Petugas Damkar Bukan Sekedar Penjaga Kota
Upacara HUT ke-100 Damkar tingkat Kabupaten Siak Tahun 2019
Kamis, 28-03-2019 - 13:04:41 WIB
SIAK, DELIKRIAU - Peran petugas pemadam kebakaran saat ini bukan lagi tindakan pasif 'penjaga kota'. Lebih dari itu, pekerja damkar juga berperan aktif dalam proses pembangunan, misalnya berkontribusi dalam melindungi hasil pembangunan, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Dikatakan bahwa Sekretaris Distrik HTS Hamzah, saat menghadirkan HUT Kebakaran ke-100 di Kabupaten Siak pada 2019, Kamis (28/3/2019) pagi di Lapangan Tugu Siak Sri Indrapura, Kabupaten Siak, Riau.
"Pejabat Damkar juga secara aktif terlibat dalam keberhasilan agenda nasional bangsa Indonesia," katanya dalam bacaan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Petugas pemadam kebakaran (Damkar) sebagai aparatur pemerintah, juga memiliki kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara sebagai pelindung masyarakat, menciptakan suasana teduh di masyarakat, dan mempersiapkan diri untuk melindungi dan mengamankan benda-benda vital pemerintah dan masyarakat.
"Sebagai perbatasan terdepan dalam penanganan kebakaran, tenaga kerja harus memiliki intelijen lapangan yang diperlukan untuk menilai kondisi geografis negara kita," kata Hamzah.
Oleh karena itu, mantan kepala Badan Kepegawaian Daerah telah meminta agar korps tentara biru terus meningkatkan kapasitasnya untuk mewujudkan perlindungan publik dalam mencapai tujuan pembangunan negara.
Setelah pelaksanaan upacara, pada akhir acara diadakan demonstrasi pemadaman kebakaran oleh petugas Damkar dari BPBD Kabupaten Siak. Cepat dan gesit, para petugas tidak butuh waktu lama untuk memadamkan api.
Sebelumnya dalam upacara itu juga pembacaan singkat tentang Alat Pemadam Kebakaran oleh Widya Yuspita Sari, salah satu petugas pemadam kebakaran Istana Negara, diikuti dengan memeriksa pasukan dan peserta upacara.
Pelaksana Tugas Panglima Untung Kurniawan, Pejabat Upacara Irwan Pryatna, Pembaca Hukum Konstitusi Winanda Setya dan Selvi, dan Pembaca Ikrar Damkar Purnama Putri. Hadir pula unsur Forkopimda Kabupaten Siak, Ketua LAMR Kabupaten Siak, Kepala Kantor Kemenag, instansi vertikal dan pimpinan OPD Kabupaten Siak. (fer)