Disnaker Rohil, Laporan Ketenaga Kerjaan Tri Wulan 2 Harus Masuk Juli Ini
Senin, 01-07-2019 - 16:48:13 WIB
ROKANHILIR, DELIKRIAU - Dinas Ketenagaan Kerja kabupaten Rokan Hilir meminta kepada perusaahan di wilayah Rokan Hilir secepatnya bisa menyampaikan laporan ketenaga kerjaan tri Wulan ke 2 selambat lambatnya pada tanggal 10 Juli 2019 ini.
Dalam kesempatan ini langsung disampaikan oleh kepala Disnaker kabupaten Rokan Hilir melalui Kabid industrial Disnaker kabupaten Rokan Hilir, Juni rahmat.
"Dalam penyampaiannya masih ada sejumlah perusahaan hingga saat ini yang belum menyampaikan sejumlah laporan administrasi perusahaan termasuk laporan ketenarga kerjaan perusahaan," ungkap Juni Rahmat kepada delikriau.com, Senin (01/07/2019).
Lebih lanjut Juni mengatakan bahwa Disnaker meminta agar laporan ini bisa masuk selambatnya pada tanggal 10 Juli 2019 mendatang, hal ini nantinya akan kembali disampaikan ke tingkat provinsi.
"Laporan ini seperti tertera baik KTP dan formulir karyawan, sesuai peraturan daerah nomor 8 Tahun 2014, sehingga dinasker bisa mengatahui sejauh mana karyawan yang bekerja terutama bagi karyawan lokal, setidaknya mencapai 40 persen hingga 60 persen," jelasnya.
Selain itu dinas tenaga kerja Rohil juga meminta perusahan bisa melaporkan perjanjian kerja KTKW, laporan perusahaan dalam membayar BPJS kesehatan. (Khai)