Kamis, 28 Maret 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Negatif Narkoba, Penyebab Kecelakaan Di Tol GT Halim | | Jembatan Baltimore AS Ambruk usai Ditabrak Kapal Singapura.Ini Faktanya | | Tim Polhut, Dokter Hewan Dan BBKSDA Evakuasi Beruang Madu Usai Mangsa Ayam Warga Sabak Auh | | Tim Supervisi Polda Riau Melaksanakan Kegiatan Kunjungan Ke Polrea Rohil | | Sisihkan sebagian Rezeki, Guru SD Negeri 2 Bukit Batu Santuni 112 Anak Yatim dan 36 Dhuafa | | Sekda Arfan Usman Sambut Kehadiran Tim Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau
 
Hakim Anggota, Mahyudin Bentak 9 Panitia Penerimaan Siswa Baru
Sidang Lanjutan Pungutan Seragam Sekolah SMPN 5 Mandau
Selasa, 29-01-2019 - 17:22:38 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, DELIKRIAU - Sidang mengenai kasus tindak pidana korupsi seragam sekolah dengan terdakwa kepala sekolah, Rosmiati kembali digelar oleh pengadilan tipikor dengan agenda keterangan saksi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan orang guru dan satu karyawan SMPN 5 Mandau, kabupaten Bengkalis sebagai saksi, Selasa (29/1/2019) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.

Kesembilan saksi dari panitia penerimaan murid baru tahun 2018-2019 SMPN 5 mandau tersebut yaitu, Alwijan (guru), Nurhayati ASN (guru), Muarnis (guru), Zakinah (guru), Alismayeti (guru), Taufiq (honor guru), Fera (honor guru), Tengku Ernizal (honor TU), dan Sundrawati karyawan honor di sekolah tersebut.

Dalam persidangan itu dipimpin hakim ketua, Dahlia dan hakim anggota Mahyudin. Kesembilan saksi dinilai berdalih tidak mengetahui dengan semua pertanyaan yang diajukan. Hal itu membuat hakim anggota, Mahyudin meradang kemudian ia membentak para saksi dan sempat memukul meja.

Dari pengakuan para saksi-saksi, mereka panitia penerimaan siswa baru tahun 2018-2019 di SMPN 5 Mandau. Namum saat ditanya oleh hakim ketua, Dahlia soal ketentuan seragam sekolah kepada salah satu saksi, saksi Alwijan mengatakan tidak tahu menahu dan ia juga mengaku dan ia juga mengaku tidak mengetahui soal penjahitan baju seragam sekolah tersebut.

Hakim ketua, Dahlia sempat heran, padahal mereka adalah panitia penerimaan siswa baru yang seharusnya saksi mengetahui tentang persyaratan dan ketentuan seragam sekolah yang akan dipakai oleh siswa. Tak hanya saksi Alwijan saja yang tidak mengetahui,  saksi saksi lain juga mengaku tidak mengetahui soal seragam sekolah tersebut.

Hakim anggota, Mahyudin yang menilai ada kejanggalan dan para saksi tidak memberikan keterangan secara jujur sehingga ia meradang dan membentak para saksi.

"Semua para saksi ini orang-orang pintar, tetapi kenapa disini (red pengadilan) seperti orang linglung. Kami juga punya anak, dan rata-rata anak kami serahkan ke sekolah. Masak panitia tidak tau apa-apa, apa gunanya panitia," bentak hakim anggota, Mahyudin.

Namun ketika saat salah seorang saksi (guru)  hendak memotong pembicaraan hakim, lagi-lagi Mahyudin marah dengan mengatakan, "Diam" kepada saksi. Mahyudin meminta kepada para saksi agar memberikan keterangan secara jujur, sebab keterangan mereka sangat berarti untuk kelanjutan hukum terhadap kepala sekolah yang sudah menjadi terdakwa.

"Saksi harus jujur, kepala sekolah sudah jadi terdakwa bukan tersangka. Semuanya kan sudah dijelaskan oleh penyidik polisi, ini tidak tahu semua," cetus Mahyudin.

Lebih lanjut Mahyudin mengatakan bahwa semua sekolah ada aturannya soal seragam sekolah. Soal beli disekolah itu tidak masalah, namun tidak ada unsur paksaan.

Yang jadi masalahnya ialah harga baju seragam sekolah tersebut Rp100ribu dibuat menjadi Rp200ribu dan dipaksa untuk membeli," tegas Mahyudin. 

Seperti diketahui kepala sekolah SMPN 5 Mandau, Rosmiati beserta kepala Tata Usaha yang berstatus honorer menjadi terdakwa tindak pidana korupsi dengan modus mewajibkan siswa baru membayar uang seragam sekolah sebesar Rp1,4juta persiswa.

Selanjutnya di dakwa melakukan pungutan uang terhadap 19 siswa pindahan dengan jumlah berpariasi dari Rp1juta hingga Rp2,5juta.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan pasal 12 huruf e jo dan pasal 12 b UU RI nomor 31 Tahun 1990 sebagaimana sudah dirubah dan ditambah UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi. (fer)



 
Berita Lainnya :
  • Sidang Lanjutan Pungutan Seragam Sekolah SMPN 5 Mandau
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Negatif Narkoba, Penyebab Kecelakaan Di Tol GT Halim
    02 Jembatan Baltimore AS Ambruk usai Ditabrak Kapal Singapura.Ini Faktanya
    03 Tim Polhut, Dokter Hewan Dan BBKSDA Evakuasi Beruang Madu Usai Mangsa Ayam Warga Sabak Auh
    04 Tim Supervisi Polda Riau Melaksanakan Kegiatan Kunjungan Ke Polrea Rohil
    05 Sisihkan sebagian Rezeki, Guru SD Negeri 2 Bukit Batu Santuni 112 Anak Yatim dan 36 Dhuafa
    06 LKD Telah di Sampaikan, Alfedri : Opini WTP Kembali Jadi Harapan
    07 Gemar Siak Berzakat ke-11, Terkumpul Dana Zakat Berjumlah Rp 689 Juta
    08 Tiket Kapal Feri Tidak Dijual Offline, Full Online H-1.
    09 Harga Kelapa Sawit Mitra Swadaya Naik Lagi Jadi Rp 2.891,88 per kg.Berkah Ramadhan
    10 Pemerintah Kabupaten Bengkalis Bakal Berpartisipasi Pada Perhelatan Lancang Kuning Carnaval 2024
    11 Serahkan Sertifikat Tanah di Empat Kampung, ini Pesan Alfedri
    12 Wujudkan Jembatan Sei Pakning-Bengkalis. Pemkab Gandeng Pemprov Riau Ajak Kerjasama
    13 Wabup Husni : Perhatian Pusat Minim Kepada Daerah Yang Komit Jaga Lingkungan
    14 Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
    15 Tim Penggerak PKK Kabupaten Siak berikan Bantuan Sembako di 4 Kecamatan
    16 Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
    17 Hadiri Safari Ramadan Pemda Siak di Belantik, ini beberapa pesan Alfedri
    18 Ditresnarkoba Riau Berhasil Amankan Pengendali Sabu yang Dipasok dari Malaysia, Narkoba Senilai Rp32 M Lebih Disita
    19 Aksi Pria Serang Pakai Samurai, Polisi Todongkan Pistol ke Pelaku
    20 Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
    21 Bupati Bengkalis Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023 Kepada DPRD Bengkalis
    22 Polri Evaluasi Buffer Zone Arah Pelabuhan Merak. Guna Cegah Macet Berjam Jam.
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI