BENGKALIS, DELIKRIAU - Pesta Demokrasi pemilihan calon amggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) se kecamatan Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis sudah berakhir.
Meskipun berperilaku baik dan kondusif, beberapa warga kecewa dengan penurunan keanggotaan BPD. Sebelumnya, jumlah anggota BPD adalah 9, tetapi ternyata menjadi 5 persen.
"Publik sedikit kecewa ketika datang ke jumlah anggota BPD yang akan duduk hanya lima orang. anggota BPD, "kata Abuzar, warga Desa Koto Raja dalam nada sedih kepada wartawan, Rabu (19/2/2020).
Lebih lanjut Abuzar mengatakan bahwa dari empat desa yang telah melakukan pemilihan, akan ada empat kepala sekolah yang akan menganggur untuk pengurangan tersebut.
"Ini berarti bahwa akan ada enam belas korban pengangguran dari peraturan atau peraturan ini.
Peraturan Daerah adalah Peraturan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Daerah dengan persetujuan Kepala Daerah. Pemantauan media melalui proses pemilihan BPD hingga penghitungan suara berjalan dengan baik, dan pemantauan Bhabinkamtibmas dan Babinsa di setiap desa secara rutin melakukan patroli di setiap TPS.
Sementara Aulia Fikri, S.Sos. M.Si. Seperti yang dikatakan panitia kabupaten, Panitia Pemilihan BPD mengadakan panitia distrik hanya sebagai pengawas dan tahapan-tahapan sebelumnya telah dikomunikasikan kepada komite desa.
"Agar pelaksanaan pemilihan diserahkan ke desa, hal itu berdasarkan pemahaman kami bahwa desa telah menerapkan mekanisme yang tepat sesuai dengan peraturan yang mengaturnya. Menanggapi masalah pengurangan jumlah anggota BPD telah diatur secara resmi di Bengkalis no. 09, 2018," pada BPD. Aulia tahu.
Yuhelmi BPMPD, saat mengkonfirmasi melalui ponsel tentang dilema mengurangi keanggotaan BPD dan ketika diumumkan bahwa ia terpilih, mengatakan kehadiran anggota BPD sesuai dengan populasi. Untuk jadwal pengangkatan Anggota BPD yang dipilih belum ditentukan atau ditetapkan, mereka akan diberitahu oleh kabupaten.
"Peraturan Kabupaten Bengkalis nomor 9 tahun 2018 tentang BPD, keanggotaan BPD dalam pasal 6 dan penempatan jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 3 sebagai berikut, 1. Jumlah penduduk di bawah 2.500 anggota BPD. 2.500 hingga 5.000 orang dengan total anggota BPD 7. Memiliki populasi lebih dari 5.000 dengan total 9 anggota BPD, "jelasnya.
Hasil pemilihan BPD di empat desa dipilih sebagai anggota BPD yaitu, Desa Raja Koto, Marzuki, Ahmad Khoiri, Kelly Sandi, Syafrizal, Tika Astuti. Desa Sungai Nibung, Gatot Sumito, Mespan, Akmal Rahman, Jeprizal, Sumiati. Dari Desa Tanjung Datuk, Idham, Adi Saputra, Dodi Supiandi, Icham, Yusnida. Sedangkan dari desa pegadaian sampai sekarang belum ada nama yang dikirim. (Andhika)