Polsek Bangko Gelar Pemusnahan Barang Bukti Sabu Sabu seberat 460 Gram
Jumat, 03-05-2019 - 15:45:16 WIB
ROKANHILIR, DELIKRIAU - Kepolisian Sektor (Polsek), Rokan Hilir (Rohil) menggelar pemusnahan barang bukti penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 460 gram, dengan cara di blender, Jum'at,(3/5/2019) di depan halaman kepolisian resort Bangko, kabupaten Rohil, Riau.
Barang bukti narkotika jenis sabu sabu seberat 460 gram di musnahkan oleh Polsek bangko tersebut merupakan hasil dari kejahatan tersangka EG yang diciduk pada 9 april 2019 lalu di jembatan pedamaran 1, Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar.
Pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara di masukin ke dalam alat belender, juga disaksikan oleh Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Drs.H.Jamiluddin, Kasat Narkoba, AKP Herman Felani, SH dan Kasat Tahti Iptu Ruminto.
Setelah memusnahkan barang haram tersebut, Sisa cairannya dibuang didalam lubang yang telah digali dan selanjutnya ditutup kembali.
Kanit Reskrim, Iptu Raja Napitupulu, S.Ik mengatakan, EG berhasil diciduk berkat informasi dari masyarakat yang diterima polisi. Polisi dengan sigap menyelusuri informasi masyarakat, dan benar barang tersangka dan barang bukti berhasil di amankan oleh Reskrim Polsek bangko.
"Atas perbuatannya Tersangka EG dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Juntho pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling rendah 5 tahun, Paling lama 20 tahun," Terangnya. (khai)