Pembebasan Lahan Untuk Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Kandis Di Kelurahan Telaga Sam-sam
SIAK, DELIKRIAU - Pelaksanaan kegiatan pengamanan eksekusi atau pembebasan lahan yang sehubungan dengan Pembangunan jalan Tol Pekanbaru-Kandis oleh Pengadilan Negeri Siak terhadap ke 8 (delapan) termohon eksekusi di Seksi II Km.62 Simpang Gelombang Kelurahan Telaga Samsam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Rabu, 22-01-2020 mendatang.
Dari hasil penggalangan yang dilakukan oleh Sat Intel Polres Siak, 3 termohon menerima pelaksanaa eksekusi dan tidak ingin melakukan perlawanan serta telah mengambil UGK ( uang ganti kerugian) ke PN siak sebelum pelaksanaan eksesusi dilakukan. Namun 5 termohon menolak eksekusi dan tidak mau mengambil UGK (uang ganti kerugian).
Kapolres Siak AKBP Doddy F. Sanjaya, SH, SIK, Mik melalui Kasat Intel, AKP Edi Junaidi, SH mengatakan dari hasil penggalangan kami Sat Intel Pikres Siak ada 5 termohon dari 8 (delapan) termohon yang menolak eksekusi dan tidak mau mengambil UGK (uang ganti kerugian) tersebut.
"Ada 8 termohon eksekusi seluruhnya di sesi II KM_62 Simpang Gelombang Kelurahan Telaga Samsam Kecamatan Kandis, 3 termohon menerima pelaksanaa eksekusi dan tidak ingin melakukan perlawanan dan telah mengambil UGK (uang ganti kerugian). Namun 5 termohon menolak eksekusi dan tidak mau mengambil UGK," jelas AKP Edi Junaidi, SH.
Lebih lanjut AKP Edi Junaidi, SH menerangkan rangkaian kegiatan pengamanan dan pembacaan pelaksanaan eksekusi dimulai pada tanggal 22-01-2020, Pukul 09.20 wib Minggu mendatang. Terlebih dahulu kita akan laksanakan apel persiapan pengamanan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Siak bertempat di PT. KAI (Kampar Agro Industri).
Peserta apel terdiri dari 269 Personil Polres Siak dan Polsek Jajaran; 100 personil BKO Brimob Polda Riau; 10 Personil TNI dari Koramil Kandis; 10 orang Satpol PP Kandis, Pembaca nota esekusi 1 orang; Ketua Panitera PN Siak TAGOR PAYUNGAN, SH, MH dan Juru Sita PN Siak Sdr. SUYADI; 3 orang dari BPN Kab. Siak; 3 orang dari Kementrian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR); Camat Kandis SAID IRWAN,SE; Sekcam Kandis Ibu NURFA OCTALITA,SE: Lurah Telaga Samsam H. DARWIS, 2 orang dari PT. HKI, 8 orang Tim Medis, 12 orang Tim Damkar.
"Pengamanan lahan eskusi tersebut akan dipimpin langsung oleh Kapolres Siak AKBP DODDY FERDINAND SANJAYA. SH, SIK, MIK," jelas AKP Edi Junaidi, SH, kepada Delikriau.com, Kamis (15/01/2020) di Polres Siak.
Kapolres Siak AKBP DODDY FERDINAND SANJAYA. SH, S.Ik, M.Ik beserta rombongan pelaksana eksekusi yang terdiri dari Pengadilan Negeri Siak beserta personil pengamanan baik dari TNI, Polri dan pihak instansi terkait telah tiba di lokasi objek sita eksekusi. (fer)