Koperatif Alasan Kejari Siak Tidak Menahan Eks Kepala Dishutbut Siak
Selasa, 09-04-2019 - 20:46:15 WIB
SIAK, DELIKRIAU - Ternyata setelah seluruh berkas perkara beserta barang bukti tersangka kasus pemalsuan surat putusan Menhut Teten Effendi, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Namun Kejari memilih untuk tidak menahan Eks Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Siak tersebut.
"Tersangka Eks Teten Effendi tidak ditahan dengan beberapa pertimbangan," kata Kasi Pidum Kejari Siak, Zikrullah saat jumpa Pers, Selasa (09/04/2019) malam.
Lebih lanjut Zikrullah mengatakan alasan pihak Kejari Siak tidak menahan cukup banyak, diantaranya tersangka koperatif saat diperiksa Polda Riau dan ada permohinan dari pihak keluarga.
"Pencekalan tidak ada, saya rasa apa yang dilakukan di Polda, juga akan dilakukan tersangka di sini," kata Zikrullah.
Proses selanjutnya, 20 hari setelah berkas diterima Kejari Siak, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengendalian Negeri (PN) Siak.
Teten yang ditetapkan sebagai tersangka karena ikut terlibat dalam tindak pidana membuat surat palsu keputusan menteri kehutanan (Menhut) nomor 17/kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 yang tidak berlaku lagi.
Surat itu untuk permohonan izin lokasi dan izin usaha perkebunan PT DSI ke Pemkab Siak untuk lahan seluas lebih kurang 8.000 Hektar yang terletak di Kampung Dayun.
Karena itu, Teten disangkakan Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 tentang membuat surat palsu/memalsukan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (fer)