Bawaslu Rohil Rekomendasikan 3 TPS PSU dan 2 TPS PSL
Selasa, 23-04-2019 - 13:07:10 WIB
ROKANHILIR, DELIKRIAU - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir merekomendasikan 3 TPS untuk pemungutan suara ulang dan 2 TPS untuk pemungutan suara lanjutan. Diantaranya 3 TPS yang melakukan pemungutan suara ulang terdapat 2 TPS di Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi dan 1 TPS di Kepenghuluan Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang.
Sementara untuk 2 TPS lakukan pemungutan suara lanjutan, yakni 1 TPS di Kepenghuluan Bagan Batu dan 1 TPS di Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah.
"Lima TPS yang bermasalah ini merupakan hasil pengawasan pada saat hari pemungutan suara dari pengawasan yang kita lakukan di seluruh TPS yang ada di Rokan Hilir" ujar Jaka Abdillah selaku Koordiv Sengketa Bawaslu Rokan Hilir kepada awak media yang menanyakan terkait beredarnya pesan berantai di grup WhatsApp wartawan se Rohil, Selasa (23/04/2019).
Menurut Jaka, pemilu kali ini menyimpan banyak persoalan terkait pelaksanaan di TPS sehingga muncul masalah akibat ketidak siapan KPPS dalam memahami aturan.
Munculnya PSU di dua TPS di Kepenghuluan Sungai Bakau dikarenakan adanya pemilih luar daerah yang menggunakan KTP tanpa adanya membawa formulir A.5 (surat pindah memilih) dari Kota Dumai, Kabupaten Kampar dan Provinsi Sumatera Utara. Satu TPS PSU di Kepenghuluan Lenggadai Hulu akibat adanya pemilih yang menggunakan C.6 (surat pemberitahuan memilih) milik orang lain.
Sedangkan PSL di Kecamatan Bagan Sinembah akibat adanya pemilih yang telah terdaftar dalam C.7 (daftar hadir pemilih) tidak dapat memilih karena kehabisan surat suara di TPS tersebut.
"Atas kajian dari Panwaslu Kecamatan masing-masing yang melaporkan persoalan ini kepada Bawaslu Rohil dan telah kita pelajari maka kami bersepakat dengan bukti-bukti yang ada maka 3 TPS wajib PSU dan 2 TPS wajib PSL dan hal ini sudah kami laporkan juga ke pimpinan Bawaslu Riau" sambung mantan Ketua PWI Rohil ini.
Meskipun ada PSU dan PSL di lima TPS tersebut, Jaka menilai bahwa pelaksanaan pemungutan suara masih perlu dilakukan perbaikan oleh KPU Rohil terhadap jajarannya mulai dari PPK, PPS dan KPPS dalam memahami regulasi yang ada sehingga mampu memberikan penjelasan logis kepada setiap pemilih yang datang menanyakan hak pilihnya dengan identitas kependudukan yang seadanya. (khai)