Kamis, 09 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Harap Insan Pers dan Pemkab Bersinergi Agar Lebih Maju Harapan Bupati Alfedri | | Mendapatkan Piagam Penghargaan PRESISI AWARD Dari Lemkapi, Diterima Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.k | | Sita Emas & Uang Rp188 Juta dari 4 Pemain PETI di Kuansing | | 40 Caleg yang Sukses Duduki Kursi DPRD Kabupaten Siak Periode 2024-2029, Inilah Daftar Nama | | Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas, Siapkan SDM Berkualitas | | Resmi Dilantik Pengurus PWI Siak Periode 2023 - 2026
 
Sebelum Buka Sekolah Lagi, Ini 15 Syarat Zona Hijau Corona
Senin, 15-06-2020 - 20:49:14 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, DELIKRIAU - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim baru saja memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah tahun ajaran 2020-2021. Hanya sekolah di zona hijau virus corona (Covid-19) yang boleh membuka kembali.

Namun, suatu wilayah harus memenuhi 15 kriteria untuk bisa disebut zona hijau dan boleh membuka kembali kegiatan tatap muka di sekolah. Seluruh kriteria itu dirancang dan disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo

"Ada persyaratan yang disetujui epidemiolog, pengamat dan kemenkes untuk menentukan zona hijau, ada 15 kriteria," ujar Doni dalam video conference, Senin (15/6/2020).

Berikut 15 kriteria yang perlu dipenuhi suatu wilayah agar bisa disebut zona hijau atau zona aman penyebaran virus corona.

1. Penurunan jumlah kasus positif selama dua minggu terakhir dari puncak kasus.

2. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP selama dua minggu terakhir.

3. Penurunan jumlah kasus meninggal dari kasus positif selama dua minggu terakhir.

4. Penurunan jumlah kasus meninggal dari ODP dan PDP selama dua minggu terakhir.

5. Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS selama dua minggu terakhir.

6. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di RS selama dua minggu terakhir.

7. Kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif selama dua minggu terakhir.

8. Kenaikan jumlah selesai pemantauan dan pengawasan dari ODP dan PDP selama dua minggu terakhir.

9. Laju insidensi kasus positif per 100.000 penduduk.

10. Angka kematian per 100.000 penduduk.

11. Jumlah pemeriksaan spesimen meningkat selama dua minggu.

12. Positivity rate lebih kecil dari 5 persen.

13. Jumlah tempat tidur di ruang isolasi rumah sakit rujukan mampu menampung sampai lebih dari 20 persen jumlah pasien positif Covid-19.

14. Jumlah tempat tidur di rumah sakit rujukan mampu menampung sampai lebih dari 20 persen jumlah PDP, ODP dan pasien positif Covid-19.

15. Rt angka reproduksi efektif lebih kecil dari 1.

Bagi sekolah, ada 5 syarat lain yang harus dipenuhi jika ingin membuka kembali kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di tengah pandemi virus corona.

Pertama, menyediakan fasilitas seperti tempat cuci tangan, ada akses menuju fasilitas pelayanan kesehatan di sekitar wilayah sekolah, kemudian mewajibkan penggunaan masker dan pengecekan suhu badan lewat thermal gun.

Kemudian, peserta didik dan pengajar harus berada dalam kondisi sehat. Syarat terakhir, peserta didik yang ingin belajar di sekolah memerlukan izin dari orang tua. (cnni)



 
Berita Lainnya :
  • Sebelum Buka Sekolah Lagi, Ini 15 Syarat Zona Hijau Corona
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Harap Insan Pers dan Pemkab Bersinergi Agar Lebih Maju Harapan Bupati Alfedri
    02 Mendapatkan Piagam Penghargaan PRESISI AWARD Dari Lemkapi, Diterima Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.k
    03 Sita Emas & Uang Rp188 Juta dari 4 Pemain PETI di Kuansing
    04 40 Caleg yang Sukses Duduki Kursi DPRD Kabupaten Siak Periode 2024-2029, Inilah Daftar Nama
    05 Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas, Siapkan SDM Berkualitas
    06 Resmi Dilantik Pengurus PWI Siak Periode 2023 - 2026
    07 Polsek Siak Hulu Meringkus Seorang Pria Pelaku Pencabulan ABG 13 Tahun
    08 Polri Kawal PSN Agar Selesai Tepat Waktu Dan Tidak Timbulkan Gejolak Masyarakat Pesan Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo
    09 Menggemparkan! Hasil Autopsi Korban, Terungkap Kronologi Pembunuhan Didalam Sel Polsek Bukit Raya
    10 Libatkan 5.000 Buruh FSPTI - KSPSI Menggelar Unjuk Rasa Didepan Kantor Bupati, Masa Mendesak Agar Kepala Dinas Koperasi Dicopot
    11 Gelar Acara Halal Bihalal Dan Pengarahan Pegawai Kemhan, Menhan Prabowo Sampaikan Ini
    12 Gelar Police Goes To School Di SMAN 1 Minas, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi
    13 Tim Opsnal Polsek Tualang Polres Siak berhasil mengamankan 1 orang Pelaku Curat, Pelaku Merupakan Tetangganya Sendiri, 1 Orang DPO
    14 Dalam Rangka HUT PERSAJA Ke-73, Kejati Riau Gelar Bakti Sosial
    15 Sat lantas Polres Pelalawan Kembali Gelar Polisi Sahabat Anak, Ciptakan Kamseltibcar Lantas di Kalangan Pelajar
    16 Upacara Pemberian Penghargaan Kepada Anggota Polda Sumsel, Diikuti Kapolres Ogan Ilir dan Personil
    17 Koperasi BBDM Akan Menggelar RAT Tahun Buku 2023 pada 25 Mei 2024
    18 Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah menahan dua orang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) “Sasaka Nusantara” dalam kasus pengeroyokan yang menimpa Ketua Forum Badan Keamanan Desa (BKD) di
    19 Dihantam Gelombang Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Meranti Berpenumpang 9 Orang
    20 Tampil Serasi Husni dan Istri Kenakan Busana Karya Lulusan SMK Pariwisata Siak, di Lancang Kuning Carnival
    21 Satu Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak
    22 12 alumni Akpol 1991 Batalyon Bhara Daksa Yang Dilepas Purna Bakti, Ketua Angkatan Irjen Moh Iqbal : Jaga Loyalitas, Sekali Bhayangkara Tetap Bhayangkara, Sekali Bhara Dhaksa Tetap Bhara Dhaksa’
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI