Kamis, 25 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang | | Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing | | Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba | | Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru | | Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman | | Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
 
Mencoblos 2 Kali di Pemilu , 2 Warga Kandis Siak Dipidana Penjara 10 Hari
Selasa, 28-05-2019 - 17:22:45 WIB

TERKAIT:
   
 

SIAK, DELIKRIAU - Terkait 2 (Dua) orang warga kampung Kandis, kecamatan Kandis kabupaten Siak divonis Penjara 10 Hari oleh Pengadilan Negeri Siak, Selasa (28/5/2019).

2 (Dua) orang warga dengan inisial RR dan LN adalah warga kelurahan Kandis, Kecamatan Kandis yang telah melakukan 2 kali pencoblosan di 2 TPS yang berbeda.

Mereka mendapatkan formulir C6 pada TPS 10 dan TPS 12 di Kelurahan Kandis sebelum tanggal 17 April 2019 silam.

Permasalahan ini diketahui Bawaslu Kabupaten Siak setelah mendapatkan informasi dari salah seorang warga yang melaporkan masalah tetsebut kepada pengawas TPS.

Koordinator Divisi Penindakkan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Siak, Ahmad Dardiri, SE mengatakan sekitar Pukul 09.00 Wib tanggal 17 April lalu, Kedua tersangka melakukan pencoblosan surat suara pada TPS 12 dan kemudian pada pukul 10.00 Wib mereka mencoblos di TPS 10 dengan nama yang berbeda dengan membawa formulir C6.

"Kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat, hingga kami melakukan penelusuran dengan mengundang Ketua KPPS serta Pengawas TPS di dua TPS tersebut untuk mendapatkan keterangan serta bukti-bukti yang lebih kuat," ungkap Ahmad.

Senin 22 April 2019, Bawaslu Kabupaten Siak meregister kasus tersebut menjadi temuan. Pada hari yang sama Bawaslu Kabupaten Siak, bersama Kepolisian dan Kejaksaan Kabupaten Siak yang tergabung dalam Sentra Gakumdu  melakukan Pembahasan SG1.

Berdasarkan hasil SG1, Sentra Gakumdu menyatakan perlu melakukan klarifikasi kepada warga yang melapor, Ketua dan anggota KPPS dan Pengawas TPS dari TPS 10 dan TPS 12.

Bawaslu Siak didampingi oleh 3 Orang penyidik dari Sentra Gakumdu meminta keterangan kepada 2 tersangka RR dan LN pada SG2 tanggal 27 April 2019.

Hasil dari SG2 tersebut, Bawaslu Kabupaten Siak bersama Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan untuk menentukan kelanjutan permasalahan tersebut.

Dan sekitar tanggal 9 Mei 2019, masalah tersebut dilimpahkan kepihak Polres Dayun Siak dengan menyerahkan bukti-bukti yang telah terkumpul.

11 (Sebelas) hari pasca pelimpahan berkas, tepatnya tanggal 20 Mei 2019 Penyidik melimpahkan perkara ke pihak Kejaksaan Siak untuk melakukan P21 dan menyerahkan ke pihak pengadilan pada tanggal 24 Mei 2019 untuk dilakukan persidangan di pengadilan.

Sekitar pukul 11.00 Wib bertempat di Pengadilan Negeri Siak, Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Siak Sri Indrapura Sidang putusan diselenggarakan.

Rozza El Afrina, SH., Kn., MH selaku Ketua majelis sidang Putusan bersama 2 anggota majelis lainnya Risca Fajarwaty, SH., MH dan Hj. Yuanita Tarid, SH.,  MH memvonis 2 tersangka dengan hukuman pidana penjara 10 Hari denda 1 juta rupiah dengan Subsider 3 hari kurungan.

"Berdasarkan pasal 516 UU 7 tahun 2017 yg berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suara lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, akan dipidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp. 18.000.000," tutur Dardiri Kordiv Penindakkan Pelanggara Bawaslu Kabupaten Siak.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan  saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Ia mengapresiasi putusan majelis yang menurutnya sudah berlaku adil.

"Saya mengapresiasi putusan Majelis persidangan yang telah memberikan vonis adil dan bijaksana dalam perkara ini," ujar Rusidi singkat kapada delikriau.com. (rilis)



 
Berita Lainnya :
  • Mencoblos 2 Kali di Pemilu , 2 Warga Kandis Siak Dipidana Penjara 10 Hari
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
    02 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    03 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    04 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
    05 Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
    06 Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
    07 BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
    08 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai, Bupati Bengkalis Menabuh Kompang Bertanda MTQ Dimulai
    09 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai Mendapatkan Motivasi Dari Bupati Kasmarni
    10 Pasca libur lebaran, Seluruh Satuan Pendidikan Sudah Harus Kembali Masuk Pada Tanggal 22 April 2024
    11 Momen Jokowi dan Paloh Ngobrol Akrab di Acara Nikahan, Di Unggah Elite NasDem
    12 Tewas Terbawa Arus Air Laut Yang Sedang Pasang Saat Bekerja
    13 Buntut Dari Kasus Penyelundupan 24 Kg Narkoba, Menhub Diminta Cabut Izin Operasional Lion Air
    14 Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Muaro Jambi, Dugaan Pria Beristri Gauli Seorang Pelajar
    15 ‘Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri’, Kajati Riau Mendapatkan Gelar Dari LAMR
    16 Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Alfedri Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
    17 Pasutri Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
    18 Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Polsek Kuantan Mudik
    19 Warga Kampung Sam Sam Diduga Mau Ninja Brondolan Sawit Tewas Disambar Petir
    20 Iptu Supriadi Tersangka Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M
    21 "Aghi Ghayo Onam" atau Hari Raya Enam di Kabupaten Siak
    22 Pria di Riau Ditangkap, Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI