaimi : Peniadaan APBNP, diduga akal-akalan pemerintah pusat agar daerah tidak mempero
Selasa, 07-08-2018 - 10:46:06 WIB

TERKAIT:
   
 

OPINI, DELIKRIAU - Judul yang saya pergunakan merupakan dalil utama dari tulisan ini. Ada dua argumentasi yang akan saya sampaikan pada tulisan ini terkait dalil, Argumentasi pertama
sebelum masuk kepada argumen, itu mari kita definisikan istilah Kurang Bayar DBH. Untuk mendefinisikan isitlah Kurang Bayar DBH, saya mempergunakan definisi yang diajukan oleh Menteri Keuangan melalui PMK No 50 Tahun 2017. Berdasarkan Pasal 1.43 Kurang bayar DBH selisih kurang antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosa realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.

Prognosa adalah angka proyeksi/asumsi capaian tahun berjalan yang dibuat sebagai dasar penetapan target tahun depan. Prognosa sendiri merupakan gabungan realisasi sampai triwulan ke III dan proyeksi realisasi pada triwulan ke IV.

penetapan prognosa untuk migas didasarkan atas asumsi lifting, asumsi harga migas persatuan angka jualnya, serta asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar ditahun 2018 berdasarkan angka realisasi ketiga item tersebut pada gabungan triwulan I, II, III, serta proyeksi triwulan IV.

Berdasarkan presentasi Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI yang disampaikan pada FGD ETI di Batam pada 9 April 2018, asumsi makro APBN terhadap Migas sebagai berikut: 1. Asumsi harga rata-rata Minyak mentah Dunia sebesar 48 US$ perbarel dengan asumsi kurs rupiah 13.400 per US$ dengan asumsi lifting minyak 800 ribu barel perhari. Sehingga demikian dapat ditemukan angka asumsi capaian penerimaan Negara melalui industri minyak. Dan berdasarkan perhitungan itu pula ditetapkan pagu DBH bagi daerah-daerah penghasil minyak.

Saya tidak memiliki angka realisasi penerimaan negara melalui sektor migas untuk semester pertama tahun anggaran 2017. Namun dari itu, berdasarkan informasi yang disajikan oleh hargaminyak.net, rincian oleh kepala SKK migas yang di muat oleh berbagai media mainstreem serta gambaran gambaran umum kurs rupiah tahun 2018, maka dapat dipastikan terdapat deviasi yang cukup lebar antara asumsi pemerintah dengan realisasi semester pertama penerimaan negara melalui sektor migas.

Harga pasar minyak mentah dunia oleh pemerintah Indonesia mengacu pada harga Indonesia Crude Price (ICP), dimana penetapan harga mengambil acuan standar harga minyak mentah dunia Brent Crude dan WTI Crude Oil. Grafik trend harga pasar minyak mentah dunia saya lampirkan pada gambar 1 dan 2.

Pada gambar dapat ditemukan harga terendah minyak mentah dunia senilai 58,8 US$ perbarel untuk standar harga WTI Crude Oil dan 62,3 US$ pada standar harga Brent Crude (ICE). rata-rata cenderung diatas 62 US$ perbarel hingga pernah mencapai harga tertinggi senilai 74,3 US$ untuk WTI Crude Oil dan cenderung diatas 72,98 US$ perbarel hingga pernah mencapai harga tertinggi 80,01 US$ perbarel untuk Brent Crude. Bandingkan dengan asumsi yang dibuat pemerintah yang hanya 40 US$ per barel.

Kemudian, sejak maret 2018, posisi nilai tukar rupiah terhadap dolar melemah diangka 13.600 dan terus cenderung melemah, hingga hari ini terus berada di atas 14.000 rupiah. Bandingkan dengan nilai tukar rupiah yang diasumsikan oleh pemerintah sebesar 13.600. Deviasi dari 2 jenis item yang mempengaruhi realisasi penerimaan Negara kearah lebih besar dari Penerimaan Negar yang di pagukan pada sektor migas. Sehingga demikian bisa dipastikan berdampak pada selisih kurang DBH migas yang dipagukan pada rincian APBN sekalipun realisasi lifting minyak hanya pada posisi 775 ribu barel perhari per juni 2018.

Dengan kata lain, pemerintah daerah penghasil minyak seharusnya bisa memperoleh dana perimbangan lebih di tahun 2018 melalui DBH migas setelah terjadi perubahan APBN.

Dengan ditiadakannya APBN P, hal ini menutup kemungkinan pemerintah daerah untuk memperoleh pagu yang lebih besar penerimaan daerah melalui DBH migas pada APBN P.

Argumentasi Kedua, untuk kasus Kabupaten Bengkalis, Pemerintah Pusat tidak melaukan transfer TKDD DBH pada triwulan IV. Dengan demikian, angka realisasi penerimaan daerah melalui DBH memiliki selisih kurang dari angka yang di pagukan para rincian APBN Perubahan tahun 2018. Sehingga telah terjadi kurang bayar DBH tahun 2017.

Dimana menurut PMK No 50 tahun 2017 pasal 46 (7) Kurang bayar DBH dapat di anggarkan pada APBN P. Dengan demikian, penganggaran Kurang Bayar DBH dapat di poskan pada pembiayaan APBD Perubahan

Dengan peniadaan APBN P menandakan ketiadaan itikad dari pemerintah untuk menganggarkan Kurang Bayar DBH pada tahun 2017 pada pemerintah daerah di tahun 2018.

Kedua argumentasi yang saya sajikan menunjukan bahwa dalil yang saya kemukakan pada judul sangat berdasar. Bahwa ada dua hak pemerintah daerah yang dibatasi dengan ditiadakannya APBN P. Pertama hak untuk menerima DBH lebih besar di tahun anggaran 2018 setelah terdapat indikasi kelebihan realisasi penerimaan daerah melalui Migas. Yang kedua adalah hak untuk memperoleh Kurang Bayar DBH yang merupakan sisa realisasi Penerimaan Daerah melalui DBH yang dianggarkan  pada pos pembiayaan.

Wacana yang dibangun oleh Menteri Keuangan untuk meniadakan APBN P akan sangat merugikan daerah penghasil migas karna akan ada hak keuangan daerah yang tidak akan dianggarkan pada tahun 2018. Idealnya, pemerintah daerah merespon wacana ini dengan negatif dan mampu mendesak pemerintah pusat agar tetap membuat Perubahan APBN. Ini akan terjadi jika dan hanya jika pemerintah daerah dipimpin oleh Kepala Daerah yang kuat dan memiliki perhatian penuh terhadap kemajuan daerah. (ilh)



 
Berita Lainnya :
  • Reza Alfian Suhaimi : Peniadaan APBNP, diduga akal-akalan pemerintah pusat agar daerah tidak mempero
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Negatif Narkoba, Penyebab Kecelakaan Di Tol GT Halim
    02 Jembatan Baltimore AS Ambruk usai Ditabrak Kapal Singapura.Ini Faktanya
    03 Tim Polhut, Dokter Hewan Dan BBKSDA Evakuasi Beruang Madu Usai Mangsa Ayam Warga Sabak Auh
    04 Tim Supervisi Polda Riau Melaksanakan Kegiatan Kunjungan Ke Polrea Rohil
    05 Sisihkan sebagian Rezeki, Guru SD Negeri 2 Bukit Batu Santuni 112 Anak Yatim dan 36 Dhuafa
    06 LKD Telah di Sampaikan, Alfedri : Opini WTP Kembali Jadi Harapan
    07 Gemar Siak Berzakat ke-11, Terkumpul Dana Zakat Berjumlah Rp 689 Juta
    08 Tiket Kapal Feri Tidak Dijual Offline, Full Online H-1.
    09 Harga Kelapa Sawit Mitra Swadaya Naik Lagi Jadi Rp 2.891,88 per kg.Berkah Ramadhan
    10 Pemerintah Kabupaten Bengkalis Bakal Berpartisipasi Pada Perhelatan Lancang Kuning Carnaval 2024
    11 Serahkan Sertifikat Tanah di Empat Kampung, ini Pesan Alfedri
    12 Wujudkan Jembatan Sei Pakning-Bengkalis. Pemkab Gandeng Pemprov Riau Ajak Kerjasama
    13 Wabup Husni : Perhatian Pusat Minim Kepada Daerah Yang Komit Jaga Lingkungan
    14 Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
    15 Tim Penggerak PKK Kabupaten Siak berikan Bantuan Sembako di 4 Kecamatan
    16 Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
    17 Hadiri Safari Ramadan Pemda Siak di Belantik, ini beberapa pesan Alfedri
    18 Ditresnarkoba Riau Berhasil Amankan Pengendali Sabu yang Dipasok dari Malaysia, Narkoba Senilai Rp32 M Lebih Disita
    19 Aksi Pria Serang Pakai Samurai, Polisi Todongkan Pistol ke Pelaku
    20 Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
    21 Bupati Bengkalis Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023 Kepada DPRD Bengkalis
    22 Polri Evaluasi Buffer Zone Arah Pelabuhan Merak. Guna Cegah Macet Berjam Jam.
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI