Para Pengusaha di Pekanbaru sudah Tahu Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Ramadan
Selasa, 15-05-2018 - 10:44:39 WIB
PEKANBARU, DELIKRIAU - Satpol PP Pekanbaru telah bertemu dengan para pengusaha dan menyampaikan bahwa tempat hiburan, rumah makan dan restauran, wajib tutup selama Ramadan.
Kebijakan ini sejalan dengan usulan dari rapat Forkopimda Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pekanbaru Agus Pramono mengatakan pertemuan itu digelar Jumat (11/5/18) lalu.
Kepada pengusaha disampaikan usaha tempat hiburan dan rumah makan atau restauran yang masuk fasilitas hotel boleh dibuka, seperti lounge. Sedangkan SPA, karaoke atau diskotik tidak diperbolehkan.
Khusus rumah makan non muslim juga tetap bisa beroperasi siang hari dengan syarat memasang spanduk rumah makan non muslim. "Warnet dan SPA hanya boleh buka sampai pukul 17.00 WIB,"katanya.
Dalam pertemuan itu dihadiri antara lain pengusaha warnet, hotel, rumah makan dan restauran serta tempat hiburan lainnya.
Dari pertemuan ini sudah disepakati terkait kebijakan ini. Pertemuan ini juga dilakukan sebelum Pemko menerbitkan surat edaran atau himbauan terkait kebijakan operasional tempat hiburan selama ramadhan tersebut.
"Kita berharap semua pihak saling menghormati selama ramadhan ,"katanya.
Agus juga menambahkan untuk pedagang ramadhan diperbolehkan buka pukul 16.00 WIB hingga waktu Imsak. (drc/ pg)