Sejak Single Salary Berlaku, Kehadiran ASN Pekanbaru Meningkat
Sabtu, 26-05-2018 - 10:12:02 WIB
PEKANBARU - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru mengklaim tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) meningkat sejak diterapkannya single salary atau penggajian tunggal. Kehadiran mencapai 97 persen.
"Tingkat kehadiran ASN Pemerintah Kota Pekanbaru mencapai 97 persen," ujar Kepala Bidang Disiplin BKP-SDM Kota Pekanbaru, Fajri Adha, Kamis (24/5/2018).
Dikatakan Fajri, kehadiran itu diukur berdasarkan data absensi yang diterima pihaknya dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Tingginya angka kehadiran ini berkaitan dengan sistem pembayaran gaji tunggal (single salary)," kata dia.
Selain itu, juga ada aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajeman PNS dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
"Dalam aturan tersebut, pengajuan permohonan izin meninggalkan pekerjaan tidak berlaku. Setiap izin yang diajukan, maka cuti tahunan yang diterima akan terpotong," pungkasnya. (drc/hrc)