Rencana Ratusan Buruh Mogok Kerja Menolak RUU Omnibus Law, Di Tunda Akibat Penyebaran Virus Covid-19
Rabu, 25-03-2020 - 17:40:01 WIB
SIAK, DELIKRIAU - Rencana mogok kerja Ratusan buruh menolak omnibus law Cipta Lapangan Kerja, yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 23/03/2020 aksi yang akan dipusatkan di kantor Gubernur Riau untuk sementara di tunda di karena kan adanya penyebaran virus Covid-19. Tak ketinggalan juga Buruh dari kecamatan Tualang kabupaten Siak yang alasannya karena produk hukum yang akan mengganti ratusan pasal di hampir 80 undang-undang yang berlaku saat ini juga turut merevisi Undang-undang Ketenagakerjaan 13/2003.
Buruh yang terlibat dalam aksi penolakan itu di antaranya berasal dari serikat pekerja yg ada di PT. IKPP Tualang dan PT. AIP Tualang di Kab. Siak yg tergabung dalam Buruh Riau Bersatu (BRB).
"Aksi dengan satu tuntutan menolak Omnibus Law – RUU Cipta Lapangan Kerja (CILAKA), Untuk sementara kita tunda terlebih dahulu karena maraknya wabah penyebaran penyakit Virus Covid-19 (Corona)," ungkap Indra Sinulingga sebagai Ketua Buruh Riau Bersatu Kabupaten Siak kepada Delikriau.com, Rabu (25/03/2020).
Lebih lanjut Indra Sinulingga mengatakan bahwa rencana buruh akan melaksanakan aksi mogok kerja apabila nanti sudah aman tentang penyebaran Virus Covid-19 ini.
"Tidak ubahnya dengan rencana pemerintah yang akan merevisi UU.13 Tahun 2003, ini hanya merubah namanya saja,” tegasnya. (fer)