BENGKALIS, DELIKRIAU - Mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Batu Jafar resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pinjaman fiktif Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Tri Bukit Batu Laksamana, Desa Bukit Batu, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2015 hingga 2018.
"Hari ini tersangka atas nama mantan Kades Bukit Batu Jafar, resmi kami tahan. sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," sebut Kajari Bengkalis, Nanik Kushartanti, S.H, M.H didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Agung Irawan, SH dan Kasi Intelijen, Nico Fernando, SH saat konferensi pers, Senin (20/01/2020) di Kantor Kejari, Jalan Pertanian.
Lebih lanjut Nanik mengatakan selain itu, dua tersangka lainnya sudah ditahan sebelumnya, pada kasus yang sama, yaitu Ketua UED-SP Andre Wahyudi, dan mantan TU Subandi, Senin (13/01/2020) lalu.
"Modus para Tiga tersangka tersebut adalah pinjam nama orang terdekat sedikitnya, sekitar 48 nama pemanfaat fiktif dan hanya dinikmati atau konsumtif para tersangka sendiri, akibat perbuatannya kerugian Negara ditaksir mencapai Rp1,054 miliar," jelasnya.
Dijelaskan lagi, mantan kades periode 2013-2019 ini dan dua tersangka lainnya memiliki peran yang sama namun kapasitasnya berbeda-beda. Mantan Kades Bukit Batu, Jafar mempunyai kewenangan dan bertanggungjawab serta ikut menikmati pinjaman fiktif itu.
"Jafar sempat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Selanjutnya tersangka didampingi aparat digiring ke Lapas Kelas IIA Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,"
Saat awak media menanyakan kepada Jafar tentang apa tanggapannya, Jafar mengatakan bahwa ia tidak ada tanggapan dan ia akan jalani proses hukum yang ada.
"Tidak ada tanggapan, kami jalani dulu. Karena memang kami yang minjam," ujar mantan Kades Jafar singkat.
Seperti diinformasikan sebelumnya, tersangka Andre W selaku Ketua UED-SP, menghabiskan uang untuk konsumtif sebesar Rp 499 juta, sementara Subandi TU kurang lebih Rp 312 juta lebih, dan sedangkan tersangka mantan Kades, Jafar Rp 192,3 juta, penghitungan tersebut setelah dikurangi angsuran yang sudah dibayarkan. Rinci Kajari Bengkalis, Nanik. Ketiga tersangka akan dijerat dengan UU RI Nomor 31/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Andhika)