Warga Dusun Timur Desa Makmur Desak Janji Kepala Desa
Senin, 16-03-2020 - 15:24:40 WIB
PELALAWAN, DELIKRIAU - Warga RT.01/RW.09 Dusun Timur Desa Makmur kecamatan Pangkalan Kerinci kabupaten Pelalawan Inisial PD mendesak kepala Desa agar segera dimekarkan janjinya karena sudah terjadi perselisihan di lingkungan RT tersebut.
"Diduga perselisihan ini terjadi semenjak pemekaran RW dan RT di bulan Nopember 2019 lalu," ujarnya PD kepada delikriau.com, Senin (16/03/2020) di) Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Menurut pengakuan warga yang enggan disebut namanya tuntutan utamanya adalah peraturan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) di Desa Makmur harus sesuai perundang undangan sebagaimana yang sudah ditetapkan di PERMENDAGRI No.18 tahun 2018 tentang LKD masa jabatan dan apabila persoalan ini tidak bisa di selesaikan maka kami akan melanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami sangat berharap permasalahan ini agar segera cepat di selesaikan agar tidak mendalam terjadi perselisihan di antara warga masyarakat masalah ini berdampak besar karena sudah terjadi kelompok kelompok di antara pro dan kontra dan ketua RW dan Kadus Timur sudah berupaya untuk mengundang agar selesai secara bermusyawarah namun tidak selesai juga," ujarnya dengan kesal (10/02/2020) bulan lalu.
Saat dikonfirmasi ketua RW.09 Suwardi dan Kepala Dusun (Kadus) Timur Indra peni ST. membenarkan apa yang sudah disampaikan oleh warga permasalahan ini memang sudah lama semenjak dimekarkan RT dan RW di lingkungan Dusun Timur.
"Permasalahan ini sudah kami sampaikan ke Desa dan sudah di mediasi pada tanggal 18/02/2020 dan tanggal 31/02/2020 Nomor surat 141/pemdes-MKR/I/2020/022 dan tidak membuahkan hasil dan Kami sudah membuat surat pernyataan Nomor surat 03/DM/RW.09/II/2020 bahwa tidak adanya kerja sama diantara Ketua RT.01 dengan ketua RW.09 bahkan surat pernyataan ini sudah sampai ke Camat Pangkalan Kerinci bersama berkas warga yang membuat pernyataan tersebut pada tanggal 11/02/2020," jelas Suwardi.
Lebih lanjut Suwardi mengatakan bahwa untuk menindaklanjuti permasalahan ini Ketua RW dan Kadus Timur membuat surat permohonan ke kepala Desa Makmur No.I/DM/III/2020 hasil dari rapat beberapa tokoh masyarakat agar lingkungan RT.01/RW.09 kadus Timur agar segera di mekarkan.
"Saat dikonfirmasi pihak kepala Desa Makmur melalui via seluler, SUWARDI mengatakan permasalahan ini akan segera di selesaikan menunggu waktu akan diadakan rapat bersama BPD Desa Makmur," terang Suwardi, pada tanggal 14/02/2020.
Sementara saat dikonfirmasi Camat kecamatan Pangkalan Kerinci kabupaten Pelalawan Dodi Asma Saputra S.stp mengatakan, terkait berkas tuntutan warga yang di terima sudah di baca demikian juga surat permohonan pemekaran di RT.01/RW.09 dusun timur Desa makmur.
"Semua berkas dikembalikan ke Desa dan sudah saya sarankan ke kepala desa untuk menyelesaikan di tingkat desa saja, " terangnya. (dedy)