MUI Kabupaten Siak meminta Bupati Siak untuk menunda pemberian vaksin MR
Rabu, 01-08-2018 - 14:08:17 WIB
SIAK, DELIKRIAU - Pasalnya, virus MR tersebut belum mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. Surat permohonan tersebut dikeluarkan pada tanggal 01 Agustus 2018 dengan nomor surat 035/MUI-S/VIII/2018.
"Memang benar kita mengirim surat penundaan vaksin MR ke Bupati Siak, hal itu kita lakukan atas dasar undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal dan surat dari MUI pusat kepada menteri Kesehatan," kata Nizumul Muluk selaku Sekretaris MUI Kabupaten Siak, kepada delikriau.com, Rabu (1/8/2018).
Dalam surat tersebut MUI Kabupaten Siak meminta penundaan waktu pemberian vaksin MR kepada peserta didik, khususnya muslim. Hal tersebut mengacu pada UU No 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal dan surat dari MUI pusat kepada Menteri Kesehatan.
Sementara itu, salah satu sekolah yang menjadi pencanangan vaksin MR di Kabupaten Siak telah melaksanakan kegiatan pemberian vaksin yakni di SDN 01 Buantan Lestari, Kecamatan Bungaraya.
Untuk diketahui, MUI pusat melalui suratnya no B-904/DP-MUI/VII/2018 pada tanggal 25 Juli 2018 yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan RI memberikan bantahan terkait pernyataan halal pada vaksin MR. Sampai saat ini vaksin MR bahkan belum didaftarkan untuk proses sertifikasi halal.
Dalam suratnya, MUI juga mengimbau Menteri Kesehatan untuk tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya UU No. 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal. (fer)