Kamis, 28 Maret 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Negatif Narkoba, Penyebab Kecelakaan Di Tol GT Halim | | Jembatan Baltimore AS Ambruk usai Ditabrak Kapal Singapura.Ini Faktanya | | Tim Polhut, Dokter Hewan Dan BBKSDA Evakuasi Beruang Madu Usai Mangsa Ayam Warga Sabak Auh | | Tim Supervisi Polda Riau Melaksanakan Kegiatan Kunjungan Ke Polrea Rohil | | Sisihkan sebagian Rezeki, Guru SD Negeri 2 Bukit Batu Santuni 112 Anak Yatim dan 36 Dhuafa | | Sekda Arfan Usman Sambut Kehadiran Tim Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau
 
Koperatif Alasan Kejari Siak Tidak Menahan Eks Kepala Dishutbut Siak
Selasa, 09-04-2019 - 20:46:15 WIB

TERKAIT:
   
 

 SIAK, DELIKRIAU - Ternyata setelah seluruh berkas perkara beserta barang bukti tersangka kasus pemalsuan surat putusan Menhut Teten Effendi, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Namun Kejari memilih untuk tidak menahan Eks Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Siak tersebut.

"Tersangka Eks Teten Effendi tidak ditahan dengan beberapa pertimbangan," kata Kasi Pidum Kejari Siak, Zikrullah saat jumpa Pers, Selasa (09/04/2019) malam.

Lebih lanjut Zikrullah mengatakan alasan pihak Kejari Siak tidak menahan cukup banyak, diantaranya tersangka koperatif saat diperiksa Polda Riau dan ada permohinan dari pihak keluarga.

"Pencekalan tidak ada, saya rasa apa yang dilakukan di Polda, juga akan dilakukan tersangka di sini," kata Zikrullah.

Proses selanjutnya, 20 hari setelah berkas diterima Kejari Siak, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengendalian Negeri (PN) Siak.

Teten yang ditetapkan sebagai tersangka karena ikut terlibat dalam tindak pidana membuat surat palsu keputusan menteri kehutanan (Menhut) nomor 17/kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 yang tidak berlaku lagi.

Surat itu untuk permohonan izin lokasi dan izin usaha perkebunan PT DSI ke Pemkab Siak untuk lahan seluas lebih kurang 8.000 Hektar  yang terletak di Kampung Dayun.
Karena itu, Teten disangkakan Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 tentang membuat surat palsu/memalsukan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (fer) 



 
Berita Lainnya :
  • Koperatif Alasan Kejari Siak Tidak Menahan Eks Kepala Dishutbut Siak
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Negatif Narkoba, Penyebab Kecelakaan Di Tol GT Halim
    02 Jembatan Baltimore AS Ambruk usai Ditabrak Kapal Singapura.Ini Faktanya
    03 Tim Polhut, Dokter Hewan Dan BBKSDA Evakuasi Beruang Madu Usai Mangsa Ayam Warga Sabak Auh
    04 Tim Supervisi Polda Riau Melaksanakan Kegiatan Kunjungan Ke Polrea Rohil
    05 Sisihkan sebagian Rezeki, Guru SD Negeri 2 Bukit Batu Santuni 112 Anak Yatim dan 36 Dhuafa
    06 LKD Telah di Sampaikan, Alfedri : Opini WTP Kembali Jadi Harapan
    07 Gemar Siak Berzakat ke-11, Terkumpul Dana Zakat Berjumlah Rp 689 Juta
    08 Tiket Kapal Feri Tidak Dijual Offline, Full Online H-1.
    09 Harga Kelapa Sawit Mitra Swadaya Naik Lagi Jadi Rp 2.891,88 per kg.Berkah Ramadhan
    10 Pemerintah Kabupaten Bengkalis Bakal Berpartisipasi Pada Perhelatan Lancang Kuning Carnaval 2024
    11 Serahkan Sertifikat Tanah di Empat Kampung, ini Pesan Alfedri
    12 Wujudkan Jembatan Sei Pakning-Bengkalis. Pemkab Gandeng Pemprov Riau Ajak Kerjasama
    13 Wabup Husni : Perhatian Pusat Minim Kepada Daerah Yang Komit Jaga Lingkungan
    14 Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
    15 Tim Penggerak PKK Kabupaten Siak berikan Bantuan Sembako di 4 Kecamatan
    16 Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
    17 Hadiri Safari Ramadan Pemda Siak di Belantik, ini beberapa pesan Alfedri
    18 Ditresnarkoba Riau Berhasil Amankan Pengendali Sabu yang Dipasok dari Malaysia, Narkoba Senilai Rp32 M Lebih Disita
    19 Aksi Pria Serang Pakai Samurai, Polisi Todongkan Pistol ke Pelaku
    20 Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
    21 Bupati Bengkalis Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023 Kepada DPRD Bengkalis
    22 Polri Evaluasi Buffer Zone Arah Pelabuhan Merak. Guna Cegah Macet Berjam Jam.
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI