Kini Izin Usaha Mikro Kecil Bisa Urus di Kantor Camat
Selasa, 08-05-2018 - 16:43:15 WIB
BAGANSIAPIAPI, DELIKRIAU - Launching Kartu Izin Usaha Mikro dan Kecil digelar di Ruang Annisa, Lantai II Hotel Armarosa, Jalan kecamatan Bagansiapiapi, Selasa (8/5/2018) pagi.
Kegiatan seremonial Pemkab Rohil tersebut dihadiri oleh Pelaksana tugas (Plt) Asisten III Bidang Administrasi umum Setdakab Rohil Muzakkar, kepala BPN Rohil, kacab BRI Awang S Wijaya, camat dan peserta launching kartu Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Rohil, H Wazirwan Yunus S Sos MSi menegaskan bahwa saat ini izin usaha bagi pengusaha mikro tidak perlu jauh jauh mengurus izin usaha (SIUP) ke kantor pelayanan terpadu, karena bisa diurus di kantor kecamatan setempat.
“Izin Usaha Mikro dan kecil bisa diurus ke kantor camat jadi tidak perlu SIUP bagi pengusaha mikro dan kecil. Ini sesuai undang undang. Jadi camat jangan ragu mengeluarkan Izin Usaha Mikro dan Kecil,” ujar Wazirwan Yunus.
Dia menjelaskan, Saat ini UMKM di Rokan Hilir sudah mencapai Ribuan. Namun, data tersebut bisa bertambah lagi, karena para peserta launching kartu Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) saat ini merupakan peserta yang telah melakukan pelatihan usaha mikro. “Peserta Launching merupakan pengusaha mikro kecil yang telah melakukan pelatihan,” tutupnya. (Zal)