Selama Ramadan Nanti, Tak Ada Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru yang Boleh Buka
Selasa, 08-05-2018 - 10:13:39 WIB
PEKANBARU, DELIKRIAU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menutup seluruh tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan. Keputusan ini, sudah dibahas di rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).
"Kemarin sudah rapat forkompinda. Khusus tempat hiburan malam seperti karaoke di luar fasilitas hotel, wajib tutup selama bulan Ramadan. Artinya seluruh pengelola wajib mematuhi ini," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru, Muhammad Jamil di Pekanbaru, Senin (7/5/2018).
Jamil menambahkan, kewajiban harus tutupnya tempat hiburan malam ini hanya tinggal menunggu tanda tangan surat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Pekanbaru.
"Setelah Surat ini ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Pekanbaru, maka akan segera kita sosialisasi kepada para pengelolah tempat hiburan malam yang ada di Pekanbaru," ungkapnya.
Menurut Jamil, keputusan penutupan tempat hiburan malam ini diambil untuk kenyamanan umat Islam dalam melaksanakan ibadah selama bulan suci Ramadan. Terlebih lagi, Pekanbaru ini merupakan daerah melayu yang mayoritas penduduknya muslim.
"Yang tutup itu tempat hiburan malam di luar fasilitas hotel. Sedangkan satu dari fasilitas hotel cuma dibolehkan buka dari jam 10 malam hingga jam 12 malam saja," sebutnya.
Namun, hal ini diakunnya belum final dan masih akan dirapatkan lagi dengan pihak terkait. Setelah itu baru akan terbitkan SE dan ditanda tangani pimpinan daerah.
Kepala Bagian Ekonomi Setdako Pekanbaru Mas Irba H. Sulaiman, mengatakan penutupan tempat hiburan malam yang termasuk fasilitas hotel cukup rumit dilakukan. Ini dikarenakan hotel-hotel tersebut memiliki kekuatan hukum atas fasilitas yang dimiliki, termasuk tempat karaoke.
"Hotel itu ada undang-undangnya. Untuk naik bintang, mereka harus punya fasilitas A B C, salah satunya tempat karaoke. Ini yang masih dibahas," imbuhnya. (drc/hrc)