Kamis, 25 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang | | Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing | | Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba | | Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru | | Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman | | Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
 
Mantan Kades Bukit Batu Resmi Ditahan Kejari Bengkalis
Senin, 20-01-2020 - 08:59:27 WIB

TERKAIT:
   
 

BENGKALIS, DELIKRIAU - Mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Batu Jafar resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pinjaman fiktif Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Tri Bukit Batu Laksamana, Desa Bukit Batu, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2015 hingga 2018.

"Hari ini tersangka atas nama mantan Kades Bukit Batu Jafar,  resmi kami tahan. sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," sebut Kajari Bengkalis, Nanik Kushartanti, S.H, M.H didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Agung Irawan, SH dan Kasi Intelijen, Nico Fernando, SH saat konferensi pers, Senin (20/01/2020) di Kantor Kejari, Jalan Pertanian.

Lebih lanjut Nanik mengatakan selain itu, dua tersangka lainnya sudah ditahan sebelumnya, pada kasus yang sama, yaitu Ketua UED-SP Andre Wahyudi, dan mantan TU Subandi, Senin (13/01/2020) lalu.

"Modus para Tiga tersangka tersebut adalah pinjam nama orang terdekat sedikitnya, sekitar 48 nama pemanfaat fiktif dan hanya dinikmati atau konsumtif para tersangka sendiri, akibat perbuatannya kerugian Negara ditaksir mencapai Rp1,054 miliar," jelasnya.

Dijelaskan lagi, mantan kades periode 2013-2019 ini dan dua tersangka lainnya memiliki peran yang sama namun kapasitasnya berbeda-beda. Mantan Kades Bukit Batu, Jafar mempunyai kewenangan dan bertanggungjawab serta ikut menikmati pinjaman fiktif itu.

"Jafar sempat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Selanjutnya tersangka didampingi aparat digiring ke Lapas Kelas IIA Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,"

Saat awak media menanyakan kepada Jafar tentang apa tanggapannya, Jafar mengatakan bahwa ia tidak ada tanggapan dan ia akan jalani proses hukum yang ada.

"Tidak ada tanggapan, kami jalani dulu. Karena memang kami yang minjam," ujar mantan Kades Jafar singkat.

Seperti diinformasikan sebelumnya, tersangka Andre W selaku Ketua UED-SP, menghabiskan uang untuk konsumtif sebesar Rp 499 juta, sementara Subandi TU kurang lebih Rp 312 juta lebih, dan sedangkan tersangka mantan Kades, Jafar Rp 192,3 juta, penghitungan tersebut setelah dikurangi angsuran yang sudah dibayarkan. Rinci Kajari Bengkalis, Nanik. Ketiga tersangka akan dijerat dengan UU RI Nomor 31/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Andhika)



 
Berita Lainnya :
  • Mantan Kades Bukit Batu Resmi Ditahan Kejari Bengkalis
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
    02 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    03 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    04 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
    05 Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
    06 Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
    07 BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
    08 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai, Bupati Bengkalis Menabuh Kompang Bertanda MTQ Dimulai
    09 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai Mendapatkan Motivasi Dari Bupati Kasmarni
    10 Pasca libur lebaran, Seluruh Satuan Pendidikan Sudah Harus Kembali Masuk Pada Tanggal 22 April 2024
    11 Momen Jokowi dan Paloh Ngobrol Akrab di Acara Nikahan, Di Unggah Elite NasDem
    12 Tewas Terbawa Arus Air Laut Yang Sedang Pasang Saat Bekerja
    13 Buntut Dari Kasus Penyelundupan 24 Kg Narkoba, Menhub Diminta Cabut Izin Operasional Lion Air
    14 Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Muaro Jambi, Dugaan Pria Beristri Gauli Seorang Pelajar
    15 ‘Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri’, Kajati Riau Mendapatkan Gelar Dari LAMR
    16 Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Alfedri Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
    17 Pasutri Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
    18 Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Polsek Kuantan Mudik
    19 Warga Kampung Sam Sam Diduga Mau Ninja Brondolan Sawit Tewas Disambar Petir
    20 Iptu Supriadi Tersangka Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M
    21 "Aghi Ghayo Onam" atau Hari Raya Enam di Kabupaten Siak
    22 Pria di Riau Ditangkap, Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI