Kamis, 25 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang | | Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing | | Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba | | Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru | | Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman | | Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
 
Petahana Tidak Boleh Lagi Melakukan Penggantian Pejabat Sejak 8 Januari 2020
Kamis, 09-01-2020 - 10:52:17 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, DELIKRIAU - Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau, Neil Antariksa, A.Md, SH., MH menghimbau kepada Gubernur Riau Drs Syamsuar agar mengingatkan Bupati atau Walikota yang masih menjabat dan mencalonkan dirinya kembali dalam kontestansi Pilkada Tahun 2020 tidak boleh lagi melakukan pergantian pejabat terhitung sejak tanggal 8 Januari 2020 kemaren.

Hal ini disampaikan oleh Neil kepada seluruh Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang ikut menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 via Group jejaring sosial (WhatsApp), Jum'at (03/01/2019).

Hal ini merupakan salah satu upaya Bawaslu Provinsi Riau untuk melakukan pencegahan pelanggaran dalam kontestansi Pilkada 2020. 

Berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang 10 Tahun 2016 dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor SS_2012 / K.Bawaslu / PM.00.00 / 12 / 2019 tanggal 30 Desember 2019, Bawaslu Provinsi Riau menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar  melakukan pengawasan pada Tahapan Pencalonan Pilkada Tahun 2020.

Dalam group Neil meminta agar Bawaslu Kabupaten/Kota menyurati Bupati atau Walikota yang ikut dalam Pilkada nanti agar tidak lagi melakukan pergantian pejabat.

"Surati Bupati, Walikota yang masih menjabat agar jangan lagi melakukan pergantian pejabat mulai tanggal 8 Januari 2020 sebagaimana yang telah tertuang UU 10 Tahun 2016 dan  SE Bawaslu RI," kata Neil dalam group.

Adapun sanksi yang akan diberikan adalah pembatalan sebagai calon pada Pilkada 2020.

Didalam Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016 ayat (2) menerangkan bahwa Gubernur/Wakil gubernur, Bupati/Wakil bupati, dan Wali kota/wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Adapun tanggal penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 16 Tahun 2019 Tentang perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, bahwa penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2020.

Selain petahana, Neil juga meminta kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menyurati seluruh Camat, Kades, dan Lurah agar menjaga Netralitas dengan cara tidak menyatakan pilihan maupun dukungannya, baik secara langsung maupun melalui media sosial (medsos).

Sementara itu Rusidi Rusdan Ketua Bawaslu Provinsi Riau menambahkan dirinya sudah menyurati Gubernur Riau agar juga ikut mengingatkan Bupati/Walikota yang berposisi sebagai incumbent untuk. mematuhi aturannterkait mutasi pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten/kota. Rusidi juga meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera membuka Posko Pengaduan di kantor sekretariat masing-masing guna melayani masyarakat terkait dugaan pelanggaran hal tersebut.

“Bawaslu Kabupaten/Kota segera buka posko pelayanan pengaduan terkait dugaan pelanggaran terhadap pergantian atau mutasi jabatan dan penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah sesuai dimaksud pada Pasal 71 UU no 10/2016 tersebut di Kantor sekretariat Bawaslu masing-masing," pintanya. (rilis/raf)



 
Berita Lainnya :
  • Petahana Tidak Boleh Lagi Melakukan Penggantian Pejabat Sejak 8 Januari 2020
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
    02 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    03 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    04 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
    05 Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
    06 Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
    07 BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
    08 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai, Bupati Bengkalis Menabuh Kompang Bertanda MTQ Dimulai
    09 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai Mendapatkan Motivasi Dari Bupati Kasmarni
    10 Pasca libur lebaran, Seluruh Satuan Pendidikan Sudah Harus Kembali Masuk Pada Tanggal 22 April 2024
    11 Momen Jokowi dan Paloh Ngobrol Akrab di Acara Nikahan, Di Unggah Elite NasDem
    12 Tewas Terbawa Arus Air Laut Yang Sedang Pasang Saat Bekerja
    13 Buntut Dari Kasus Penyelundupan 24 Kg Narkoba, Menhub Diminta Cabut Izin Operasional Lion Air
    14 Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Muaro Jambi, Dugaan Pria Beristri Gauli Seorang Pelajar
    15 ‘Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri’, Kajati Riau Mendapatkan Gelar Dari LAMR
    16 Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Alfedri Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
    17 Pasutri Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
    18 Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Polsek Kuantan Mudik
    19 Warga Kampung Sam Sam Diduga Mau Ninja Brondolan Sawit Tewas Disambar Petir
    20 Iptu Supriadi Tersangka Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M
    21 "Aghi Ghayo Onam" atau Hari Raya Enam di Kabupaten Siak
    22 Pria di Riau Ditangkap, Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI