13 Termohon Menerima Eksekusi Untuk Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Kandis Di Siak
SIAK, DELIKRIAU - Dari hasil penggalangan yang dilakukan oleh Sat Intel Polres Siak, 13 termohon menerima eksekusi tersebut. Namun 2 dari 13 termohon itu menolak nilai UGK (uang kerugian) tanah untuk pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai. Tanah yang diduga terletak BMN (barang milik negara) tidak ada di nilai harganya oleh Pemerintah dan 13 orang yang menerima jumlah UGK (uang ganti kerugian) dan buat kesepakatan untuk kosongkan lahan miliknya.
Namun Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Siak akan mengeksekusi pengosongan lahan untuk pembangunan jalan tol Trans Sumatera Pekanbaru – Dumai seksi 3 sebanyak 13 titik di KM 82 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Jumat (13/3/2020) mendatang.
13 warga yang terkena eksekusi pembangunan jalan Tol Kandis – Dumai berupa bangunan dan tanaman yakni Nuklis tanah seluas 477,17 M², Syahrizal Pane seluas 15.921 M², Rengkut br Sembiring seluas 181 M², Erniwati br Tarigan seluas 195 M², Bulat Simon Sembiring seluas 24 M², Berlin Pasaribu seluas 222 M², Ramauli Sembiring seluas 477 M², Medan Ribka Br Surbakti seluas 3.540 M², Sibuken S Pandia seluas 13 M², Botah Damanik 4.702 M², Sebayang seluas 1.312 M², Marhatna Tarigan seluas 123,79 M² dan Jonatan Ginting seluas 1.679 M².
Salah satu warga yang terkena eksekusi lahan Medan Ribka Br Surbakti mengajukan protes dengan mempertanyakan lahan miliknya dikatakan lahan Chevron dan ukuran lahan miliknya dipotong sampai 100 meter dari jalan milik daerah.
"Kami tidak terima lahan kami di Eksekusi dengan ganti rugi yang tidak sesuai," ucap Medan Ribka dengan keras di kantor lurah Kandis.
Kapolres Siak AKBP Doddy F. Sanjaya, SH, SIK, Mik melalui Kasat Intel, AKP Edi Junaidi, SH mengatakan pelaksanaan pengamanan Eksekusi akan dipimpin langsung Kapolres Siak dan didampingi Camat Kandis Said Irwan SE beserta Lurah Kandis Kota Wendy Masrizal S.Sos beserta 227 anggota dari Polres di tambah dengan personil dari Koramil Kandis, Satpol PP, Damkar Kandis, Puskesmas Kandis, total jumlah sekitar 300 orang.
"Mudah-mudahan eksekusi lahan di 13 titik berjalan dengan lancar dan aman. Kami berharap masing- masing pemiliknya dapat bekerjasama dan komperatif mendukung pembangunan jalan tol tersebut,” jelas AKP Edi Junaidi, SH kepada Delikriau.com, Senin (23/02/2020) di Polres Siak.
Pembacaan eksekusi akan dilakukan oleh PN Siak dengan disaksikan pemilik lahan atau mewakili, Pemkab Siak, Polres Siak, BPN Siak, Upika Kandis dan PT Hutama Karya Insfrastruktur (HKI). (fer)