Tewasnya Gadis 17 Tahun Di Hotel Wisata Bengkalis, Diduga Pelaku Cekoki Ekstasi Hingga Overdosis
BENGKALIS, DELIKRIAU - Saat Kepolisian melakukan penyelidikan di lokasi tewasnya seorang Perempuan 17 tahun Pada Jumat Kemarin Tanggal 7 Mei 2020 , ternyata dicekoki ekstasi hingga over dosis.
Informasi yang dirangkum, Seorang laki-laki paruh baya HS alias warga Jalan Achmad Yani, Kota Bengkalis, Riau, akhirnya diciduk polisi terkait tewasnya Perempuan Muda tersebut.
Ternyata, Sebelum meninggal dunia, HS mencekoki IK dengan pil ekstasi sebelum di akhiri dengan hubungan badan. Sayangnya, usai dicekoki pil ekstasi dan hubungan seks, IK tiba-tiba kejang-kejang karena over dosis.
"Pengakuan tersangka, memang benar dia memberikan pil ekstasi tersebut," kata Kapolres Bengkalis melalui Kassubag Humas AKP Buha Purba, Sabtu (09/5/2020).
Lebih lanjut AKP Buha Purba HS sempat pulang ke rumah saat korban sedang kejang-kejang dengan mulut berbusa.
"Ketika sampai di rumahnya, pelaku mengambil obat jenis diazepam (psikotropika 2mg). Maksudnya, agar kejang-kejang IK bisa reda dan tenang usai memakan obat tersebut," terangnya.
Namun, Keterangannya setelah tersangka memberikan obat tersebut, 10 menit kemudian perempuan tersebut tidak bergerak lagi. Kemudian pelaku Panik langsung menghubungi seseorang dan datang mobil ambulans. Saat dievakuasi itulah perempuan 17 tahun tersebut diketahui sudah meninggal dunia.
"Kita juga melakukan penggeledahan rumah tersangka HS dan menemukan beberapa pil jenis psikotropika dengan merek Diazepam. Hasil tes urine HS positif mengandung narkotika jenis ekstasi dan sabu," jelasnya.
Selain menangkap HS, polisi juga menyita BH warna merah milik korban, seprai hotel, sisa bungkus obat, 12 butir pil belum terpakai merek diazepam, Celana Dalam warna abu milik tersangka.
"Kita juga mengamankan, minuman beralkohol draft beer warna merah putih kandungan alkohol 4,9 %. Susu Bear Brand dan beberapa bukti lainnya," pungkasnya.
AKP Buha Purba menuturkan, usai digelar penyelidikan, didapatlah bukti kuat kematian anak di bawah umur di Hotel Wisata tersebut karena over dosis ekstasi.
"Tersangka HS (51) dikenakan pasal yang diterapkan Pasal 116 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika dan Pasal 81 dan 82 nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," tutupnya.(Andhika)