Kamis, 25 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang | | Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing | | Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba | | Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru | | Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman | | Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
 
Bathin Hitam Sungai Medang, Ahmad Arifin Diduga Gugat BTNTN Dan Polres Pelalawan Melalui Kuasa Hukum
Kamis, 10-10-2019 - 14:48:51 WIB

TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, DELIKRIAU - Penetapan Bathin Hitam Sungai Medang, Abdul Arifin oleh penyidik Polres Pelalawan sebagai tersangka kasus sebagaimana dalam pasal 92 Ayat 1 huruf a Jo Pasal 17 Ayat 2 huruf b Undang-undang RI No 18 tahun2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan/atau Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, berbuntut pada gugatan yang diajukan oleh tersangka melalui kuasa hukumnya Refranto Lanner Nainggolan, S.H. dan rekan dari Advokat pada Organisasi Bantuan Hukum Seroja 77.

Tim Kuasa Hukum dari Bapak Abdul Arifin, Refranto membenarkan bahwa telah mendaftarkan secara resmi gugatan perbuatan melawan Hukum dimana pihak tergugat adalah Kementrian Lingkungan Hidup Cq Dirjen Konservasi Sumber daya Alam Cq Balai Taman Nasional Tesso Nilo dan Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepolisian Republik Indonesia Daerah Riau Cq  Kepolisian Republik Indonesia Daerah Riau Resort Pelalawan.

"Dalam petitum penggugat menyebutkan bahwa ada 13 point' dalam pokok perkara yakni : 1.Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan penggugat adalah pemangku Adat Bathin Hitam Sungai Medang dengan Masyarakat Adatnya beserta hak-hak Adat yang dimilikinya serta di akui keberadaannya secara Hukum. 3.Menyatakan Sah dan Berharga salinan Tombol yang di buat Husen merupakan alas Hak dari Tanah Ulayat Bathin Hitam Sungai Medang. 4.Menyatakan Lahan Garapan yang dikelola Penggugat adalah Tanah Ulayat Masyarakat Bathin Hitam Sungai Medang. 5.Menyatakan SK.663/Menhut-II/2009 maupun perubahannya SK.6588/Menhut-VII/KUH/2014 tentang penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo belum memiliki Kepastian Hukum dilapangan. 6.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan Hukum dengan sengaja menggunakan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor :SK.663/Menhut-II/2009 maupun perubahannya SK.6588/Menhut-VII/KUH/2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo yang masih berstatus Penunjukan dan belum memiliki kepastian hukum dilapangan sebagai dasar penangkapan dan penahanan penggugat. 7.Memerintahkan Tergugat I untuk melaksanakan tata batas kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo sesuai pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1998 Tentang Kehutanan. 8.Memerintahkan Tergugat II agar melaksanakan Tugas sebagai Penegak hukum untuk lebih proporsional sehingga terselenggara Pemerintahan yang bersih dan berwibawa. 9.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian material yang timbul akibat itu. 10.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayarkan kerugian Immaterial yang timbul akibat itu secara tanggung renteng kepada Masyarakat Adat Bathin Hitam Sungai Medang melalui Penggugat sebagai pengganti kerugian atas nama baik Pemangku Adat beserta Masyarakat Adat Petalangan Bathin Hitam Sungai Medang. 11.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum perlawanan/Verzel, banding, kasasi maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad). 12.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.500.000,- perhari sejak keputusan ini mempunyai kekuatan Hukum tetap, manakala Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini. 13.Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," jelas Refranto kepada delikriau.com, Kamis (10/10/2019) kabupaten Pelalawan.

Lebih lanjut Refranto menjelaskan awal mula dari munculnya gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) ini adalah kliennya telah ditetapkan menjadi tersangka sebagai mana dalam pasal 92 Ayat 1 huruf a Jo Pasal 17 Ayat 2 huruf b Undang-undang RI No 18 tahun2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan/atau Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dimana klien kami sebagai Penggugat disangkakan telah melakuka kegiatan perkebunan dengan menanam karet tanpa izin Menteri didalam kawasan Hutan  sebagaimana surat Penangkapan Nomor: SP.Kap/59/VIII/2019/Reskrimum, tertanggal 10 Agustus 2019 adalah didasarkan pada 
surat laporan polisi Nomor : LP/152/VII/2019/RIAU/RES PLLWN, tertanggal 10 Agustus 2019, sehingga Penggugat di tangkap oleh Tergugat II  dihari dan tanggal yang sama yang mana dengan segala kemampuan serta kewenangan yang melekat pada Tergugat II dibuktikan atas Pengaduan/Laporan Tergugat I sesuai  dengan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/152/VII/2019/RIAU/RES PLLWN, tertanggal 10 Agustus 2019 dimana Penggugat diduga telah menguasai TNTN yaitu Tergugat I, tanpa membuktikan terlebih dahulu apakah tanah dalam kawasan hutan tersebut sudah memiliki kepastian hukum sesuai dalam 
SK : 663/Menhut-II/2009 tentang 
Perubahan Fungsi Sebagian Kawasan Hutan Produksi Terbatas Kelompok Hutan Tesso Nilo Seluas + 44.492 (Empat Puluh Empat Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Dua) Hektare yang terletak di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau menjadi 
Taman Nasional sebagai Perluasan Taman Nasional Tesso Nilo dan Hutan sebagai mana bunyi Pasal 15 UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan  Jo. UU. No18 Tahun 2013, juga mengamatkan tentang kepastian hukum atas kawasan Hutan yang mana telah diuji Materi sebagai mana putusan MK No.45/PUU-IX/2011 “Penetapan Kawasan hutan” tidak hanya sekedar penunjukan saja akan tetapi juga harus dilakukan proses penataan batas.

"Pemetaan dan penetapan kawasan hutan, bahwa Tergugat II ini dengan 
ketidak profesionalan dalam 
tindakan untuk pembuktiannya tidak terlebih dahulu melakukan penyelidikan yang mendalam bahwa Penggugat
menguasai tanah tersebut berdasarkan Tanah maupun Hutanulayatnya yang sudah ada jauh sebelum kemerdekaan dan dengan adanya (Staatablad) tahun 1932 No. 135 sesuai data Memorie Van Overgave 
di arsip lembaran Nasional RI sehingga Penggugat dengan berani menguasai tanah yang merupakan milik persukuannya dan  atas laporan Tergugat I sepatutnya Tergugat II haruslah dapat membuktikan Berita acara Pemancangan Batas Kawasan hutan TNTN dan menunjukan Peta hasil Tata Batas Temu gelang luas yang sudah Pasti dilapangan  sehingga tidak ada 
penggelapan hukum didalam penegakkan hukum itu sendiri atas kewenangan yang melekat padanya, serta ketidak mautahuan Tergugat II dalam proses penegakkan hukum secara proprosional telah mencerminkan penegakan hukum 
di Indonesian yang penuh keterbatasan  sehingga Adagium hukum “lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah” hanya lah merupakan Slogan. Maka atas tindakan hukum didalam pembuktiannya mengakibat kerugian kepada Penggugat," tutupnya. (Dav)



 
Berita Lainnya :
  • Bathin Hitam Sungai Medang, Ahmad Arifin Diduga Gugat BTNTN Dan Polres Pelalawan Melalui Kuasa Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
    02 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    03 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    04 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
    05 Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
    06 Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
    07 BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
    08 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai, Bupati Bengkalis Menabuh Kompang Bertanda MTQ Dimulai
    09 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai Mendapatkan Motivasi Dari Bupati Kasmarni
    10 Pasca libur lebaran, Seluruh Satuan Pendidikan Sudah Harus Kembali Masuk Pada Tanggal 22 April 2024
    11 Momen Jokowi dan Paloh Ngobrol Akrab di Acara Nikahan, Di Unggah Elite NasDem
    12 Tewas Terbawa Arus Air Laut Yang Sedang Pasang Saat Bekerja
    13 Buntut Dari Kasus Penyelundupan 24 Kg Narkoba, Menhub Diminta Cabut Izin Operasional Lion Air
    14 Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Muaro Jambi, Dugaan Pria Beristri Gauli Seorang Pelajar
    15 ‘Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri’, Kajati Riau Mendapatkan Gelar Dari LAMR
    16 Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Alfedri Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
    17 Pasutri Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
    18 Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Polsek Kuantan Mudik
    19 Warga Kampung Sam Sam Diduga Mau Ninja Brondolan Sawit Tewas Disambar Petir
    20 Iptu Supriadi Tersangka Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M
    21 "Aghi Ghayo Onam" atau Hari Raya Enam di Kabupaten Siak
    22 Pria di Riau Ditangkap, Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI