Sat Pol PP Kab Siak Gencar Operasi Pekat di Tempat Hiburan, Warung Remang-remang Dan Panti Pijat
SIAK, DELIKRIAU - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Siak yang bekerjasama sama dengan TNI Dan POLRI gelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di sejumlah tempat hiburan malam, warung remang-remang Dan Panti Pijat yang diduga telah melanggar Perda Kabupaten Siak, dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan. Sebanyak 5 orang diduga wanita penghibur terjaring dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) tersebut, Rabu, 08-05-2018 dini hari.
"Bukan hanya dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan kami lakukan Kegiatan ini, tetapi ini sudah program kami Di Sat Pol PP Kabupaten Siak. Kami akan terus melaksanakan kegiatan razia penyakit masyarakat (pekat) di tempat-tempat hiburan malam, warung Remang-remang Dan Panti Pijat yang diduga adannya aktivitas yang diduga melanggar Perda Kabupaten Siak, razia Pekat termasuk salah satu kegiatan atau program rutin yang kami Laksanakan, " jelas Kasat Pol PP Kabupaten Siak, Kaharuddin, S,sos, M.si saat dikonfirmasi delikriau.com, Rabu (09/05/2018) diruang kerjanya.
Lebih lanjut Kaharuddin mengatakan bahwa program atau kegiatan Operasi Pekat ini bertujuan untuk menghabiskan, atau setidak-tidak mengurangi namanya tempat-tempat usaha yang diduga melanggar Perda dan dilarang oleh agama. Kita akan terus melakukan pemantauan diwilayah 14 Kecamatan yg berapa di Kabupaten Siak.
"Harapan saya camat-camat bisa proaktif dalam melapor hal terkait pelanggaran Perda, baik itu Pekat maupin pelanggaran yang lainnya. Mereka kami amankan dan kami data diduga telah melanggar Perda ketertiban masyarakat nomor 37 Tahun 2002, Perda nomor 5 dan 11 Tahun 2007, dan Perbup Siak nomor 13 tahun 2007. Dan razia penyakit masyarakat ini akan secara rutin di laksanakan demi menciptakan Negeri Beradat Taat Beribadah," Kata Kaharuddin.
Turut hadir langsung kelapangan saat melasanakan kegiatanan Operasi Penyakit masyarakat teraebut, Sekretaris Sat Pol PP Kabupaten Siak, Syamsurizal, SE, M.Si, Kabid Penegak Perudang-undangan Perda, Zulkifli, Kasi penyelidikan dan penyidikan Sat Pol PP Kab Siak, Sahrul, SH, MH, TNI dan POLRI.
Sementara Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan, Sat Pol PP Kabupaten Siak, Subandi, S.Sos, M.si, menyampaikan bahwa dalam razia tersebut kita berhasil mengamankan 5 orang yang diduga wanita penghibur berbagai tempat, hiburan kafe, karaoke dan panti pijat yang berada di Kecamatan Dayun dan Koto Gasib yang diduga tempat tersebut adalah tempat maksiat atau tempat untuk berbuat asusila.
"Lalu kita amankan ke kantor Sat Pol PP Kabupaten Siak untuk kita mintai Keterangan dan kita lakukan pendataan. Namun sebelum kita serahkan ke Dinas Sosial kita terlebih dahulu melakukan cek Kesehatan, seterusnya mereka akan di pulangkan ke keluarganya masing-masing apa bola itu perlu kita lakukan Lebih lanjut," ungkap Subandi.
Subandi berharap kepada orang orang yang sudah terjaring ini supaya sadar.
"Kasihan badan kalian dan keluarga kalian, kita juga tidak menginginkan razia ini, namun karena sudah tugas dan tanggung jawab kita menjalankan atau menegakan Perda," ucapnya. (Fer)