Jum'at, 26 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang | | Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing | | Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba | | Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru | | Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman | | Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
 
Sat Pol PP Kab Siak, Resmi Menyegel Lima Tempat Karaoke Hiburan Malam
Jumat, 18-05-2018 - 18:22:35 WIB

TERKAIT:
   
 

SIAK, DELIKRIAU - Sat Pol PP Kabupaten Siak, berkerjasama dengan pihak Kecamatan, TNI dan POLRI secara resmi menutup tempat hiburan malam dengan cara menyegel lima tempat karaoke yang sebelumnya telah di lakukan razia penyakit masyarakat dan razia tempat hiburan belum mempunyai izin pada tanggal 11 april 2018, kemaren.

Hingga sampai batas waktu yang telah di tetapkan oleh instansi terkait sampai batas waktu yang ditetapkan melalui serangkaian teguran dan peringatan ternyata pihak perusahaan tempat hiburan tersebut belum bisa menunjukkan surat izin secara resmi dari pemerintah daerah kabupaten Siak dan diduga pelaku usaha karaoke untuk mengurus izin baik dari izin mendirikan bangunan (IMB) maupun izin pariwisata belum dilakukan, Jumat (18/05/2018) di Kelurahan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

"Bukan hanya tempat hiburan malam saja, tetapi arena permainan yang menyediakan house musik juga kita segel. Semuanya terletak di Kecamatan Tualang dan tak berizin," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak, Kaharuddin, S,sos, M.si ketika dikonfirmasi delikriau.com, jumat (18/5/2018) via telepon.

Lebih lanjut Kaharudin mengatakan bahwa bangunan yang disegel diantaranya, ada 4 tempat hiburan malam dan satunya lagi arena permainan yang menyediakan house musik. Kelima bangunan ini tak berizin. Baru kelima bangunan ini yang kita dapat datanya dan langsung kita tindak.

"Apalagi di bulan Ramadan, bangunan usaha ini sudah semestinya di tutup. Mereka bisa beroperasi kembali ketika izin sudah diterbitkan pemerintah daerah melalui dinas terkait. Saat disegel, pemilik usaha tak melawan, karena mengetahui mereka bersalah tak mempunyai izin," terang Kaharuddin.

Razia dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap bangunan di daerah Kabupaten Siak, Riau. Saat ini, ia dan pihaknya tengah fokus untuk melakukan pengawasan dan penertiban bangunan yang tidak memiliki izin di seluruh wilayah Kabupaten Siak.

Turut hadi pada penyegelan tersebut Kasat Pol PP Kabupaten Siak, Kaharuddin, S,sos, M.si, Kasi Pembinaan, Pengawasan dan penyuluhan, Subandi, S,Sos, M,si, Camat Tualang, Zalik Efendi, Lurah Tualang, TNI dan POLRI.

Sementara Kasi penyelidikan dan penyidikan Sat Pol PP Kab Siak, Sahrul, SH, MH, kepada DelikRiau.Com mengatakan bahwa Penyegelan di Lima tempat karaoke hiburan malam yang berada di dua kelurahan dilakukan petugas gabungan terdiri anggota Satpol PP Kabupaten Siak, pihak dari Kecamatan Tualang, Lurah Tualang, TNI dan POLRI.

"Adapun tempat hiburan tersebut yaitu karaoke keluarga pelangi di jl. raya km. 6 perawang melanggar peraturan daerah kabupaten siak nomor 13 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pariwisata, perda nomor 3 tahun 2004 tentang retribusi izin pariwisata dan perbub 78 tahun 2017 tentang cara penyelenggaraan pariwisata. Selanjutnya tempat hiburan family karaoke melanggar perda nomor 13 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pariwisata, perda nomor 3 tahun 2004 tentang retribusi izin pariwisata, tempat game melanggar perda nomor 13 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pariwisata, perda nomor 3 tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan, kemudian tempat hiburan SP 888 karaoke melanggar perda nomor 13 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pariwisata, perda nomor 3 tahun 2004 tentang retribusi izin pariwisata dan tempat hiburan anak langit karaoke keluarga yang melanggar perda nomor 13 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pariwisata, perda nomor 3 tahun 2004 tentang retribusi izin pariwisata dan perbub 78 tahun 2017 tentang cara penyelenggaraan pariwisata," jelas Sahrul.

"Penyegelan tersebut bentuk dari pada keseriusan pemerintah daerah Kabupaten Siak dalam membasmi penyakit masyarkat dimana tempat hiburan tersebut masih beroperasi di bulan Suci Ramadhan dan bentuk keseriusan pemerintah kabupaten Siak dalam menertibkan izin yg berlaku di kabupaten Siak yang mana sebelumnya tempat hiburan tersebut sudah di berikan sanksi lisan maupun tertulis agar segera menyelesaikan izin yg belum di urus," jelas Sahrul, SH, MH. (fer)



 
Berita Lainnya :
  • Sat Pol PP Kab Siak, Resmi Menyegel Lima Tempat Karaoke Hiburan Malam
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
    02 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    03 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    04 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
    05 Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
    06 Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
    07 BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
    08 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai, Bupati Bengkalis Menabuh Kompang Bertanda MTQ Dimulai
    09 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai Mendapatkan Motivasi Dari Bupati Kasmarni
    10 Pasca libur lebaran, Seluruh Satuan Pendidikan Sudah Harus Kembali Masuk Pada Tanggal 22 April 2024
    11 Momen Jokowi dan Paloh Ngobrol Akrab di Acara Nikahan, Di Unggah Elite NasDem
    12 Tewas Terbawa Arus Air Laut Yang Sedang Pasang Saat Bekerja
    13 Buntut Dari Kasus Penyelundupan 24 Kg Narkoba, Menhub Diminta Cabut Izin Operasional Lion Air
    14 Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Muaro Jambi, Dugaan Pria Beristri Gauli Seorang Pelajar
    15 ‘Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri’, Kajati Riau Mendapatkan Gelar Dari LAMR
    16 Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Alfedri Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
    17 Pasutri Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
    18 Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Polsek Kuantan Mudik
    19 Warga Kampung Sam Sam Diduga Mau Ninja Brondolan Sawit Tewas Disambar Petir
    20 Iptu Supriadi Tersangka Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M
    21 "Aghi Ghayo Onam" atau Hari Raya Enam di Kabupaten Siak
    22 Pria di Riau Ditangkap, Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI