Polsek Bangko Gelar Pemusnahan Barang Bukti 431,5 gram Sabu dari 3 Tersangka
Kamis, 19-03-2020 - 15:51:23 WIB
ROKANHILIR, DELIKRIAU - Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil), melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu dari tiga tersangka, Kamis (19/03/2020). Pemusnahan barang bukti sabu sabu seberat 431,5 gram dengan cara di hancurkan mengunakan blender.
Pemusnahan yang di gelar di Mako Polsek Bangko disaksikan langsung Badan Narkotika Kabupaten (BNK) kabupaten Rohil dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil.
Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais menjelaskan bahwa pemusnahan Barang Bukti jenis sabu ini berasal dari tangan 3 tersangka dan dilakukan penangkapan di daerah yang berbeda, dimana untuk tersangka berinisial Shr di tangkap tepatnya di rumah sendiri jalan lintas ujung tanjung batu 7 kecamatan bangko.
Polsek Bangko menemukan barang bukti seberat 91 gram sabu, sementara tersangka berinisial Frm di bekuk di kawasan Terminal Bagansiapiapi, Batu Empat kecamatan Bangko, Bagansiapiapi dengan jumlah barang bukti sabu seberat 311,55 gram dan tersangka berinisial AK di amankan di Batu Enam kecamatan Bangko, Bagansiapiapi dengan jumlah barang bukti sebesar 28,55 gram sabu.
"Dari pengakuan tersangka, barang haram ini siap untuk di edarkan di sejumlah wilayah kota Bagansiapiapi dan sekitarnya. Sementara barang haram ini berasal dari tangan badar lainnya baik dari kecamatan Bangko bahkan luar kecamatan Bangko," jelas Kompol Sasli Rais.
Untuk penyelidikan lebih lanjut Polsek Bangko mengamankan ke tiga tersangka di jeruji Resot Polsek Bangko.
Lebih lanjut Kompol Sasli Rais mengatakan setelah mendaptkan sejumlah informasi dari tersangka polsek bangko akan menangkap bandar lainnya, hal ini juga memberantas narkotika di negeri seribu kubah.
"3 tersangka ini akan dijerat undang undang narkotika dengan hukuman penjara di atas 5 tahun," ujar kapolsek Bangko. ( Khai )