Sekretaris PABHR Edward Sibarani, SH,MH Mengutuk Perbuatan Keji Pembakaran Anak Dibawah Umur
PEKANBARU, DELIKRIAU - Diduga 10 orang warga di kilometer 74, Dusun Gunung Makmur, Desa Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau tega mempersekusi hingga membakar seorang bocah berinisial DM yang berusia 15 tahun dengan bensin dan ban bekas lantaran dituduh mencuri kompor.
Dikutip dari laman GoRiau.Com, keterangan dari ibu DM yang bernama Sarmauli Boru Nainggolan, bahwa pada hari Senin (9/3/2020) malam, Sarmauli menemukan anaknya di pinggir jalan dalam kondisi terbakar.
''Malam itu saya baru pulang kerja dari kebun, lalu saya lihat ada keramaian di pinggir jalan, saya bilang ada apa ini dan saya melihat anak saya sudah terbaring dan meminta tolong kepada saya. Karena kondisinya terbakar saya shock dan langsung meminta pertolongan pada warga, saya teriak minta tolong. Saat itu anak saya dibentak-bentak pelaku,'' ujar Sarmauli yang disampaikan melalui Tim LPAI Riau, Widiono kepada GoRiau.com, Jumat (13/3/2020) malam.
Menurut pengakuan Sarmauli mengatakan, pembakaran yang diduga dilakukan oleh 10 Oknum warga itu, karena dipicu adanya laporan warga yang mengatakan DM mencuri kompor gas di sebuah warung yang tidak jauh dari rumahnya.
Menanggapi perbuatan keji tersebut Prasktisi Hukum dari Kantor Hukum Pusat Advokasi dan Bantuan Hukum Riau (PABHR), Edward Sibarani, S.H. M.H mengatakan bahwa perbuatan para pelaku yang melakukan pembakaran terhadap anak dibawah umur tersebut merupakan tindakan main hakim sendiri dan tidak manusiawi.
"Itu namanya main hakim sendiri dan sangat tidak manusiawi, serta tidak pantas dilakukan oleh setiap orang yang berahlak baik. dan kalau pun benar anak itu adalah pelaku pencurian kompor tersebut, ya di laporkan dan diserahkan saja ke Polisi, Negara kita kan Negara hukum, dimana hukum itu adalah sebagai Panglima", ucap Edward Sibarani SH MH kepada DelikRiau.com, saat ditemui dikantornya, Sabtu siang (14/03/2020) di Pekanbaru, Riau.
Lebih lanjut Edward Sibarani SH MH selaku Sekretaris PABHR ini setelah membaca berita di media GoRiau.Com Ia juga mengutuk perbuatan para pelaku yang dianggapnya sangat keji terhadap si anak yang masih dibawah umur, apalagi dihakimi dengan cara membakarnya di dalam ban. Selain itu Edward Sibarani SH MH juga berharap kepada pihak Kepolisian untuk dapat menangkap para pelaku dan menghukumnya dengan Pasal berlapis, agar para pelaku itu dihukum dengan berat,
"Agar mereka jera dan dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya, juga agar menjadikan hukum itu sebagai panglima dan tidak ada lagi masyarakat yang bertindak main hakim sendiri," tuturnya. (raf)