Senin, 06 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Dihantam Gelombang Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Meranti Berpenumpang 9 Orang | | Tampil Serasi Husni dan Istri Kenakan Busana Karya Lulusan SMK Pariwisata Siak, di Lancang Kuning Carnival | | Satu Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak | | 12 alumni Akpol 1991 Batalyon Bhara Daksa Yang Dilepas Purna Bakti, Ketua Angkatan Irjen Moh Iqbal : Jaga Loyalitas, Sekali Bhayangkara Tetap Bhayangkara, Sekali Bhara Dhaksa Tetap Bhara Dhaksa’ | | Seorang Pria di Tembilahan Panjat Tower, Diduga Ingin Bunuh Diri | | Tangkap Dua Pelaku Penjual Sabu Oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
 
PT DPK Diduga Mengabaikan Surat Edaran MENAKER RI NOMOR/M/2/HK.04/III/2024 Tentang THR Pekerja/Buruh
Sabtu, 30-03-2024 - 16:22:07 WIB

TERKAIT:
   
 

SIAK, DELIK RIAU -  Berdasarkan informasi masyarakat bahwa diduga PT Doton Putra Kandis (DPK) PKS Brondolan yang beroperasional resmi sejak bulan Agustus tahun 2023 (7 bulan) memiliki pekerja/buruh lebih kurang 50 orang di Jalan lintas Pekanbaru - Duri km 88, Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau, banyak melakukan pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Sebagian adalah soal Hak-hak normatif buruh yang bekerja.

Seperti pembayaran THR (Tunjangan hari Raya) tahun 2024 dimana PT DPK hanya membayarkan 4 bulan dari 7 bulan masa kerja buruh PT DPK padahal sudah sangat jelas Kementrian Tenaga Kerja RI telah Mengeluarkan SURAT EDARAN  NOMOR/M/2/HK.04/III/2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Ke Agamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Tetapi dalam pelaksanaananya PT DPK dengan alasan bahwa hak THR pekerja/buruh dengan masa kerja hanya di proposionalkan 4 bulan saja di potong 3 bulan masa training sudah jelas dalam ketentuan peraturan perundangan ketenagakerjaan bahwa masa training adalah masa kerja karena upah harus di bayar sesuai ketentuan Upah minimun juga.

"Hal ini tentu sangat merugikan buruh dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri nanti dan sangat kita sayangkan PT DPK diduga dengan sengaja/berani melanggar ketentuan undang-undang," kata salah satu warga disekitar Perusahan yang tidak bersedia disebutkan namanya, Kamis (28 Maret 2024).

Saat awak Media DelikRiau.Com mencoba melakukan konfirmasi resmi kepada HRD PT DPK (NDS) Ibuprofen Nany melalui via pesan WhatsApp nomor 0823.1612.xxxx HRD PT DPK hanya mengatakan akan berkordinasi kepada atasan.

"Mohon maaf Pak, saya koordinasi ke atasan ya Pak," katanya melalui via Whatsapp, Jumat (29/03/2024).

Pada tgl 30 Maret 2024 awak Media DelikRiau.Com mencoba konfirmasi ulang kepada HRD PT DPK dan bertanya beberapa dugaan pelanggaran Hak normatif buruh sampai berita ini di turunkan tidak ada balasan apapun dari pihak PT DPK.

Masyarakat Kampung Kandis berharap agar pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas tenaga kerja Provinsi Riau bidang Pengawasan dapat menindak lanjuti informasi dari masyarakat kampung Kandis tentang pelanggaran hak THR Pekerja/Buruh tahun 2024. (Indra G)



 
Berita Lainnya :
  • PT DPK Diduga Mengabaikan Surat Edaran MENAKER RI NOMOR/M/2/HK.04/III/2024 Tentang THR Pekerja/Buruh
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dihantam Gelombang Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Meranti Berpenumpang 9 Orang
    02 Tampil Serasi Husni dan Istri Kenakan Busana Karya Lulusan SMK Pariwisata Siak, di Lancang Kuning Carnival
    03 Satu Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak
    04 12 alumni Akpol 1991 Batalyon Bhara Daksa Yang Dilepas Purna Bakti, Ketua Angkatan Irjen Moh Iqbal : Jaga Loyalitas, Sekali Bhayangkara Tetap Bhayangkara, Sekali Bhara Dhaksa Tetap Bhara Dhaksa’
    05 Seorang Pria di Tembilahan Panjat Tower, Diduga Ingin Bunuh Diri
    06 Tangkap Dua Pelaku Penjual Sabu Oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
    07 Kasus Perjudian Online Togel di Desa Sungai Keranji Singingi, Berhasil Diungkap Polsek Singingi
    08 Berhasil Mengamankan DPO Tipikor AN. Terpidana Dra. Hayati Gani, Oleh Satgas Siri Jamintel Kejagung RI Dan Tim Intelijen Kejati Riau
    09 Shabu-shabu Siap Edar Berhasil Diamankan 13 Paket, Pelaku Diamankan Bersama Dengan Warga Sialang Kubang
    10 Penemuan Bayi Yang Diduga di Buang, Polsek Bangko Lakukan Penyelidikan
    11 Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit Berhasil Ungkap Polsek Kuantan Mudik
    12 Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI 2024 Dengan 10 ribu Penari
    13 Rakor Diadakan Di Labersa Grand Hotel Dan Convention Center Pekanbaru, Dihadiri Wabup Husni Beserta seluruh Bupati/Walikota, Kepala Desa dan Ketua BPD Se-Provinsi Riau, Tahun 2024 Dipekanbaru
    14 Tim Alfedri Husni Jumat Pagi Ambil Formulir Di Hanura Siak, 3 Kandidat Diantaranya H.Syahrul ,M,Si Dan Dr. Afni Z.M,SI juga H.Sugiyanto
    15 Berkas Pencalonan Bacalon Wakil Bupati Siak Ke PKB Siak Dikembalikan Husni,Periode 2025-2030 Ini Harapanya
    16 Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah Dorong Pemerintah, Forsesdasi dan Apeksi Menyatakan Sikap
    17 Penandatanganan Kerjasama Antara PT. BRKS dengan Dinas PMD Terkait Siskeudes Link Disaksikan Bupati Bengkalis
    18 Polsek Tapung Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Tapung Hulu Terungkap
    19 Mengungkap Pengedar Shabu 882,04 Gram dan Pil Extasi 2694 Butir, Kasat Narkoba Polres Kampar
    20 Ungkap Kasus Penggelapan, Oleh Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi
    21 Senpi Ilegal Diamankan, 2 Pemilik Dan Calo Diringkus Polda Riau
    22 Kembalikan Formulir ke PDIP-NasDem Eks Gubri Edy Natar, Semua Bisa Jasi Wakil
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI