Oknum Terduga Pelaku Pungli Telah Dua Kali Tertangkap
Team Opsnal Reskrim Polsek Tualang Mengamankan Dua Orang Diduga Pelaku Pungli
Rabu, 16-05-2018 - 11:11:12 WIB
SIAK, DELIKRIAU - Sat Reskrim Polsek Tualang berhasil meringkus dua orang yang diduga pelaku tindak pidana pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum preman (pelaku) di Pos jalan Sungai Naga Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Padahal, pelaku ini telah dua kali ditangkap dengan kasus dan lokasi yang sama. Pelaku ini pertama kali ditangkap oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Siak beberapa waktu lalu.
Kali kedua, pelaku pungli ini ditangkap Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin langsung oleh Panit I Reskrim Polsek Tualang IPTU Ronny Reduansah Sihombing SH MH.
Kasat Reskrim Polrse Siak, AKP Hidayat melalui Panit I Sat Reskrim Polsek Tualang, Iptu Ronny Reduansah Sihombing SH MH, membenarkan telah diamankan dua orang yang diduga pelaku tindak pidana pengutan liar (pungli), rabu tgl 15 Mei 2018 sekira pukul 16.00 wib dan pelaku telah melakukan tindak pidana pungli terhadap truck bermuatan yang melintas menuju PT Indah Kiat di Pos Jalan Sungai naga Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kababupaten Siak.
"Pada hari Selasa tgl 15 Mei 2018 sekira pukul 14.00 wib kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentangg adanya oknum Preman / Orang yang melakukan PUNGLI (Pungutan Liar) di Jl.Sungai Naga Km.11 Perawang Kecamatan Tualang kabupaten Siak tepatnya di Pos jaga. Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Opsnal Reskrim Polsek Tualang yang saya pimpin langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang akan digunakan pelaku untuk melakukan PUNGLI, Sekira pukul 16.00 wib team mendapati pelaku yang sedang meminta uang di tengah jalan dengan cara menyetop Kendraan Truck bermuatan. Team langsung mengamankan 2 (dua)orang Pelaku, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan disaku sebelah kanan Pelaku, Uang Tunai Pecahan Rp.2000,-(Dua Ribu Rupiah) dan Rp.5000, dengan total keseluruhan Rp.83.000,- (Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah)," jelas Iptu Ronny Reduansah Sihombing SH MH kepada awak media, Rabu (16/05/2018) di Mapolsek Tualang.
Lebih lanjut mantan Kanit I Sat Reskrim Polres Siak ini mengatakan bahwa ia telah mengamankan dua orang diduga oknum pelaku pungli ini masing-masing berinisial Zn (38) dan EOST (22). Dari tangan pelaku juga ditemukan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp2000, sebanyak 39 lembar dan Rp5000, sebanyak 1 lembar dengan total keseluruhan Rp83.000. Dan pelaku ini membawa beberapa lembar foto copy karcis yang dikeluarkan oleh F-SPTD-KSPSI dengan nominal Rp10.000/karcis.
"Kedua pelaku beserta barang bukti yang didapat tersebut, selanjutnya kita bawa dan diamankan ke Mapolsek Tualang guna dilakukan penyidikan dan pembinaan lebih lanjut. (fer)