Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Negatif Narkoba, Penyebab Kecelakaan Di Tol GT Halim | | Jembatan Baltimore AS Ambruk usai Ditabrak Kapal Singapura.Ini Faktanya | | Tim Polhut, Dokter Hewan Dan BBKSDA Evakuasi Beruang Madu Usai Mangsa Ayam Warga Sabak Auh | | Tim Supervisi Polda Riau Melaksanakan Kegiatan Kunjungan Ke Polrea Rohil | | Sisihkan sebagian Rezeki, Guru SD Negeri 2 Bukit Batu Santuni 112 Anak Yatim dan 36 Dhuafa | | Sekda Arfan Usman Sambut Kehadiran Tim Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau
 
Cegah Maksiat dan Pekat, Satpol PP Kabupaten Siak Mengamankan 9 Orang Wanita Diduga PSK
Rabu, 26-02-2020 - 08:58:59 WIB

TERKAIT:
   
 

SIAK, DELIKRIAU Cegah Maksiat serta penyakit masyarakat, satuan polisi Penegak Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) kabupaten Siak melaksanakan razia di beberapa titik lokasi, Selasa (25/02/2020) di wilayah Kecamatan Koto Gasib kabupaten Siak, Riau.

Menurunkan satu regu yang operasi dipimpin langsung Sekretaris Sat Pol PP Kabupaten Siak Syamsurizal, SE, M,Si, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Perundang undangan, Subandi, S,Sos, M,Si dan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Sahrul, SH, MH serta kasi binwasluh Ricki Primadani, S,Sos dan anggota, Selasa (25/2) pukul 20.30 Wib bergerak ke lokasi telah ditentukan.

Berdasarkan pantuan dilapangan, anggota Satpol PP melakukan pengecekan kamar – kamar yang ada di warungremang-remang dan Panti Pijat Plus di daerah kecamatan KotoGasib dan Eks cafe Sembiring.

Sekretaris Sat Pol PP kabupaten Siak,  Syamsurizal mengatakan, kegiatan razia ini dalam rangka mencegah maksiat dan penyakit masyarakat di Kabupaten Siak dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan. 

”Kita kedepankan pencegahan, sosialisasi, himbauan. Namun jika ada hal yang kasat mata kita lakukan tindakan tegas sesuai Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ( Trantibum),” tegas Syamsurizal.

Lebih lanjut Syamsurizal menjelaskan sesuai Perda nomor 37 tahun 2002 tentang Trantibum, Pol PP sebagai Polisi Penegak Perda, akan terus melaksanakan kegiatan rutin.

“Kita berharap pada pemilik tempat seperti warung remang-remang dan panti pijat plus, ataupun tempat–tempat hiburan agar tidak menyediakan minuman keras. Dan agar mematuhi Perda Jika tetap melanggar terpaksa kita harus lakukan tindakan tegas," kata Syamsurizal.

Menurut Kasat Pol-PP Kabupaten Siak, Kaharuddin, S.Sos, M.Si, melalui Kepala Bidang Perundang-undangan (PUU) Subandi, S.Sos., M.Si mengatakan bahwa hasil operasi kali ini telah diamankan Minuman keras (Miras) jenis Bir dan jenis Tuak dari beberapa lokasi menjadi razia malam ini, seperti di kilometer 6 dan kilometer 8 di Kecamatan Koto Gasub. Serta, beberapa lokasi diduga sering digunakan pasangan muda – mudi berbuat mesum.

"Wanita yang berprofesi sebagai pelayan pada beberapa warung remang-remang, kami data kemudian memberi surat pernyataan supaya tidak melakukan praktek–praktek yang melanggar peraturan daerah Kabupaen Siak. Dan kami berhasil mengamankan 9 orang wanita yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) di tiga warung dengan dua titik lokasi, dan selanjutnya kami bawa kekantor Sat Pol PP kabupaten Siak untuk di data dan dimintai keterangan lebih lanjut," jelas Subandi.

Sementara Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Sahrul. SH, MH menjelaskan operasi ini berawal dari laporan masyarakat. Karena keberadaan warung remang – remang tersebut sudah sangat meresahkan dan semakin menjamur.

"Keberadaan pelayan warung remang-remang yang notabene warga pendatang juga turut menjadi salah satu unsur menjamurnya warung remang – remang ini, menurutnya, jika tidak ada pelayan yang biasanya berprofesi ganda maka keberadaan cafe tidak akan bertahan lama," terang Sahrul. SH, MH. (fer)



 
Berita Lainnya :
  • Cegah Maksiat dan Pekat, Satpol PP Kabupaten Siak Mengamankan 9 Orang Wanita Diduga PSK
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Negatif Narkoba, Penyebab Kecelakaan Di Tol GT Halim
    02 Jembatan Baltimore AS Ambruk usai Ditabrak Kapal Singapura.Ini Faktanya
    03 Tim Polhut, Dokter Hewan Dan BBKSDA Evakuasi Beruang Madu Usai Mangsa Ayam Warga Sabak Auh
    04 Tim Supervisi Polda Riau Melaksanakan Kegiatan Kunjungan Ke Polrea Rohil
    05 Sisihkan sebagian Rezeki, Guru SD Negeri 2 Bukit Batu Santuni 112 Anak Yatim dan 36 Dhuafa
    06 LKD Telah di Sampaikan, Alfedri : Opini WTP Kembali Jadi Harapan
    07 Gemar Siak Berzakat ke-11, Terkumpul Dana Zakat Berjumlah Rp 689 Juta
    08 Tiket Kapal Feri Tidak Dijual Offline, Full Online H-1.
    09 Harga Kelapa Sawit Mitra Swadaya Naik Lagi Jadi Rp 2.891,88 per kg.Berkah Ramadhan
    10 Pemerintah Kabupaten Bengkalis Bakal Berpartisipasi Pada Perhelatan Lancang Kuning Carnaval 2024
    11 Serahkan Sertifikat Tanah di Empat Kampung, ini Pesan Alfedri
    12 Wujudkan Jembatan Sei Pakning-Bengkalis. Pemkab Gandeng Pemprov Riau Ajak Kerjasama
    13 Wabup Husni : Perhatian Pusat Minim Kepada Daerah Yang Komit Jaga Lingkungan
    14 Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
    15 Tim Penggerak PKK Kabupaten Siak berikan Bantuan Sembako di 4 Kecamatan
    16 Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
    17 Hadiri Safari Ramadan Pemda Siak di Belantik, ini beberapa pesan Alfedri
    18 Ditresnarkoba Riau Berhasil Amankan Pengendali Sabu yang Dipasok dari Malaysia, Narkoba Senilai Rp32 M Lebih Disita
    19 Aksi Pria Serang Pakai Samurai, Polisi Todongkan Pistol ke Pelaku
    20 Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
    21 Bupati Bengkalis Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023 Kepada DPRD Bengkalis
    22 Polri Evaluasi Buffer Zone Arah Pelabuhan Merak. Guna Cegah Macet Berjam Jam.
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI