Cegah Maksiat dan Pekat, Satpol PP Kabupaten Siak Mengamankan 9 Orang Wanita Diduga PSK
SIAK, DELIKRIAU — Cegah Maksiat serta penyakit masyarakat, satuan polisi Penegak Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) kabupaten Siak melaksanakan razia di beberapa titik lokasi, Selasa (25/02/2020) di wilayah Kecamatan Koto Gasib kabupaten Siak, Riau.
Menurunkan satu regu yang operasi dipimpin langsung Sekretaris Sat Pol PP Kabupaten Siak Syamsurizal, SE, M,Si, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Perundang undangan, Subandi, S,Sos, M,Si dan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Sahrul, SH, MH serta kasi binwasluh Ricki Primadani, S,Sos dan anggota, Selasa (25/2) pukul 20.30 Wib bergerak ke lokasi telah ditentukan.
Berdasarkan pantuan dilapangan, anggota Satpol PP melakukan pengecekan kamar – kamar yang ada di warungremang-remang dan Panti Pijat Plus di daerah kecamatan KotoGasib dan Eks cafe Sembiring.
Sekretaris Sat Pol PP kabupaten Siak, Syamsurizal mengatakan, kegiatan razia ini dalam rangka mencegah maksiat dan penyakit masyarakat di Kabupaten Siak dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan.
”Kita kedepankan pencegahan, sosialisasi, himbauan. Namun jika ada hal yang kasat mata kita lakukan tindakan tegas sesuai Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ( Trantibum),” tegas Syamsurizal.
Lebih lanjut Syamsurizal menjelaskan sesuai Perda nomor 37 tahun 2002 tentang Trantibum, Pol PP sebagai Polisi Penegak Perda, akan terus melaksanakan kegiatan rutin.
“Kita berharap pada pemilik tempat seperti warung remang-remang dan panti pijat plus, ataupun tempat–tempat hiburan agar tidak menyediakan minuman keras. Dan agar mematuhi Perda Jika tetap melanggar terpaksa kita harus lakukan tindakan tegas," kata Syamsurizal.
Menurut Kasat Pol-PP Kabupaten Siak, Kaharuddin, S.Sos, M.Si, melalui Kepala Bidang Perundang-undangan (PUU) Subandi, S.Sos., M.Si mengatakan bahwa hasil operasi kali ini telah diamankan Minuman keras (Miras) jenis Bir dan jenis Tuak dari beberapa lokasi menjadi razia malam ini, seperti di kilometer 6 dan kilometer 8 di Kecamatan Koto Gasub. Serta, beberapa lokasi diduga sering digunakan pasangan muda – mudi berbuat mesum.
"Wanita yang berprofesi sebagai pelayan pada beberapa warung remang-remang, kami data kemudian memberi surat pernyataan supaya tidak melakukan praktek–praktek yang melanggar peraturan daerah Kabupaen Siak. Dan kami berhasil mengamankan 9 orang wanita yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) di tiga warung dengan dua titik lokasi, dan selanjutnya kami bawa kekantor Sat Pol PP kabupaten Siak untuk di data dan dimintai keterangan lebih lanjut," jelas Subandi.
Sementara Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Sahrul. SH, MH menjelaskan operasi ini berawal dari laporan masyarakat. Karena keberadaan warung remang – remang tersebut sudah sangat meresahkan dan semakin menjamur.
"Keberadaan pelayan warung remang-remang yang notabene warga pendatang juga turut menjadi salah satu unsur menjamurnya warung remang – remang ini, menurutnya, jika tidak ada pelayan yang biasanya berprofesi ganda maka keberadaan cafe tidak akan bertahan lama," terang Sahrul. SH, MH. (fer)