PEKANBARU, DELIKRIAU - Sidang mengenai kasus tindak pidana korupsi seragam sekolah dengan terdakwa kepala sekolah, Rosmiati kembali digelar oleh pengadilan tipikor dengan agenda keterangan saksi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan orang guru dan satu karyawan SMPN 5 Mandau, kabupaten Bengkalis sebagai saksi, Selasa (29/1/2019) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.
Kesembilan saksi dari panitia penerimaan murid baru tahun 2018-2019 SMPN 5 mandau tersebut yaitu, Alwijan (guru), Nurhayati ASN (guru), Muarnis (guru), Zakinah (guru), Alismayeti (guru), Taufiq (honor guru), Fera (honor guru), Tengku Ernizal (honor TU), dan Sundrawati karyawan honor di sekolah tersebut.
Dalam persidangan itu dipimpin hakim ketua, Dahlia dan hakim anggota Mahyudin. Kesembilan saksi dinilai berdalih tidak mengetahui dengan semua pertanyaan yang diajukan. Hal itu membuat hakim anggota, Mahyudin meradang kemudian ia membentak para saksi dan sempat memukul meja.
Dari pengakuan para saksi-saksi, mereka panitia penerimaan siswa baru tahun 2018-2019 di SMPN 5 Mandau. Namum saat ditanya oleh hakim ketua, Dahlia soal ketentuan seragam sekolah kepada salah satu saksi, saksi Alwijan mengatakan tidak tahu menahu dan ia juga mengaku dan ia juga mengaku tidak mengetahui soal penjahitan baju seragam sekolah tersebut.
Hakim ketua, Dahlia sempat heran, padahal mereka adalah panitia penerimaan siswa baru yang seharusnya saksi mengetahui tentang persyaratan dan ketentuan seragam sekolah yang akan dipakai oleh siswa. Tak hanya saksi Alwijan saja yang tidak mengetahui, saksi saksi lain juga mengaku tidak mengetahui soal seragam sekolah tersebut.
Hakim anggota, Mahyudin yang menilai ada kejanggalan dan para saksi tidak memberikan keterangan secara jujur sehingga ia meradang dan membentak para saksi.
"Semua para saksi ini orang-orang pintar, tetapi kenapa disini (red pengadilan) seperti orang linglung. Kami juga punya anak, dan rata-rata anak kami serahkan ke sekolah. Masak panitia tidak tau apa-apa, apa gunanya panitia," bentak hakim anggota, Mahyudin.
Namun ketika saat salah seorang saksi (guru) hendak memotong pembicaraan hakim, lagi-lagi Mahyudin marah dengan mengatakan, "Diam" kepada saksi. Mahyudin meminta kepada para saksi agar memberikan keterangan secara jujur, sebab keterangan mereka sangat berarti untuk kelanjutan hukum terhadap kepala sekolah yang sudah menjadi terdakwa.
"Saksi harus jujur, kepala sekolah sudah jadi terdakwa bukan tersangka. Semuanya kan sudah dijelaskan oleh penyidik polisi, ini tidak tahu semua," cetus Mahyudin.
Lebih lanjut Mahyudin mengatakan bahwa semua sekolah ada aturannya soal seragam sekolah. Soal beli disekolah itu tidak masalah, namun tidak ada unsur paksaan.
Yang jadi masalahnya ialah harga baju seragam sekolah tersebut Rp100ribu dibuat menjadi Rp200ribu dan dipaksa untuk membeli," tegas Mahyudin.
Seperti diketahui kepala sekolah SMPN 5 Mandau, Rosmiati beserta kepala Tata Usaha yang berstatus honorer menjadi terdakwa tindak pidana korupsi dengan modus mewajibkan siswa baru membayar uang seragam sekolah sebesar Rp1,4juta persiswa.
Selanjutnya di dakwa melakukan pungutan uang terhadap 19 siswa pindahan dengan jumlah berpariasi dari Rp1juta hingga Rp2,5juta.
Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan pasal 12 huruf e jo dan pasal 12 b UU RI nomor 31 Tahun 1990 sebagaimana sudah dirubah dan ditambah UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi. (fer)