Wakil Ketua DPRD Bengkalis Syahrial Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Pendidikan
Senin, 23-11-2020 - 13:37:49 WIB
RUPAT, DELIK RIAU - Wakil Ketua DPRD Bengkalis Syahrial melakukan sosialisasi tentang Perda Penyelenggaraan Pendidikan Nomor 10 tahun 2019, terdapat 178 Pasal dan disahkan oleh DPRD Bengkalis dengan harapan agar kedepan Pendidikan di Kabupaten Bengkalis menghasilkan peningkatan mutu Pendidikan serta menghasilkan kualitas yang baik.
Perda tentang penyelenggaraan Pendidikan tersebut, disampaikannya di Jalan Pelajar, Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat, Kamis (12/11/2020).
Syahrial mengatakan bahwa Perda ini didalamnya memperhatikan bagi anak-anak yg berkebutuhan khusus (disabilitas), dan juga memperhatikan agar penyetaraan pembiayaan bagi sekolah informal dapat terlaksana seperti Sekolah Madrasah atau biasa kita sebut sekolah petang. Dan ketenagakerjaan terkait pendidikan juga diatur di dalam Perda ini.
"kepada masyarakat, jika ada permasalahan terkait Perda Pendidikan ini diminta segera menyurati instansi terkait agar bisa dikeluarkan aturan yg lebih spesifik," jelasnya Syahrial.
Syahrial juga menyampaikan bahwa, Perda ini disosialisasikan dengan didampingi dari Anggota DPRD Bengkalis Hendri, S.Ag, UPT Pendidikan Rupat, Camat Rupat, Lurah Batu Panjang, juga dihadiri dari berbagai kalangan pendidikan baik dari Kepala Sekolah, guru dan dari masyarakat sekitar. (Galeri)