| Polsek Siak Hulu Meringkus Seorang Pria Pelaku Pencabulan ABG 13 Tahun | | Polri Kawal PSN Agar Selesai Tepat Waktu Dan Tidak Timbulkan Gejolak Masyarakat Pesan Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo | | Menggemparkan! Hasil Autopsi Korban, Terungkap Kronologi Pembunuhan Didalam Sel Polsek Bukit Raya | | Libatkan 5.000 Buruh FSPTI - KSPSI Menggelar Unjuk Rasa Didepan Kantor Bupati, Masa Mendesak Agar Kepala Dinas Koperasi Dicopot | | Gelar Acara Halal Bihalal Dan Pengarahan Pegawai Kemhan, Menhan Prabowo Sampaikan Ini | | Gelar Police Goes To School Di SMAN 1 Minas, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi
 
Pasca Menang Prapid, PH Didampingi Pihak Keluarga Indra Agus Lukman Datangi Kejari Kuansing
Jumat, 29-10-2021 - 09:02:16 WIB

TERKAIT:
   
 

KUANSING, DELIK RIAU – Usai Adanya Putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan mengabulkan gugatan pra peradilan (prapid) Alasan nya hakim dalam sidang Prapid menerima seluruh permohonan pemohon yang diajukan Kadis ESDM Riau Non Aktif, Indra Agus Lukman. pada Rabu 27 Oktober 2021 tersangka korupsi bimtek dan workshop ke Provinsi Bangka Belitung pada 2013 lalu.

Pasca adanya putusan tersebut Penasehat Hukum (PH) dan Pihak Keluarga Indra agus Lukman mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Kamis (28/10/2021) kemaren.

dalam Hal ini, PH Indra agus Lukman, Riski JP Piliang meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman Untuk melakukan eksekusi pembebasan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.

Namun saat ini Kajari Kuansing belum berkenan melakukan eksekusi pembebasan dimana Indra agus Lukman yang kini ditahan di Lapas Kelas IIB Telukkuantan.
Karena menurutnya Kejari Kuansing merasa belum ada putusan dari pengadilan Tipikor Pekanbaru, provinsi Riau. Kata Riski Piliang saat jumpai pers di halaman kantor Kejari Kuansing pada 28 Oktober 2021.

Riski menjelaskan, Kajari Kuansing (Hadiman) baru mau melakukan eksekusi pembebasan ketika adanya izin dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Namun hal itu di bantah, Dirinya Hanya meminta dalam Hal ini Kajari Kuansing sebagai eksekutorial untuk melaksanakan suatu keputusan dan penetapan hakim dan Kajari bisa melaksanakan tugas dan fungsinya (tupoksi). ungkap Riski

“Dan Mengapa harus minta izin, secara Mutatis Mutandis, berkas perkara saat ini sudah limpah di Pengadilan Pekanbaru itu sudah gugur dan cacat hukum," jelas Rizki,

Lebih lanjut Rizki mengatakan putusan Mutatis Mutandis adalah asas yang menyatakan pada dasarnya sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam ketentuan Peraturan Kepala dan ini memiliki kewenangan melakukan perubahan prosedur pada hal-hal yang diperlukan atau penting sesuai dengan kondisi yang mendesak.

“Langkah ke depan kami akan melakukan kajian terlebih dahulu, langkah dan tindakan apa yang akan kami ambil,” terang Rizki

Secara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi Hadiman melalui Kasi Intel Rinaldy Adriansyah dalam keterangan persnya, menjelaskan bahwa saat ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) sedang berkoordinasi dengan Pimpinan di Pusat.

“Berdasarkan petunjuk dari pimpinan kami Dir Jampidsus dari Kajati maupun Kajari maka sore ini kami menyampaikan pers rilis kepada keluarga Indra Agus Lukman beserta Penasihat Hukum, yakni terkait untuk dibebaskannya Indra Agus Lukman dilapas Teluk Kuantan yang mengacu pada Pra Peradilan (Prapid) yang dikeluarkan oleh pengadilan Teluk Kuantan, dapat kami jelaskan bahwa pada 22 Oktober 2021 Perkara atas nama Indra Agus Lukman telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” ujarnya.

Dilanjutkan Rinaldy, kemudian diterbitkan oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk Penetapan Penahanan, dengan memerintahkan melakukan penahanan atas nama Indra Agus Lukman dalam Lembaga kelas II Teluk Kuantan paling lama 30 hari terhitung sejak 22 Oktober 2021 sampai 20 November 2021.

“Saat ini IAL merupakan tahanan Tipikor Pekanbaru berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor 43/PID.SUS TPK/2021/PNBL pada 22 Oktober 2021,” ungkap Rinaldy.

Dikatakannya, untuk mengeluarkan IAL pihaknya masih menunggu penetapan yang memerintahkan kajari untuk mengeluarkan tersangka dari tahanan, “Sehingga kami akan mengeluarkan yang bersangkutan dari lapas setelah ada persetujuan secara tertulis dari PN Tipikor Pekanbaru.

Saat ini yang bersangkutan berstatus tahanan Hakim, maka kami tidak ada kewenangan untuk mengeluarkan IAL sebelum ada putusan,” jelasnya. (Roder) 



 
Berita Lainnya :
  • Pasca Menang Prapid, PH Didampingi Pihak Keluarga Indra Agus Lukman Datangi Kejari Kuansing
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Polsek Siak Hulu Meringkus Seorang Pria Pelaku Pencabulan ABG 13 Tahun
    02 Polri Kawal PSN Agar Selesai Tepat Waktu Dan Tidak Timbulkan Gejolak Masyarakat Pesan Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo
    03 Menggemparkan! Hasil Autopsi Korban, Terungkap Kronologi Pembunuhan Didalam Sel Polsek Bukit Raya
    04 Libatkan 5.000 Buruh FSPTI - KSPSI Menggelar Unjuk Rasa Didepan Kantor Bupati, Masa Mendesak Agar Kepala Dinas Koperasi Dicopot
    05 Gelar Acara Halal Bihalal Dan Pengarahan Pegawai Kemhan, Menhan Prabowo Sampaikan Ini
    06 Gelar Police Goes To School Di SMAN 1 Minas, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi
    07 Tim Opsnal Polsek Tualang Polres Siak berhasil mengamankan 1 orang Pelaku Curat, Pelaku Merupakan Tetangganya Sendiri, 1 Orang DPO
    08 Dalam Rangka HUT PERSAJA Ke-73, Kejati Riau Gelar Bakti Sosial
    09 Sat lantas Polres Pelalawan Kembali Gelar Polisi Sahabat Anak, Ciptakan Kamseltibcar Lantas di Kalangan Pelajar
    10 Upacara Pemberian Penghargaan Kepada Anggota Polda Sumsel, Diikuti Kapolres Ogan Ilir dan Personil
    11 Koperasi BBDM Akan Menggelar RAT Tahun Buku 2023 pada 25 Mei 2024
    12 Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah menahan dua orang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) “Sasaka Nusantara” dalam kasus pengeroyokan yang menimpa Ketua Forum Badan Keamanan Desa (BKD) di
    13 Dihantam Gelombang Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Meranti Berpenumpang 9 Orang
    14 Tampil Serasi Husni dan Istri Kenakan Busana Karya Lulusan SMK Pariwisata Siak, di Lancang Kuning Carnival
    15 Satu Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak
    16 12 alumni Akpol 1991 Batalyon Bhara Daksa Yang Dilepas Purna Bakti, Ketua Angkatan Irjen Moh Iqbal : Jaga Loyalitas, Sekali Bhayangkara Tetap Bhayangkara, Sekali Bhara Dhaksa Tetap Bhara Dhaksa’
    17 Seorang Pria di Tembilahan Panjat Tower, Diduga Ingin Bunuh Diri
    18 Tangkap Dua Pelaku Penjual Sabu Oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
    19 Kasus Perjudian Online Togel di Desa Sungai Keranji Singingi, Berhasil Diungkap Polsek Singingi
    20 Berhasil Mengamankan DPO Tipikor AN. Terpidana Dra. Hayati Gani, Oleh Satgas Siri Jamintel Kejagung RI Dan Tim Intelijen Kejati Riau
    21 Shabu-shabu Siap Edar Berhasil Diamankan 13 Paket, Pelaku Diamankan Bersama Dengan Warga Sialang Kubang
    22 Penemuan Bayi Yang Diduga di Buang, Polsek Bangko Lakukan Penyelidikan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI