Minggu, 05 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Satu Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak | | 12 alumni Akpol 1991 Batalyon Bhara Daksa Yang Dilepas Purna Bakti, Ketua Angkatan Irjen Moh Iqbal : Jaga Loyalitas, Sekali Bhayangkara Tetap Bhayangkara, Sekali Bhara Dhaksa Tetap Bhara Dhaksa’ | | Seorang Pria di Tembilahan Panjat Tower, Diduga Ingin Bunuh Diri | | Tangkap Dua Pelaku Penjual Sabu Oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu | | Kasus Perjudian Online Togel di Desa Sungai Keranji Singingi, Berhasil Diungkap Polsek Singingi | | Berhasil Mengamankan DPO Tipikor AN. Terpidana Dra. Hayati Gani, Oleh Satgas Siri Jamintel Kejagung RI Dan Tim Intelijen Kejati Riau
 
Polres Siak akan Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Lancang Kuning 2024 di Kabupaten Siak, Ini Sasarannya
Kamis, 29-02-2024 - 11:27:05 WIB

TERKAIT:
   
 

SIAK, DELIK RIAU - Guna meningkatkan kesadaran berlalu lintas serta mengurangi resiko fatalitas di jalan, Polres Siak akan menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Lancang Kuning 2024, Kamis (29/02/2024).

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, SIK melalui Kasat Lantas Polres Siak, AKP Fandri, SH, mengatakan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 4 Maret sampai 17 Maret 2024 dan berlangsung selama 14 hari

"Pelaksanaan operasi meliputi seluruh wilayah Polres Siak, yaitu 11 Polsek jajaran. Pelaksanaan selama 14 hari terhitung tanggal 4-17 Maret 2024," ujar AKP Fandri, SH.

Lebih lanjut AKP Fandri, SH, mengatakan sebelum kegiatan operasi digelar, Polres Siak akan melaksanakan kegiatan Latihan Pra Operasi yang akan dilaksanakan pada hari Jum'at tanggal 1 Maret 2024 di Aula Polres Siak, kemudian dilanjutkan gelar pasukan dan deklarasi pelopor keselamatan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 di halaman Polres Siak.

"Sebanyak 95 personil yang terdiri dari personil polres dan Polsek jajaran Polres Siak akan diterjunkan dalam kegiatan operasi. Pelaksanaan kegiatan operasi akan mengepankan edukasi kepada masyarakat melalui upaya Preemtif dan Preventif. Meski begitu, penindakan atau penegakan hukum terhadap pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas, tetap dilakukan," jelasnya.

Upaya penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan mengutamakan penggunaan ETLE Mobile. Sebagai upaya preemtif, jajaran lalu lintas Polres Siak akan melakukan upaya pembinaan dan penyuluhan ke berbagai komponen masyarakat baik pelajar, mahasiswa, kelompok otomotif serta para pengguna jalan.

"Termasuk melakukan upaya kampanye keselamatan berlalu lintas di pondok pesantren, melaksanakan rapat forum lalu lintas serta survei sarana dan prasarana jalan yang rusak di wilayah kabupaten Siak," ujar Kasat Lantas Polres Siak.

Kasat Lantas Polres Siak AKP Fandri, SH, mengatakan, kegiatan operasi akan menyasar segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menimbulkan kemacetan, pelanggaran, serta laka lantas yang berakibat fatalitas.

"Dalam melakukan upaya penindakan, para personil mengedepankan upaya non justisial berupa teguran lisan secara simpatik. Terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi mengakibatkan laka-lantas, penindakan melalui upaya hunting dan tidak kontra produktif dengan sistem ETLE Presisi," tutupnya.

Berikut sasaran dalam kegiatan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024 :

(a) pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

(b) pengendara atau pengemudi kendaraan bermotor dibawah umur.

(c) pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu.

(d) pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.

(e) pengendara atau pengemudi kendaraan yang dalam pengaruh atau komsumsi alkohol.

(f) pengendara atau pengemudi kendaraan bermotor melawan arus lalu lintas.

(g) pengendara atau pengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan yang diijinkan. (rls/fer)



 
Berita Lainnya :
  • Polres Siak akan Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Lancang Kuning 2024 di Kabupaten Siak, Ini Sasarannya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satu Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak
    02 12 alumni Akpol 1991 Batalyon Bhara Daksa Yang Dilepas Purna Bakti, Ketua Angkatan Irjen Moh Iqbal : Jaga Loyalitas, Sekali Bhayangkara Tetap Bhayangkara, Sekali Bhara Dhaksa Tetap Bhara Dhaksa’
    03 Seorang Pria di Tembilahan Panjat Tower, Diduga Ingin Bunuh Diri
    04 Tangkap Dua Pelaku Penjual Sabu Oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
    05 Kasus Perjudian Online Togel di Desa Sungai Keranji Singingi, Berhasil Diungkap Polsek Singingi
    06 Berhasil Mengamankan DPO Tipikor AN. Terpidana Dra. Hayati Gani, Oleh Satgas Siri Jamintel Kejagung RI Dan Tim Intelijen Kejati Riau
    07 Shabu-shabu Siap Edar Berhasil Diamankan 13 Paket, Pelaku Diamankan Bersama Dengan Warga Sialang Kubang
    08 Penemuan Bayi Yang Diduga di Buang, Polsek Bangko Lakukan Penyelidikan
    09 Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit Berhasil Ungkap Polsek Kuantan Mudik
    10 Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI 2024 Dengan 10 ribu Penari
    11 Rakor Diadakan Di Labersa Grand Hotel Dan Convention Center Pekanbaru, Dihadiri Wabup Husni Beserta seluruh Bupati/Walikota, Kepala Desa dan Ketua BPD Se-Provinsi Riau, Tahun 2024 Dipekanbaru
    12 Tim Alfedri Husni Jumat Pagi Ambil Formulir Di Hanura Siak, 3 Kandidat Diantaranya H.Syahrul ,M,Si Dan Dr. Afni Z.M,SI juga H.Sugiyanto
    13 Berkas Pencalonan Bacalon Wakil Bupati Siak Ke PKB Siak Dikembalikan Husni,Periode 2025-2030 Ini Harapanya
    14 Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah Dorong Pemerintah, Forsesdasi dan Apeksi Menyatakan Sikap
    15 Penandatanganan Kerjasama Antara PT. BRKS dengan Dinas PMD Terkait Siskeudes Link Disaksikan Bupati Bengkalis
    16 Polsek Tapung Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Tapung Hulu Terungkap
    17 Mengungkap Pengedar Shabu 882,04 Gram dan Pil Extasi 2694 Butir, Kasat Narkoba Polres Kampar
    18 Ungkap Kasus Penggelapan, Oleh Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi
    19 Senpi Ilegal Diamankan, 2 Pemilik Dan Calo Diringkus Polda Riau
    20 Kembalikan Formulir ke PDIP-NasDem Eks Gubri Edy Natar, Semua Bisa Jasi Wakil
    21 Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Asusila Dan Perbuatan Cabul, Oleh Dit Reskrimsus Polda Jabar
    22 Presiden Joko Widodo Telah Meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, Masa Jabatan Kades 8 Tahun dan Bisa 2 Periode
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI